SITI NURBAYA BAKAR, SEGERA TETAPKAN MONYET SEBAGAI SATWA DILINDUNGI

Penandatangan terbaru:
Fiey mery dan 9 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Dear kawan-kewan, tahukah kamu bahwa bulan Maret 2022 ini, Monyet Ekor Panjang dan Beruk di Indonesia ditetapkan statusnya menjadi endangered atau terancam punah?

Tidak mengejutkan sih, banyak sekali pemberitaan media yang menyoroti apa yang dialami monyet beberapa tahun belakangan ini. Diperjualbelikan di pasar hewan, diculik dari rumahnya untuk diekspor sebagai objek percobaan lab, dicabut giginya dengan tang untuk jadi topeng monyet, sampai-sampai diblender untuk jadi konten yang dinikmati para psikopat di internet!

Udah banyak juga yang protes mengenai ketidakadilan dan kekejaman yang dialami oleh para monyet dan beruk, mulai dari organisasi dalam negeri, JAAN, AIPOM, Koalisi Monyet Ekor Panjang, dan KPHI, sampai organisasi luar seperti Asia for Animals, Action for Primates, dan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang semuanya menunjukkan kegentingan situasi yang dihadapi monyet di Indonesia.

Sebenarnya ada lho, cara untuk meminimalisir perlakuan buruk pada monyet, serta memastikan mereka punya ruang untuk dapat hidup berkelompok dengan damai. Indonesia punya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Pasal 21 UU No.5 ini melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Jika ada yang melanggar, maka akan dipidana.

Status perlindungan ini hanya bisa mereka dapatkan jika Menteri Siti Nurbaya Bakar mau menetapkan Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) dan Beruk (Macaca nemestrina) sebagai hewan yang dilindungi.

Bukti-bukti kekerasan yang beredar, serta status sebagai hewan yang terancam punah, seharusnya sudah menjadi alasan kuat untuk mereka mendapatkan perlindungan hukum. Selama Ibu Siti tetap bergeming, akan terus ada monyet dan beruk di luar sana yang dieksploitasi. Sebelum suatu hari nanti, tidak ada lagi monyet dan beruk yang tersisa, karena mereka dibiarkan punah.

Salam,

Koalisi Primates Fight Back

Terdiri dari berbagai organisasi pelindung satwa, musisi, seniman, juga komunitas konservasi dari berbagai daerah di Indonesia. Dibentuk untuk memperjuangkan akhir dari eksploitasi dan kekerasan yang dialami spesies monyet ekor panjang dan beruk yang saat ini terancam punah.

avatar of the starter
AIPOM | Primates Fight BackPembuka PetisiTerdiri dari berbagai organisasi pelindung satwa, musisi, seniman, juga komunitas konservasi dari berbagai daerah di Indonesia. Dibentuk untuk memperjuangkan akhir dari eksploitasi dan kekerasan yang dialami spesies monyet ekor panjang dan beruk

9.603

Penandatangan terbaru:
Fiey mery dan 9 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Dear kawan-kewan, tahukah kamu bahwa bulan Maret 2022 ini, Monyet Ekor Panjang dan Beruk di Indonesia ditetapkan statusnya menjadi endangered atau terancam punah?

Tidak mengejutkan sih, banyak sekali pemberitaan media yang menyoroti apa yang dialami monyet beberapa tahun belakangan ini. Diperjualbelikan di pasar hewan, diculik dari rumahnya untuk diekspor sebagai objek percobaan lab, dicabut giginya dengan tang untuk jadi topeng monyet, sampai-sampai diblender untuk jadi konten yang dinikmati para psikopat di internet!

Udah banyak juga yang protes mengenai ketidakadilan dan kekejaman yang dialami oleh para monyet dan beruk, mulai dari organisasi dalam negeri, JAAN, AIPOM, Koalisi Monyet Ekor Panjang, dan KPHI, sampai organisasi luar seperti Asia for Animals, Action for Primates, dan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang semuanya menunjukkan kegentingan situasi yang dihadapi monyet di Indonesia.

Sebenarnya ada lho, cara untuk meminimalisir perlakuan buruk pada monyet, serta memastikan mereka punya ruang untuk dapat hidup berkelompok dengan damai. Indonesia punya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Pasal 21 UU No.5 ini melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Jika ada yang melanggar, maka akan dipidana.

Status perlindungan ini hanya bisa mereka dapatkan jika Menteri Siti Nurbaya Bakar mau menetapkan Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) dan Beruk (Macaca nemestrina) sebagai hewan yang dilindungi.

Bukti-bukti kekerasan yang beredar, serta status sebagai hewan yang terancam punah, seharusnya sudah menjadi alasan kuat untuk mereka mendapatkan perlindungan hukum. Selama Ibu Siti tetap bergeming, akan terus ada monyet dan beruk di luar sana yang dieksploitasi. Sebelum suatu hari nanti, tidak ada lagi monyet dan beruk yang tersisa, karena mereka dibiarkan punah.

Salam,

Koalisi Primates Fight Back

Terdiri dari berbagai organisasi pelindung satwa, musisi, seniman, juga komunitas konservasi dari berbagai daerah di Indonesia. Dibentuk untuk memperjuangkan akhir dari eksploitasi dan kekerasan yang dialami spesies monyet ekor panjang dan beruk yang saat ini terancam punah.

avatar of the starter
AIPOM | Primates Fight BackPembuka PetisiTerdiri dari berbagai organisasi pelindung satwa, musisi, seniman, juga komunitas konservasi dari berbagai daerah di Indonesia. Dibentuk untuk memperjuangkan akhir dari eksploitasi dan kekerasan yang dialami spesies monyet ekor panjang dan beruk
Dukung sekarang

9.603


Pengambil Keputusan

Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Perkembangan terakhir petisi