Investigasi Pengabdi Psikopat Penyiksa Hewan

Masalahnya

Indonesia surga psikopat penyiksa hewan?

Pengen marah rasanya lihat ada orang-orang yang rela nyiksa hewan demi konten. Baru-baru ini Narasi TV keluarkan trailer investigasi soal komunitas daring yang berisi ribuan orang yang saling berbagi konten penyiksaan hewan, terutama bayi monyet.

Komunitas ini melayani penonton luar negeri yang punya hasrat tidak masuk akal: menonton bayi monyet disiksa dengan cara-cara tidak lazim, mulai dari siksaan ringan hingga dibunuh dengan cara menyakitkan: diblender, direbus hidup-hidup, dibor, dan kegilaan lainnya.

Namun sayangnya, dari kepolisian belum terlihat bergerak untuk mengusut komunitas daring ini. Padahal bisa saja, Tim Siber Polri turun tangan untuk investigasi platform komunitas daring ini. Juga mengusut orang-orang Indonesia yang terlibat di komunitas itu.

Karena sudah jelas melanggar Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP tentang perlindungan hewan. Juga melanggar UU  No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Karena itulah, kami dari Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) meminta kepada Polri untuk menginvestigasi komunitas daring yang berbagi konten penyiksaan hewan.

Bantu sebar petisi dan tagar #HewanBukanUntukDisiksa ya teman-teman. 


Salam,
Davina Veronica bersama
Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI)

11.048

Masalahnya

Indonesia surga psikopat penyiksa hewan?

Pengen marah rasanya lihat ada orang-orang yang rela nyiksa hewan demi konten. Baru-baru ini Narasi TV keluarkan trailer investigasi soal komunitas daring yang berisi ribuan orang yang saling berbagi konten penyiksaan hewan, terutama bayi monyet.

Komunitas ini melayani penonton luar negeri yang punya hasrat tidak masuk akal: menonton bayi monyet disiksa dengan cara-cara tidak lazim, mulai dari siksaan ringan hingga dibunuh dengan cara menyakitkan: diblender, direbus hidup-hidup, dibor, dan kegilaan lainnya.

Namun sayangnya, dari kepolisian belum terlihat bergerak untuk mengusut komunitas daring ini. Padahal bisa saja, Tim Siber Polri turun tangan untuk investigasi platform komunitas daring ini. Juga mengusut orang-orang Indonesia yang terlibat di komunitas itu.

Karena sudah jelas melanggar Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP tentang perlindungan hewan. Juga melanggar UU  No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Karena itulah, kami dari Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) meminta kepada Polri untuk menginvestigasi komunitas daring yang berbagi konten penyiksaan hewan.

Bantu sebar petisi dan tagar #HewanBukanUntukDisiksa ya teman-teman. 


Salam,
Davina Veronica bersama
Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI)

Pengambil Keputusan

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 2 November 2022