Liputan mediaTolak Bawaslu Loloskan Koruptor NyalegPanwaslu Sidoarjo Tolak Gugatan Bacaleg Mantan Terpidana Korupsi - Surya
Diliput di Surya

28 Agu 2018
Lihat seluruh artikelsurabaya.tribunnews.com/m taufik SURYA.co.id | SIDOARJO - Panwaslu Kabupaten Sidoarjo menolak gugatan dari bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan narapidana korupsi yang sebelumnya dicoret oleh KPU Sidoarjo. Dalam proses verifikasi pendaftaran bacaleg Sidoarjo, KPU menyatakan tiga nama masuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat). Mereka adalah Mustafat Ridlwan bacaleg dari PBB, Sumi Harsono bacaleg PDIP dan Nasrullah dari PPP.
Dukung sekarang
Tandatangani petisi ini
Salin tautan
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X