
Teman-teman, Jumat lalu tanggal 31 Agustus, kami mendatangi kantor Bawaslu dan Kantor KPU RI. Kami ke Bawaslu untuk menyerahkan surat protes atas putusan Bawaslu yang meloloskan gugatan partai politik yang masih mencalonkan narapidana korupsi di 11 daerah.
Selain menyuarakan kekecewaan kami, surat tersebut juga meminta Bawaslu untuk segera mengkoreksi putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi yang jelas keliru, karena tidak memperhatikan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018, yang melarang partai politik untuk mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.
Sudah ada 11 Bawaslu daerah, terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota yang meloloskan gugatan partai politik yang mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai caleg.
Kesebelas Bawaslu daerah itu adalah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Kab. Toraja Utara, Panwaslih Aceh, Bawaslu Kota Pare-Pare, Bawaslu Kab. Bulukumba, Bawaslu Kota Palopo, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Kab. Belitung Timur, Bawaslu Kab. Mamuju, dan Bawaslu Kab. Tojo Una-Una. Sementara, ada 6 daerah yang sengketa proses pemilu terkait mantan napikorupsi sedang berlangsung di beberapa daerah: Bawaslu Kab. Blora, Bawaslu Banten, Bawaslu Pandeglang, Bawaslu Kab. Lingga, Bawaslu Gorontalo, dan Bawaslu Cilegon.
Dalam putusannya, alasan Bawaslu mengabulkan gugatan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif adalah, larangan itu tidak ada di dalam UU Pemilu. Namun, alasan ini tidak tidaklah tepat, karena rujukan dalam proses pencalonan anggota legislatif tidak hanya UU Pemilu, melainkan juga Peraturan KPU. Peraturan KPU itu adalah ketentuan yang sudah sah secara hukum, bahkan sudah diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Bawaslu juga menggunakan alasan, bahwa Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU, karena berkaitan dengan hak politik mantan koruptor. Namun, kewenangan untuk menentukan apakah sebuah Peraturan KPU bertentangan dengan UU atau tidak, bukanlah kewenangan Bawaslu, melainkan kewenangan Mahkamah Agung. Artinya, dengan Bawaslu mengadili Peratuan KPU, Bawaslu sudah mengambil langkah yang bukan kewenangannya.
Sangat disayangkan. Mengingat Bawaslu dalam berbagai jargon juga ikut mengkampanyekan “BAHWA KORUPSI ADALAH RACUN”. Jargon ini terpampang besar di kantor Bawaslu RI. Namun sangat mengecewakan, ketika jargon itu tidak terlaksana dengan baik, ketika Bawaslu menabrak Peraturan KPU yang sudah mencoba melindungi pemilih dari caleg mantan koruptor, Bawaslu malah meloloskannya.
Oleh sebab itu, ayo Kita sebarkan poster yang berisi protes atas langkah Bawaslu yang meloloskan caleg mantan koruptor!! retweet poster ini ya...
Salam,
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Bersih
(Indonesia Corruption Watch/ ICW; Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi/ Perludem; Komite Pemantau Legislatif/ Kopel/Pusako Andalas)