Perjuangan untuk mendapatkan calon anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) yang bersih dari mantan narapidana korupsi belum selesai.
Sebelumnya, perjuangan kita mendorong KPU untuk menetapkan Peraturan KPU yang melarang partai politik mencalonkan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.
Setelah mendorong KPU, perjuangan untuk mendorong Kementrian Hukum dan HAM untuk mengundangkan Peraturan KPU tersebut juga sudah berhasil.
Namun, setelah KPU menolak partai politik yang masih mencalonkan mantan narapidana korupsi, beberapa partai politik mengajukan sengketa ke Bawaslu. Beberapa yang mengajukan sengketa antara lain ada di daerah Kab. Toraja Utara, Sulsel, Provinsi Sulawesi Selatan, dan untuk calon anggota DPD terjadi di Provinsi Aceh.
Bawaslu di tiga daerah ini, melalui proses sengketa proses pemilu, justru mengabulkan gugatan agar mantan narapidana korupsi tetap bisa dicalonkan.
Padahal, Peraturan KPU No. 20/2018 sudah jelas dan terang melarang mencalonkan mantan narapidana korupsi. Menurut kalian gimana?
Kalau kalian nggak setuju, mari sama-sama minta Bawaslu RI untuk segera melakukan koreksi terhadap beberapa putusan Bawaslu daerah tersebut. Karena sesuai dengan UU No. 7/2017, Bawaslu RI berwenang untuk mengoreksi putusan Bawaslu daerah