Petition updateTolak Bawaslu Loloskan Koruptor NyalegDPR, Pemerintah, dan Bawaslu tidak sepakat dengan KPU!
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih
May 23, 2018
Masih ingat gagasan KPU yang ingin melarang mantan narapidana kejahatan luar biasa (korupsi, narkotika, dan kekerasan seksual terhadap anak) maju jadi calon anggota legislatif (caleg)? Kemarin, gagasan ini dikonsultasikan pada di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (mewakili pemerintah), Komisi II DPR, dan Bawaslu. Sayangnya, tiga lembaga itu tidak sepakat! Asal secara terbuka dan jujur mengemuka kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana, mereka bisa nyaleg! Tapi jangan putus asa dulu, KPU bisa lanjut terus memasukkan larangan tersebut dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa keputusan hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat (Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016). Yuk kita terus dorong KPU konsisten larang mantan narapidana kasus korupsi, narkotika, dan kekerasan seksual terhadap anak nyaleg! Jangan berhenti dengan menandatangani petisi ini, tunjukkan juga dukunganmu di akun media sosial yang kamu miliki dengan mention akun resmi KPU, @KPU_RI !
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X