PEMERINTAH KAJI CABUT LARANGAN WNA KE RI
Ada kabar terbaru yang bisa membuat kita sedikit lega.
Jumat tanggal 7 Agustus 2020, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tengah mempertimbangkan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pelarangan sementara kedatangan warga negara asing ke wilayah Indonesia menyusul rencana dibukanya gerbang wisata Bali tahap 3 pada 11 September mendatang.
Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Kosmas Harefa mengatakan, Permenkumham 11/2020 masih tetap berlaku dengan tetap ada pengecualian bagi kepentingan medis dan urusan petting lainnya, dan menurutnya Kemenkumham akan merevisi sesuai dinamika dan tidak ingin gegabah.
Kita sangat setuju dengan sikap tidak mau gegabahnya tersebut, maka dari itu kita semua berharap kajian cabut larangan WNA ke RI ini bisa juga membantu pasangan kita yang WNA non-KITAS/KITAP untuk bisa datang kembali berkumpul dengan keluarganya. Permohonan kita kepada Pemerintah untuk memberikan visa kategori khusus bukanlah keinginan egois semata tanpa peduli dengan kondisi saat ini. Justru dalam petisi kita sebutkan kita akan patuh dengan protokol kesehatan yang diwajibkan, dan kita bukan wisatawan yang akan jalan-jalan tanpa rasa tanggungjawab. Justru kita tidak akan sembarangan keluar rumah tanpa ada keperluan yang amat penting.
Untuk itu, selain mempertimbangkan segi ekonominya dengan mendatangkan kembali turis asing, ada baiknya juga pemerintah bijak mempertimbangkan permohonan kita yang memiliki pasangan WNA dan dalam kondisi "terpisahkan" oleh pandemi selama hampir 7 bulan. Tak sedikit dari kami yang sedang mengandung anak pertama dan segera bersalin dengan kemungkinan pahit tanpa bisa didampingi suami.
Semoga pemerintah berkenan mempertimbangkan permohonan kita, dan kajian cabut larangan WNA ke RI demi genjot pariwisata ke Bali, juga bisa berdampak positif bagi kami.
Untuk lebih jelasnya bis klik tautan berikut: