WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia, Tapi...
Halo semua,
Ada sedikit update yang saya dapatkan terkait pembatasan lalu lintas orang asing yang boleh masuk Indonesia saat ini.
Sejak awal Mei sebetulnya WNA sudah diperbolehkan kembali masuk ke wilayah RI, tapi tetap saja hanya bagi mereka yang memiliki ijin tinggal tetap/sementara (KITAS/KITAP) dan kategori lainnya yang tercantum dalam Permen Hukum & HAM RI No. 11 Tahun 2020.
Artinya, bagi pasangan kita yang BUKAN pemegang KITAS/KITAP maupun yang termasuk dalam kategori seperti dalam PermenHukHAM No.11 Tahun 2020 tersebut, masih tidak bisa masuk meskipun ada keperluan yang sangat mendesak dan penting. Bahwa kita juga berhak didampingin pasangan dalam melalui masa-masa sulit seperti saat ini. Bahkan untuk keperluan menikah saja yang begitu sakral dan legal, tidak mendapat perhatian khusus.
Sesungguhnya permintaan kita hanyalah untuk mereka (pasangan WNA yang berkomitmen serius) bisa dimasukkan dalam kategori “KELUARGA” dan bahwa hubungannya “PENTING”.
Berikut tautan berita terakhir yang saya dapat untuk dibaca lebih lanjut: