Aggiornamento sulla petizioneDPR dan Presiden Segera Mengesahkan UU Kewarganegaraan Ganda RIDiaspora: Membuka Jendela Dwi Kewarganegaraan
Arnold DjiwatampuJakarta, Indonesia
22 set 2016 — Diaspora: Membuka Jendela Dwi Kewarganegaraan Makin banyak Pejabat Negara Bersimpati dan Mencari Jalan Keluar Kewarganegaraan Ganda/Dwi Kewarganegaraa. Peristiwa Arcandra Tahar, Menteri ESDM yang harus dicopot jabatannya, yang tak kita inginkan, telah membuka mata rakyat Indonesia, tentang rapuhnya Kewarganegaraan tunggal RI. Naif, bagi mereka yang menganggap bahwa secarik kertas Paspor RI membuktikan kesetiaannya kepada NKRI Rapuh karena Indonesia tertinggal jauh dalam persaingan antar-Bangsa, bahkan dengan banyak negara berkembang lain yang maju, termasuk India, Philipina, dll. Kita mudah menyalahkan pemerintah terhadap ketertinggalan ini, tetapi kitapun semua ikut bersalah karena tidak cukup membantu sosialisasi kepada yang belum tahu. Suatu seni tersendiri untuk menyosialisasikan urgensi Kewarganegaraan Ganda (GK) atau Dwi Kewarganegaraan (DK) bagi Indonesia untuk dapat mengejar ketertinggalannya. Warga Negara Asing (WNA) ex WNI ternyata kecintaan dan kesetiaannya kepada NKRI tidak pernah redup. Malah makin membara apabila mereka sukses meraih cita-cita mereka di luar negeri. Mereka ingin menyumbangkan kembali keberhasilannya kepada Negara. Buktinya adalah kesaksian puluhan dari mereka seperti tercantum dalam buku “Sirat dari Rantau”, yang disunting Bina Bektiati dan Nugroho Dewanto. Suntingan yang agak lengkap dapat diikuti dalam teks Petisi ini tgl 18 Juli lalu, yang bisa diklik dari tautan di bawah ini, sedangkan singkatannya dapat diikuti dalam butir-butir teks di bawah. https://www.dropbox.com/s/i0b3lbya11e830x/Pembaharuan%20ke-12%2C%20Capaian%20Diaspora%20di%20berbagai%20negara%2C%2018-07-16.docx?dl=0 Potensi sumber daya manusia dan sumber investasi yang besar disiasiakan dengan menganggap Diaspora Indonesia (ex WNI) sebagai WNA. Bagaimanapun perjuang kita tahap demi tahap nampaknya makin terang, karena dalam Seminar Nasional – “Dwi Kewarganegaraan di Indonesia – Pembangunan Negara dan Keutuhan Sebuah Bangsa”, 21 September’16 ini, makin menguat desakan untuk KG/DK dari yang hadir. Wakil Kementerian Luar Negeri, Dubes Niniek Kun Naryatie mendefinisikan secara positif “Diaspora (Masyarakat Indonesia di Luar Negeri) adalah “emigrants” dan keturunannya yang tinggal di LN yang bukan tempat kelahirannya dan bukan negara nenek moyangnya, baik secara permanen maupun sementara, tetapi masih mempertahankan hubungan erat dengan negara asalnya.” KEMLU saat ini mendapat mandat tambahan untuk memberdayakan Diaspora Indonesia dan menerbitkan KITAP (Kartu Tanda Pengenal masyarakat Indonesia di Luar Negeri) yang tujuan akhirnya adalah Kontribusi Diaspora/masyarakat Indonesia di luar negeri. Sasarannya adalah 1) Eks WNI, dan 2) WNA keturunan Indonesia. Selain itu juga 1) WNI yang Menetap dan Bekerja di LN (kecuali Pejabat PemRI & keluarga), 2) Eks-Subyek Anak Berkewarganegaraan Ganda, dan 3) WNA dengan orangtua WNI. Diakui oleh KEMLU bahwa kendalanya saat ini adalah a.l. minimnya pemahaman Sistem Kewarganegaraan, kurangnya sosiaisasi, dan perkembangan peraturan hukum kewarganegaraan yang tidak sesuai dengan perkembangan teknologi. Pak Fredy Harris, Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum), KemenkumHham, mengakui secara positif terhadap KG/DK dengan membandingkannya dengan ketentuan di negara lain yang tidak begitu saja mengelompokkan secara hitam-putih, melainkan mempertimbangkan keterikatan ius sangguinis (keturuan) dan ius soli (tanah air), mis. mereka yang lahir di Indonesia dan kawin dan tinggal di LN. Contoh lain adalah bahwa banyak diaspora yang ius soli masih terkatung-katung dan harus diselesaikan. Yang juga penting diketahui bahwa misalnya seorang siswa RI di Singapura dan kemudian diharuskan ikut Wamil (Wajib Militer), itu tidak otomatis hilang WNI nya, kecuali kemdian dia masuk dinas militer tetap. Dari Seminar Nasional yang memperoleh pemberitaan luas dan diikuti yang banyak sekali yaitu 400 peserta dari berbagai kalangan, jelas bahwa suara dan desakan untuk KG/DK makin menguat. Dan hal ini penting sebagai bagian dari strategi sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang dapat ikut mendukung percepatan UU yang mendukung KG/DK baik secara terbatas pada awalnya dan makin mengarah sempurna. Kemkumham, juga menyoroti tentang perlunya pengertian Pasal 28D UUD45, untuk perlindungan warga (setiap orang), dan dengan demikian mengarah pada penguraian sampai seberapa jauh berbagai kelompok ex WNI maupun WNA keturunan WNI dan jenis kelompok lainnya dapat diberi perlindungan oleh UU yang mendukung KG/DK. Kasubdit Kewarganegaraan, Kemkumham, dalam paparan yang bersemangat positif terhadap kemajuan KG/DK yang berjudul “Keniscayaan Dwi-Kewarganegaraan di Indonesia dalam Konteks Pembangunan Negara dan NKRI” dalam Sarannya mengemukakan, untuk penerapan DK dilakukan secara bertahap dengan memberikan kemudahan dahulu kepada para Diaspora Indonesia di LN di bidang investasi (ekonomi), keimigrasian, alih pengetahuan/teknologi. Dan bila ini dampaknya positif pada akhirnya dibuat perubahan UU Kewarganegaraan. GKI telah memasukkan makalah kepada peserta Seminar Nasional ini,walaupun tidak dipaparkan secara resmi, yang dapat diikuti dengan mengklik tautan di bawah ini. https://www.dropbox.com/s/qt0o1qi75phorzc/Materi%20DK_GKI_SEMINAR%20NASIONAL%20%282%29.docx?dl=0 Bagaimanpun sosialisai kepada masyarakat lewat Seminar, wawancara, dan media, dapat dikembangkan secara konsisten, sehingga mayoritas masyarakat mendukung UU yang positif bagai KG/DK. Seminar ini diadakan tidak lama setelah pertemuan antara GKI (Gerakan Kebaikan Indonesia) dengan salah seorang peneliti GK/DK dari UI. GKI bersama beberapa kelompok organisasi kepentingan khusus Diaspora telah mengadakan beberapa kegiatan seperti menemui Partai yang diharapkan dapat ikut mendukung selain pertemuan dengan para pejaat pemerintah bidang Hukum. Untuk menyegarkan kembali bahwa para ex WNI dan WNI Diaspora di LN benar memberikan sumbangan positif bagi kepentingan Bangsa, setelah mereka berhasil mencapai keberhasilan meningkatkan ilmu, bisnis, dan pengaruh mereka, di bawah ini secara singkat dari buku terbitan GKI “Sirat dari Rantau”, yang disunting Bina Bektiati dan Nugroho Dewanto,. yang disinggung di atas • Australia (Rudi Wirawan - TIK dan ahli perkopian; Astrid Saraswati Vasile – kontraktor bangunan; Iwan Sunito – perusahaan Crown Group senilai Rp 50 Trilyun; Mulyoto Pangestu – Peneliti dan Manajer Laboratorium Obstetrics dan Genecology Monash University; Sinta Santoso – pemilik perusahaan tempe berbagai rasa); • Swiss (Aji Bram – perusahaan mode tingkat atas); Inggris (Anne Rufaidah – pemilik perusahaan rambut palsu; Asri Mitchell – perusahaan pemrosi festival makanan Indonesia; Leny Mc Donnell – desainer dan pemrosi pakaian kebaya dan tradisional Indonesia); • Amerika Serikat (Daniel Sudar – Pendesain mode kalangan selebriti busana; Sonita Lontoh – eksekutif TIK/ICT dan pemilik perusahaan di Silicon Valley; Paul Sumitro – Ahli perawatan infrastruktur dunia serta Presiden dan CEO SMARTASENSYS; Tania Gunadi – Artis film dunia film di LA); • Taiwan (Deyantono – pemilik restoran2 Indonesia, pengirim uang TKI, dan pengarang buku Indonesia dan Mandarin); • Belanda (Judistiwan Sadjasudirdja – salah satu dari ribuan korban politik Mei 1965 yang berharap pada pak Jokowi; Latif Gau – Pendiri perusahaan TIK/ICT di wilayah ternama High Tech Campus Eindhoven (HTCE) dan perusahaannnya BTC (Brainport Talent Center) di Eindhoven mengajak dan mengisi lowongan BTC dan perusahaan2 high tech di sekitarnya dengan anak muda Indonesia); • Hong Kong (Diana Ang – Arsitek kelompok kerja Kota Layak (Liveable Cities Task Force) serta penggagas ide besar landasan pembangunan bagi Indonesia dengan ribuan pulau, beragam budaya yang tercermin dalam bentuk dialek, makanan, tradisi, karakter kota-kota, yang terangkum dalam ungkapan Bhineka Tunggal Ika); • Meksiko (Djoko Waluyo – Eksekutif berbagai perusahaan yang menggagas program tabungan hari tua untuk TKI di luar negeri. dengan pendampingan usaha sehingga lebih berdaya secara ekonomi); • Jerman (Hera Nugraha – eks Tim IPTN bersama istri dan teman2 ditarik di perusahaan Airbus), • Malaysia (Muhammad Firdaus – Pendiri YAPIN (Yayasan Peduli Insani Indonesia), lembaga yang menyelenggarakan pendidikan anak-anak Indonesia di perkebunan sawit Sabah); • Kanada (Roes Arief Budiman - Profesor Departemen Engineering Universitas Calgary, bidang matematika dan fisika yang ingin mendirikan padepokan matematika dan fisika di Indonesia); • Polandia (Teija Gumilar Peningkat taraf hidup para penyandang cacat, difabel dengan desain kursi roda listrik dengan joystick bisa bergerak ke kanan-kiri, sehingga bisa hidup berintegrasi dengan orang-orang biasa). Dengan diterimanya KG/DK sebagai Undang-undang maka Indonesia akan mengubah “brain drain” menjadi “brain gain” yang amat ampuh bagi kemajuannya. Sebagai contoh manfaat nyata yang diperoleh Philipina saat menerima KG/DK adalah aliran dana masuk (remittance) yang meningkat amat pesat hampir 4 (empat) kali lipat menjadi sekitar US$20 Milyar. Indonesia saat ini menerima aliran dana masuk (remittance) US$ 8,5 Milyar dari 4,6 juta orang diaspora yang masih. Keseluruhan diaspora Indonesia sekitar 8 juta jiwa. di antaranya. Ini belum termasuk bukan WNI tetapi cinta Indonesia. Menurut catatan BNI, tahun 2015 aliran dana masuk mencapai US$31 Milyar. Ini belum termasuk yang dibawa sendiri atau titipan orang. Suasana makin kondusif bagi UU KG/DK karena dalam survei yang dimuat Jakarta Globe awal tahun telah dimuat rubrik bahwa makin banyak perusahaan mendesak agar Diaspora Indonesia pulang. http://jakartaglobe.beritasatu.com/business/companies-urging-indonesian-diaspora-return-home-survey/ Perusahaan-perusahaan menghadapi kompetisi dalam menarik dan mempertahankan talenta unggul sebagai organisasi yang mendorong produktivitas dan efisiensi. Demikian juga dibutuhkan orang-orang Indonesia dengan keterampilan tinggi dab pengalaman internasional khususnya sektor teknologi, dan kemampuan bahasa bahasa Inggris sangat dibutuhkan. Hal ini akan memicu keinginan orang-orang Indonesia yang kini belajar di LN untuk kembali. Seraya mayoritas perusahaan-perusahaan terkait bersedia membayar lebih kepada orang-orang Indonesia yang kembali. "This will fuel the interest of Indonesians currently working or studying abroad," he continued. Negara-negara Pemberlaku KG/DK • Ada 73 Negara di dunia yang berlakukan KG/DK dg berbagai persyaratan: penuh, timbal balik (reciprocal), sampai generasi tingkat tertentu, negara atau blok tertentu, persetujuan Presiden, dll • Negara berkembang dg KG/DK: - Asia Pasifik: Australia, Bangladesh, Kambodia , Tiongkok, India, Israel, Jordan, Kyrgystan, Lebanon, Maldives, Selandia Baru, Pakistan, Philipina, Rusia, Sri Lanka, Syria, Tonga, Vietnam, Western Samoa - Afrika:Afrika Selatan. Benin, Burkina Faso, Cape Verde, Eritrea, Ghana, Mauritius, Mesir, Maroko, Mozambique, Nigeria, Republik Afrika Tengah, Sudan, Tanzania • KG/DK timbal-balik: Afrika Selatan, Antigua and Barbuda, Australia, Austria, Bangladesh, Belgia, Belize, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Burkina Faso, Kambodia, Cape Verde, Chili, Tiongkok, Cyprus, Ekuador, El Salvador, Eritrea, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Ghana, Hongaria, Iceland, India, Irlandia, Italia, Jordan,Kosta Rika, Kyrgystan, Lebanon, Macedonia, Maldives, Malta, Mauritius, Mesir, Meksiko, Moldova, Mozambique, Belanda, New Zealand, Nigeria, Norwegia, Pakistan, Panama, Peru, Republik Afrika Tengah, Romania, Rusia, Serbia and Montenegro, Slovenia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Sweden, Swiss, Syria, Tanzania, Tonga, AS, Uruguay, Vietnam, Western Samoa, Yugoslavia (Rep)
Copia il link
WhatsApp
Facebook
X
E-mail