Petition updateDPR dan Presiden Segera Mengesahkan UU Kewarganegaraan Ganda RIMembuka Cakrawala Nasional - DPR dan Presiden Segera Mengesahkan UU Kewarganegaraan Ganda RI
Arnold DjiwatampuJakarta, Indonesia
Jan 12, 2016
Rekan2 se Bangsa dan se Tanah Air yang baik, Terima kasih untuk dukungan Anda semua, Judul di atas, "Membuka Cakrawala Nasional", selain "DPR dan Presiden Segera Mengesahkan UU Kewarganegaraan Ganda RI", agar semua warga kita, baik yang di luar maupun dalam negeri sadar akan betapa besar manfaat yang diperoleh dengan adanya Kewarganegaraan Ganda RI. Pada saat ini telah 2.600an yang mendukung Petisi kita ini, sedangkan 1000 pendukung tercapai kemarin pk 18.00 saya saya diminta mengirim ulasan terkini. Setiap menit bertambah. Petisi ke Presiden dan DPR untuk adanya UU Kewarganegaraan Ganda RI, sejalan dan ingin menguatkan usaha yang sama sejak Petisi awal disampaikan pada tahun 2012 setelah Konferesni Diaspora pertama di Los Angeles. Dan gagasan awal malah sejak 2010 oleh para pejuang dan perintis Kewarganegaraan Ganda RI. Tim Petisi Dwi Kewarganegaraan (PDK) untuk Diaspora Indonesia telah Petisi dengan 6000 pendukung kepada Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso oleh Indah Morgan. Dan kemudian sudah masuk Prolegnas tahun ini untuk merivisi UU no.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Indonesia telah meratifikasi Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dalam Pasal 13 tercantum a.l., bahwa (1) setiap orang mempunyai hak kebebasan untuk bergerak dan menetap dalam batas2 setiap negara, dan (2) setiap orang mempunai hak untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negerinya sendiri, dan kembali ke negerinya. Pasal 15 mencanumkan siapapun tidak boleh ditolak haknya untuk merubah kewarganegaraannya. Berarti, secara tak langsung hak seorang WNI unuk merangkul warga negara lain, termasuk haknya untuk bergerak atau pindah ke negara lain, seraya dia tidak boleh dirugikan haknya untuk mempertahankan kewarganegaraan negeri asalnya. Negara2 yang telah maju telah mengimplementasikan kewarganegaraan ganda (atau dwi kewarganegaraan. Data telah menunjukkan bahwa suatu negara saat memberlakukan ketentuan Dwi Kewarganegaraan, pemasukan (remittance) dari warganya di LN meningkat pesat. Pada tahun 2011 pemasukan 6-8 juta WNI resmi di mancanegara mencapai $7 Miliar, belum termasuk WNI tak resmi (diperkirakan total 10-11 juta). Saat ini WNI yang telah menjadi WNA untuk meraih peluang bisnis atau kesejahteraan hidup yang lebih baik, banyak kendalanya untuk berinvestasi di negerinya sendiri, karena terhalang berbagai peraturan investasi. Pemegang Kewarganegaraan Ganda RI dengan Perancis, AS, dll, akan memperoleh hak untuk ikut menentukan kebijakan politik dan ekonomi negera dia berdomili, yang dapat menguntungkan Indonesia. Hak-hak sebagai penduduk (resident) di AS misalnya tidak sama dengan yang WN untuk bekerja di instansi2 vital, dan hanya memperoleh pengamanan terbatas (limited security). Selain itu tidak berhak atas pembebasan beasiswa, atau keringanan biaya pendidikan dibandingkan yang WN. Para akhli kita diberbagai lembaga dan intansi seperti NASA (AS), ESA (Eropa), dan industri strategis lain, akan memperoleh pendapatan yang lebih baik dibandingkan yang bukan WN. Dan pada saat mereka ingin kembali ke Tanah akan hilang kendalanya bagi yang Kewarganegaraan Ganda atau Dwi Kewarganegaraan. Para WNI Diaspora akan leibh bebas keluar masuk negerinya, sekaligus memupuk kerjasama budaya dengan negara mereka tinggal. Semoga kita bersama-sama ikut menyebarkannya kepada warga kita lainnya. Salam dari seorang warga biasa yang ingin melihat Indonesia Jaya, Arnold Djiwatampu
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X