DPR & Pemerintah, Segera Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi dengan Otoritas Independen!

DPR & Pemerintah, Segera Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi dengan Otoritas Independen!

6.076 telah menandatangani. Mari kita ke 7.500.
Dimulai
Mempetisi
Presiden Jokowi dan

Alasan pentingnya petisi ini

Pernahkah kita ditelepon oleh nomor tak dikenal dan menginfokan kepada kita bahwa salah seorang rekan kita belum membayar hutang? Jika pernah, pengalaman ini tidak hanya satu namun bisa jadi beribu. April 2021 lalu, orang tua pengguna Twitter @karinhaie (Karin) mendapatkan surat somasi yang ditujukan kepada anaknya, Karin. Karin dikirim surat somasi oleh Bank BNI agar segera menyelesaikan pembayaran hutangnya, padahal dirinya tidak pernah memiliki rekening dan kartu kredit Bank BNI. Saat dirinya melakukan pemeriksaan ke pihak bank, Bank BNI membenarkan bahwa rekening dan kartu kredit tersebut adalah atas nama dirinya. 

Saat mendenger pengalaman Karin, mungkin kita bertanya-tanya: dari mana ya, orang-orang ini mendapat data pribadi kita? Sampai bisa digunakan untuk daftar bank, loh! Kebayang tidak data apa saja yang dimiliki oleh orang yang mengaku Karin itu?

Ada hal yang lebih besar dan mengkhawatirkan bagi kita: data pribadi kita telah bocor dimana-mana. Sebentar, kita coba berpikir dan bertanya pada diri kita.

Apakah kita pengguna Tokopedia? Jika ya, kemungkinan data pribadi kita menjadi salah satu data pribadi yang bocor pada awal Mei 2020.

Apakah kita peserta BPJS Kesehatan? Jika ya, kemungkinan data pribadi kita menjadi salah satu data pribadi yang bocor pada awal Mei 2021. Atau bahkan, data pribadi kita sudah pasti bocor karena pada saat itu terdapat 279 juta data pribadi yang bocor.

Dan pada akhirnya, apakah kita warga negara Indonesia? Jika ya, kemungkinan data pribadi kita telah bocor.

Kebocoran data pribadi berarti bahwa data pribadi kita akan dengan mudah diakses dan disalahgunakan oleh orang lain, yang pada gilirannya bisa merugikan kita secara materiil maupun immateriil. Contoh kasus penyalahgunaan data pribadi pun beragam, mulai dari kasus jual-beli data pribadi hingga pencurian identitas oleh fintech ilegal. Dari pengalaman negara lain kita belajar bahwa kasus kebocoran data tidak hanya berdampak pada kita sebagai subjek data, namun juga pada akhirnya berpotensi menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Ada satu oase yang bisa menyelamatkan kita dari kebocoran data pribadi dan gangguan-gangguan terhadap data pribadi kita, dialah UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP merupakan sebuah legislasi yang akan mengakui hak-hak kita sebagai subjek data, memberikan kewajiban pada instansi pemerintah atau perusahaan untuk melindungi data-data yang mereka kumpulkan, dan melahirkan sebuah institusi yang mengawasi dan memastikan bahwa UU PDP berjalan dengan baik "Otoritas Pengawas PDP Independen".

Melihat dan mungkin mengalami kebocoran data pribadi dan gangguan-gangguan terhadap data pribadi kita, mungkin akan susah bagi kita untuk membayangkan tentang ‘Apa dan bagaimana yang harus kita lakukan? Kepada siapa kita harus melaporkan?’. Keberadaan Otoritas Pengawas PDP yang independen sangat sentral untuk mengatasi berbagai pertanyaan yang muncul tersebut, otoritas ini akan menjadi ruang nyata bagi kita untuk ‘mengadu’ manakala data pribadi kita disalahgunakan atau bocor. Pada tubuh Otoritas Pengawas PDP yang independen, akan ada fungsi ajudikasi melalui kekuatannya melakukan investigasi, misalnya melakukan investigasi kebocoran data, dan kemudian menjatuhkan sanksi dan ganti kerugian berdasarkan mekanisme ajudikasi.

Kini, tepat menuju dua tahun pasca pidato Presiden Joko Widodo pada peringatan HUT-RI ke-74. Dalam pidatonya itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa regulasi untuk melindungi data pribadi harus segera disiapkan dan tidak boleh ada kompromi. Nyatanya, hingga menjelang peringatan HUT-RI ke-76, RUU PDP belum kunjung disahkan.

Melihat berbagai hal buruk sekaligus kemungkinan buruk yang akan terjadi pada data pribadi kita semua, kami mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera mempercepat proses pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus juga kualitas substansinya. Selain itu, pembentukan Otoritas Pengawas PDP yang independen merupakan salah satu pilar utama yang harus disoroti. Mengingat, saat ini data pribadi kita diproses baik oleh badan privat (seperti halnya perusahaan) maupun publik (pemerintah). Keberadaan Otoritas Pengawas PDP yang independen akan sangat signifikan dalam memberikan pelindungan yang efektif bagi hak atas privasi dan data pribadi di Indonesia.


Salam #sahkanRUUPDP,

Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi

6.076 telah menandatangani. Mari kita ke 7.500.