Petition updateKembalikan Ulin & Tumbuhan Langka Lain ke Daftar Dilindungi! Revisi Permen LHK P.106/2018[Mongabay.co.id] Jenis Kayu Keluar dari Daftar Lindung: Kuat Kepentingan Usaha, Abai Konservasi?

Ragil SatriyoBogor, Indonesia

Mar 6, 2019
- Melalui Permen Nomor 106/2008, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengeluarkan 10 jenis tumbuhan dari daftar dilindungi
- Berbagai pertimbangan 10 jenis tumbuhan keluar dari daftar dilindungi dalam aturan itu, cenderung berdasarkan kepentingan dunia usaha, seperti di konsesi HPH banyak jenis kayu ini hingga pemegang izin terkendala kalau pasokan kayu jenis dilindungi
- KLHK dinilai bikin aturan tanpa keterbukaan informasi dan kajian komprehensif, ilmiah, serta tidak memperhatikan aspek perlindungan, pengawetan maupun pemanfaatan jenis-jenis satwa dan tumbuhan dilindungi.
- Tukirin Partomihardjo, Pakar Ekologi dan Evolusi, menyatakan, jenis-jenis kayu yang keluar dari daftar dilindungi itu sudah langka dan sulit ditemui di lapangan.Seharusnya, kalau mau menggunakan kayu-kayu ini melalui penanaman, bukan dari alam. Tukirin juga heran, ada jenis endemik di kawasan konservasi keluar dari daftar lindung seperti kokoloceran di Taman Nasional Ujung Kulon.
Liputan lengkap dapat dibaca di sini: https://www.mongabay.co.id/2019/03/02/jenis-kayu-keluar-dari-daftar-lindung-kuat-kepentingan-usaha-abai-konservasi/
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X