Petition updateKembalikan Ulin & Tumbuhan Langka Lain ke Daftar Dilindungi! Revisi Permen LHK P​.​106/2018KLHK Telah Memberi Penjelasan, Namun Masih Cukup Banyak Ketidakjelasan.
Ragil SatriyoBogor, Indonesia
Feb 11, 2019

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengirim penjelasan kepada saya melalui surat bernomor S.64/HUMAS/PP/HMS.3/2/2019 pada 6 Februari 2018 perihal "Penjelasan KLHK Terkait Perubahan Status Perlindungan 10 Jenis Kayu Indonesia". Penjelasan tersebut sejalan dengan rilis berita Kompas pada 7 Februari 2018 berjudul “Inventarisasi Kehutanan Jadi Dasar Kebijakan”. Namun sayangnya, dalam penjelasan rilis Kompas tersebut, tidak ditampilkan data seperti dalam surat yang saya terima. Surat penjelasan KLHK berisi 10 poin utama. Dan saya tanggapi dengan 13 poin berisi tanggapan, pertanyaan dan saran (serta lampiran pendukung).

Saya cukup mengapresiasi langkah KLHK dengan mengambil jalan bersurat ke pembuat petisi. Dan tentunya juga penjelasan itu sangat dinantikan publik. Namun sayangnya, surat penjelasan yang saya terima masih menyisakan banyak pertanyaan karena ketidakjelasan.

Berdasarkan telaah saya atas penjelasan KLHK, hal-hal utama yang masih harus diperjelas antara lain mengenai:

  1. basis data yang digunakan sebagai justifikasi dikeluarkannya 10 jenis pohon dari daftar dilindungi harus relevan, ilmiah, akurat/tidak bias, sinkron, dan spesifik.
  2. detail kriteria yang diterapkan harus jelas, terutama mengenai dalil "populasi telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu” untuk tiap spesies
  3. tinjauan sosial ekonomi harus menitikberatkan secara spesifik pada 10 jenis tumbuhan yang dimaksud
  4. prinsip kehati-hatian harus benar-benar dilakukan, tidak sekedar dalih dan jargon. Dalam penjelasan masih terkesan kurang hati-hati dalam mendasari justifikasi, serta terkesan grusa-grusu dalam mengambil keputusan dan tindakan.

Setelah membaca surat penjelasan tsb, tuntutan saya masih sama, belum berubah seperti tertuang dalam petisi, yaitu dimasukkannya kembali jenis-jenis tumbuhan langka dan terancam punah dalam daftar dilindungi, disahkannya RSRAK, serta ditambah diselenggarakannya ruang diskusi/audiensi secara terbuka antara KLHK, otoritas ilmiah (LIPI), dan para pemangku kepentingan.

Publik butuh tahu, dan sama-sama semua butuh cerdas. Tentunya kita masih menanti tanggapan/penjelasan lanjutan dari KLHK. Dan meminta tanggapan tersebut untuk ditujukan kepada publik secara luas. Oleh karena, Permen LHK P.106/2018 adalah dokumen/kebijakan publik, serta petisi yang telah saya awali (secara individu) juga diketahui dan ditandatangani oleh sebagian publik.

~ Ragil Satriyo Gumilang ~

*Dasar penyampaikan saya melalui update petisi ini adalah penjelasan pada poin 10 surat KLHK yang saya terima, yaitu permintaan untuk menyampaikan klarifikasi KLHK terhadap pemberitaan terkait yang dimuat dalam media yang saya gunakan (change.org). Serta saya sertai dengan pertanyaan dan tanggapan saya, supaya menghindari kesalahpahaman di masa yang akan datang.

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X