

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Dukungan terus bertambah dan sampai update ini dibuat, sudah ada 19.107 pendukung. Ini bukti nyata bahwa masyarakat mendukung penyelesaian kasus Abhi melalui proses hukum seadil-adilnya. Semoga petisi ini juga bermanfaat untuk edukasi masyarakat demi perlindungan hukum anak di kawasan pemukiman/kompleks perumahan di Indonesia. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua.
Petisi ini belum ditutup karena proses hukum belum selesai. Seperti yang sudah disampaikan di halaman update sebelumnya https://www.change.org/p/keadilan-untuk-anak-tertabrak-mobil-di-townhouse-jaksel/u/30915202 dengan judul Permohonan Kasasi dari JPU, bahwa telah dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sehubungan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah hukuman pidana Terdakwa menjadi jauh lebih ringan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama :5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
Adapun Putusan Tingkat Pertama tersebut di atas bisa di download disini:
Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 4 (empat) Bulan berakhir melakukan tindak pidana dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.
Adapun Putusan Tingkat Banding di atas bisa di download disini:
Yang menarik dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah alasan pertimbangannya dari turunnya hukuman pidana Terdakwa yaitu semula 5 (lima) bulan pidana penjara menjadi 2 (dua) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan.
Jadi menurut Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat. Alasannya adalah bahwa kesalahan tersebut tidak hanya dari pihak Terdakwa, tapi juga dari pihak korban yang bermain ditengah jalan.
Alasan disana jelas sangat lucu dan patut diduga ada kesalahan dalam penerapan hukum oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bagaimana mungkin korban yang notabene anak kecil berusia hampir 10 tahun yang ditabrak di kompleks perumahan townhouse 1 (satu) gate yang di dalamnya terdapat hanya 25 rumah disalahkan dalam peristiwa tersebut, sebagai dasar meringankan hukuman Terdakwa? Jelas TIDAK BENAR jika disebutkan pihak korban bermain di tengah jalan. Karena sesuai dengan fakta hukum di Berita Acara Pemeriksaan, Olah TKP yang dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Selatan serta fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, anak korban tidak bermain di tengah jalan, melainkan jongkok di depan rumah kav.21 sedang menggambar di paving blocks dengan posisi diam tidak bergerak. Sedangkan Terdakwa dari arah depan sedang belok ke kanan menabrak anak korban di jalur kanan (seharusnya Terdakwa berada di jalur kiri). Kok bisa Majelis Hakim Banding berpendapat demikian. Apakah Majelis Hakim Banding hanya memeriksa Memori Banding yang disampaikan Terdakwa saja dengan fakta hukum yang jelas tidak benar.
Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Kemudian tidak pernah ada di putusan manapun terkait peristiwa pidana serupa dimana anak korban ikut disalahkan. Ini sungguh konyol, apalagi kejadiannya di kompleks perumahan townhouse, bukan jalan raya. Kami orangtua Abhi membeli rumah di townhouse dengan alasan faktor keamanan. Ini sudah jelas Terdakwa hanyalah tamu yaitu kakak warga penghuni dan bukan warga penghuni, tapi justru malah lebih dibela padahal sudah jelas terbukti lalai dalam berkendara dan tidak dihukum.
Ini tidak ada bedanya seperti korban perkosaan yang ikut disalahkan dalam peristiwa perkosaan seperti: kenapa pakai rok mini atau tanktop.
Patut diduga ada upaya rekayasa manipulasi fakta yang dilakukan oleh pihak Terdakwa di dalam proses di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Quo vadis keadilan dan perlindungan hukum untuk anak di Indonesia?
Kemudian, soal Terdakwa telah berulangkali memohon maaf dan bersedia untuk bertanggung jawab mengganti seluruh biaya perawatan korban. Ini fakta darimana? Jelas hal ini TIDAK BENAR, karena tidak pernah sekalipun ada pernyataan dari Terdakwa kepada pihak korban, termasuk saat di persidangan bahwa Terdakwa akan mengganti seluruh biaya perawatan korban. Ini patut diduga ada kebohongan besar yang dilakukan Terdakwa yang termuat di Memori Banding dan hal ini dipercayai oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam membuat putusan ini.
Dan sampai saat ini pun belum ada seperak pun dari pihak Terdakwa memberikan ganti rugi biaya perawatan anak korban sebagaimana diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami pun belum pernah menolak ganti rugi dari pihak Terdakwa maupun keluarganya karena memang belum pernah ada. Mereka hanya mencoba mengajak bicara seolah-olah ingin menawar, bukan mengganti seluruh biaya perawatan sebagaimana tercantum di dalam Putusan 179/PID.SUS/2022/PT DKI di atas. Dan sejak proses memori banding, Terdakwa menghilang tidak pernah sama sekali menghubungi kami sekedar untuk menanyakan kabar anak korban yang sampai saat update petisi ini dibuat masih harus menjalani rawat jalan atas bekas luka yang dideritanya karena mengalami cacat permanen di lengan kanannya.
Patut diduga ada upaya rekayasa manipulasi fakta yang dilakukan oleh pihak Terdakwa di dalam proses di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Quo vadis keadilan dan perlindungan hukum untuk anak di Indonesia?
Adalah hal yang sangat tidak masuk akal jika hal-hal di atas dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi hal-hal yang meringankan pihak Terdakwa, termasuk hal-hal berikut ini:
1.Terdakwa telah berulang-ulang berupaya meminta maaf kepada keluarga korban;
Catatan dari kami, apakah hanya dengan berupa meminta maaf sekedarnya saja kepada keluarga korban sudah cukup bagi Majelis Hakim Banding untuk menjadi hal yang bisa meringankan hukuman Terdakwa?
2.Terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga;
Catatan dari kami, apakah seorang ibu rumah tangga sudah cukup bagi Majelis Hakim Banding untuk menjadi hal yang bisa meringankan hukuman Terdakwa? Terdakwa sudah memilki anak-anak yang sudah menginjak usia dewasa. Ditambah lagi, Terdakwa memiliki seorang suami warga negara Perancis yang selalu mendampingi Terdakwa di setiap persidangan.
Hal-hal yang memberatkan :
NIHIL
Kami tidak heran jika tidak ada hal-hal yang memberatkan, karena selama ini patut diduga ada pihak lain dari pihak Terdakwa yang melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan terhadap pihak kami sebagai korban. Pernah sekali di awal bulan Februari 2022 menjelang penetapan status menjadi tersangka, Terdakwa dan suaminya datang ke rumah korban pada pukul 22.00 WIB tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Hal ini jelas membuat rasa takut dan cemas sehingga kami sempat membuat permohonan perlindungan ke LPSK.
Kami bersyukur sekali bahwa upaya kami untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi sungguh tepat. Karena jika putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 179/PID.SUS/2022/PT DKI dibiarkan Inkracht Van Gewijsde (berkekuatan hukum tetap), hal ini dapat merusak tatanan penerapan dan penegakan hukum yang adil dan berpihak pada anak korban. Bagaimana nanti jika ada anak lain yang bernasib seperti Abhi dan penabraknya menggunakan acuan putusan ini untuk menghindar dari hukuman pidana? Alasan utama proses hukum ini dari awal dilakukan adalah untuk membuat referensi hukum yang baik jika ada peristiwa serupa. Sebenarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL sudah tepat, sayangnya Pengadilan Tinggi DKI berpendapat lain. Semoga Hakim Agung di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung akan memberikan putusan kasasi yang berkeadilan dan berpihak pada anak korban.
Kami juga mohon doa restunya agar operasi kedua Abhi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Desember 2022 dapat berjalan dengan lancar dan semoga Abhi mendapatkan pemulihan sebaik-baiknya (tidak bisa pemulihan 100% mengingat luka di lengan kanan yang dialami akibat ditabrak Terdakwa cukup dalam dan berat). Selama ini lukanya tumbuh keloid besar, selalu gatal dan berdarah karena kulitnya rapuh.
Kami akan terus mengirimkan update perkembangan proses hukum ini, sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dari Mahkamah Agung. Sekali lagi terima kasih banyak atas perhatian dan dukungannya. Tuhan memberkati.
#justiceforabhi #justiceforall
Fiat Justitia et Pereat Mundus
Salam, Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M
(Ibu Anak Korban/Pembuat Petisi/Advokat -
Pengurus DPP Asosiasi Advokat Indonesia Divisi Perempuan, Perlindungan Anak dan Disabilitas -
Pendiri Forum Advokat Peduli Anak (FAPA))