Kawal Bersama Proses Hukum Anak yang Tertabrak Mobil di Townhouse Jaksel #justiceforabhi

Kawal Bersama Proses Hukum Anak yang Tertabrak Mobil di Townhouse Jaksel #justiceforabhi
Alasan pentingnya petisi ini

Fiat Justitia Ruat Caelum #justiceforabhi #justiceforall
Petisi ini dibuat dengan tujuan agar masyarakat Indonesia mengawal bersama proses hukum yang saat ini sedang berjalan di POLRES JAKARTA SELATAN dapat berjalan dengan baik. Karena hanya pihak Kepolisian RI yang memiliki kewenangan untuk mengusut dan mengungkap kasus anak tertabrak mobil di townhouse Jakarta Selatan. Karena sampai saat ini pihak penabrak belum ada itikad baik untuk mau mengakui kronologis yang terjadi sebenarnya sehingga korban dikambinghitamkan atas peristiwa tersebut. Apa yang dialami korban sungguh tidak adil karena korban mengalami kesulitan berkomunikasi dan sulit membela dirinya. Pada hari Senin, 10 Januari 2022, penabrak bahkan sudah mengirimkan pengacara hanya untuk menanyakan keadaan Abhi dan biaya pengobatan (patut diduga arahnya meminta ke kekeluargaan).
Maka dari itu, kami keluarga korban meminta kepada POLRES JAKARTA SELATAN untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak berpihak pada penabrak. Kami tidak ingin kasus ini tidak diproses atau berhenti begitu saja sampai kami mendapatkan fakta kronologis pengakuan jujur dari si penabrak. Dan penabrak dapat dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini jelas kasus pidana dan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi orangtua & masyarakat tentang pentingnya pemahaman keamanan dalam berkendara di kawasan hunian berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22 Tahun 2009"), demi perlindungan dan keselamatan anak. Bahwa anak-anak berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya. Jangan sampai kejadian seperti Abhi dimana ia ditabrak mobil di townhouse lingkungan tempat tinggalnya menimpa anak lain di Indonesia. Kelalaian pengendara dalam mengemudi mobil di kawasan pemukiman bisa menimbulkan bahaya maut dan keselamatan jiwa. Apalagi kalau mengemudi sambil main hp.
Bahwa setiap pengemudi harus sadar bahwa kelalaian dalam mengemudi dapat membahayakan nyawa orang lain, apalagi jika korbannya sampai anak. Bahwa ada aturan hukum yang berlaku dan tidak bisa hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Protokol saat terjadinya kecelakaan seperti mobil menabrak anak kecil di kawasan hunian pun harus dipatuhi, seperti pengemudi dan setiap orang yang mendengar, melihat dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan wajib melaporkan kejadian kepada Kepolisian Negara RI (Pasal 231 dan 232 UU No. 22 Tahun 2009).
Kronologis Kejadian Abhi Ditabrak Mobil di Townhouse R21 Jagakarsa ("Townhouse")
1. Selasa, 4 Januari 2022, sekitar pukul 17.55 WIB bapaknya Abhi baru kembali ke rumah. Biasanya jam segitu pintu sudah kami kunci karena sudah maghrib. Saat itu Abhi keluar untuk sekedar jalan-jalan di seputaran Townhouse tempat tinggal kami. Townhouse tidak besar, hanya 26 rumah dengan 1 gate di depan.
2. Sekitar jam 18.10 WIB, ada ribut-ribut di pintu masuk rumah. Karena kami sedang ngobrol di lantai atas, bapaknya Abhi bergegas turun lalu berteriak "Abhi tertabrak mobil". Saya bergegas turun melihat penabrak sudah di samping Abhi di sofa. Posisi Abhi didudukkan, bukan ditidurkan di sofa. Saya tidak pakai kacamata tapi melihat samar merah-merah di badan Abhi. Belakangan kami baru tahu bahwa si penabrak itu adalah seorang Ibu yang merupakan kakak dari salah satu penghuni Townhouse. Ibu itu sempat bilang, "Saya gak lihat Abhi, dia cepat sekali." Tadinya saya pikir Abhi naik sepeda, tapi ternyata sepedanya ada. Sampai petisi ini dibuat, kami belum tahu persis kejadian sebenarnya karena belum ada pengakuan dan kronologis tertulis dari si penabrak. Belum ada pengakuan yang jujur, baik lisan maupun tulisan dari si penabrak tentang apa yang terjadi sesungguhnya.
3. Pukul 18.15 WIB kami langsung tancap gas ke IGD salah satu RS swasta di TB Simatupang seketika setelah Abhi dibawa ke rumah dalam keadaan luka parah. Puji Tuhan jalanan tidak macet. Abhi kami tidurkan di bangku tengah. Saat itu Abhi masih sadar sambil mengerang,, "I'm gonna die." Tiba di IGD sekitar pukul 18.30 WIB.
4. Sampai di IGD, sekitar pukul 19.15 WIB kami menghubungi ketua pengurus townhouse menyampaikan kejadian ini. Tak lama kemudian ketua pengurus, pengurus bagian keamanan & penghuni yaitu adik dari penabrak. Menurut pengurus bagian keamanan, berdasarkan olah TKP ternyata saat ditabrak Abhi sedang menggambar di paving blocks sendirian. Padahal si penabrak sempat bilang Abhi cepat sekali. Pengurus bagian keamanan meminta saya, ibunya Abhi, untuk menyelesaikan kekeluargaan saja. Alasannya adalah karena ada andil kesalahan kami yang lalai mengawasi Abhi bermain sendirian saat jam maghrib. Saya senyum-senyum saja berusaha ramah tegar tidak terlihat emosi. Bayangkan Abhi belum menjalani operasi saja, saya sudah diminta kekeluargaan. Bahkan saat itu saya sendiri belum tahu pasti separah apa luka-luka Abhi. Ternyata dia mengalami luka di sebagian tubuhnya, dari kepala, telinga, badan, kedua tangannya, kedua lututnya. Tangan kanannya harus dijahit karena lukanya cukup parah sempat terlindas ban dan banyak kerikil masuk. Rumor yang beredar, Abhi sempat masuk kolong mobil. Menurut keterangan tim dokter, ada kemungkinan/dugaan bahwa Abhi sempat terserat, melihat luka-luka di sebagian tubuhnya.
5. Kami bersyukur Abhi di-cover full protection selama menjalani perawatan. Namun tetap kami melakukan proses hukum di Polres Jakarta Selatan sejak tanggal 8 Januari 2022. Mengingat saat ini kami masih belum menerima kronologis dari pihak penabrak. Dan di wag warga townhouse juga tidak ada penjelasan resmi tentang kejadian yang menimpa Abhi.
6. Sampai saat ini sudah 4x penabrak menghubungi saya melalui wa chat untuk mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka juga sudah mengutus pengacara YH untuk menemui kami di rumah sakit tanpa membuat janji terlebih dahulu. Namun tetap kasus ini akan kami proses.
7. Senin, 10 Januari 2022, rencananya pihak Polres Jakarta Selatan akan mengunjungi RS guna melakukan visum pada Abhi dan juga olah TKP serta menghubungi penabrak. Kami ingin sekali meminta bantuan masyarakat Indonesia untuk ikut mengawal kasus ini agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Supaya anak lain tidak menjadi korban seperti Abhi. Supaya anak punya hak bermain yang aman di lingkungan townhouse atau pemukiman tanpa ada rasa takut ditabrak kendaraan. Bahwa siapapun yang menabrak anak apapun alasannya adalah tetap kesalahan murni si penabrak, bukan karena kelalaian orangtua.
Sebagai informasi, Abhi saat ini berusia hampir 10 tahun dan duduk di kelas 4 SD inklusif di bilangan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Mohon dengan sangat agar petisi ini dapat disebarluaskan. Terima kasih banyak atas perhatian dan bantuannya. Tuhan memberkati.
Orangtua Abhi (GAA)
Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M (Advokat) & JA
#justiceforabhi #justiceforall