

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Ini bukti nyata bahwa masyarakat mendukung penyelesaian kasus Abhi melalui proses hukum seadil-adilnya, bukan sekedar penyelesaian kekeluargaan. Semoga petisi ini juga bermanfaat untuk edukasi masyarakat demi perlindungan hukum anak di kawasan pemukiman/kompleks perumahan di Indonesia. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua.
Petisi ini belum ditutup karena proses hukum belum selesai. Seperti yang sudah disampaikan di halaman update sebelumnya https://www.change.org/p/keadilan-untuk-anak-tertabrak-mobil-di-townhouse-jaksel/u/30915202 dengan judul Putusan Banding PT DKI Jakarta No. 179/PID.SUS/2022/PT DKI , bahwa terjadi perubahan hukuman pidana Terdakwa menjadi jauh lebih ringan, dimana semula diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama :5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 4 (empat) Bulan berakhir melakukan tindak pidana dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.
Hal ini tentunya sangat tidak adil bagi anak korban yang terus bertanya-tanya, kenapa penabraknya tidak dihukum dan tidak membayar sepeser pun apa yang sudah menjadi hak korban, sebagaimana diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apa yang menjadi dasar bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengubah putusan menjadi lebih ringan bagi Terdakwa Penabrak Abhi, mengingat belum pernah ada Perdamaian dan Pembayaran Hak Anak Korban dari pihak Terdakwa Penabrak Abhi. Karena berdasarkan riset hukum putusan pengadilan terkait pidana khusus lalu lintas, hukuman pidana dapat berkurang ketika sudah ada dasar Perdamaian antara Penabrak dan Korban atau setidak-tidaknya Pembayaran Hak Korban sebagai bukti bentuk pertanggung jawaban Terdakwa Penabrak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun itu semua memang wewenang Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutuskan perkara banding, dimana tidak ada proses sidang terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti halnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita tidak pernah tahu seperti apa prosesnya, termasuk isi berkas memori banding yang disampaikan pihak Terdakwa Penabrak Abhi.
Maka dari itu, atas Putusan Banding tersebut di atas, saya sebagai Ibu kandung sekaligus Kuasa Hukum Anak Korban (Abhi), menyampaikan apa yang diinginkan Abhi dengan mengirimkan surat permohonan dan video Abhi kepada Jaksa Penuntut Umum perkara ini, yaitu Bapak DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH, untuk mengajukan Kasasi atas Putusan Banding PT DKI Jakarta No. 179/PID.SUS/2022/PT DKI . Dan pada hari Senin, 3 Oktober 2022, Bapak DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH, telah menyatakan permohonan Kasasi, disusul penyerahan Memori Kasasi pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022. Dan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, Terdakwa Penabrak Abhi yaitu RACHMAWATI BINTI ISKANDAR menggunakan haknya untuk menyampaikan Kontra Memori Kasasi. Adapun tanggal pengiriman berkas kasasi adalah pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 dengan nomor W10-U3/13314/HK.01/10/2022.
Untuk hal ini, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk apak DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH, sebagai Jaksa Penuntut Umum yang telah memenuhi permohonan Anak Korban dan menjalankan tugasnya dengan baik.
Besar harapan agar Putusan Kasasi Mahkamah Agung tidak mengecewakan untuk dunia perlindungan anak di Indonesia. Artinya putusan tersebut akan kembali menguatkan Putusan Pidana No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi pihak Anak Korban. Karena sampai update petisi ini dibuat, belum ada Perdamaian antara Terdakwa Penabrak dan Anak Hukum dan Penggantian Hak Anak Korban sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan sejak bulan Juli 2022, Terdakwa Penabrak dan keluarganya yang selalu membela seolah menghilang tidak ada kabar sama sekali, hanya untuk sekedar menanyakan keadaan Anak Korban. Mereka berasumsi Anak Korban sudah pulih, padahal luka Anak Korban akibat apa yang sudah dilakukan Terdakwa Penabrak belum pulih. Jadi dugaan bahwa selama ini Terdakwa Penabrak dan keluarganya hanya berusaha berkelit dan terus membela diri dengan tidak merasa bersalah dan menganggap peristiwa ini hanya musibah bukan faktor kelalaian dalam berkendara sepertinya benar adanya. Sebagai informasi, Anak Korban akan menjalani operasi pemulihan luka pada hari Senin, 26 Desember 2022 saat liburan sekolah akhir semester. Ada waktu, tenaga dan biaya lagi yang dikeluarkan oleh pihak Anak Korban.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Putusan Kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung maksimal 8 (delapan) bulan dari tanggal penerimaan berkas kasasi. Artinya sebelum bulan Juni 2023, mestinya Putusan Kasasi atas kasus ini sudah keluar. Semoga Putusan Kasasi ini akan berpihak bagi perlindungan anak di Indonesia, sehingga semua pengemudi yang berkendara di kompleks perumahan akan sangat berhati-hati. Karena urusannya dengan nyawa anak yang sedang bermain dan ketika terjadi peristiwa lalu lintas, ada nyawa anak yang dipertaruhkan. Jangan berpikir jika anak itu masih hidup dan sadar dia tidak menderita. Luka dan trauma akibat peristiwa lalu lintas itu akan membekas pada anak itu. Belum lagi pemulihan luka dan trauma yang memakan waktu berbulan-bulan dan puluhan kali bolak balik ke rumah sakit. Itu yang tidak pernah dipikirkan oleh Terdakwa Penabrak dan keluarganya, sehingga terus bersikap arogan dan minta dibebaskan dari segala hukuman karena menganggap peristiwa ini adalah musibah yang tidak disengaja (tertulis di dalam Putusan Pidana No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL).
Semoga proses hukum ini menjadi pelajaran yang berharga, terutama soal tanggung jawab kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan di kawasan pemukiman. Dimana kelalaian pengemudi yang menyangkut korban manusia, terutama anak, bisa berujung pada proses hukum pidana khusus lalu lintas sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kami akan terus mengirimkan update perkembangan proses hukum ini, sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dari Mahkamah Agung. Sekali lagi terima kasih banyak atas perhatian dan dukungannya. Tuhan memberkati.
#justiceforabhi #justiceforall
Fiat Justitia et Pereat Mundus
Salam, Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M
(Ibu Anak Korban/Pembuat Petisi/Advokat -
Pengurus DPP Asosiasi Advokat Indonesia Divisi Perempuan, Perlindungan Anak dan Disabilitas -
Pendiri Forum Advokat Peduli Anak (FAPA))