

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Per tanggal 14 September 2022, petisi ini sudah tembus 17.430 dukungan/tanda tangan. Hal ini merupakan dukungan yang luar biasa dari masyarakat atas proses hukum Abhi ini agar dapat berjalan dengan baik. Ini bukti nyata bahwa masyarakat mendukung penyelesaian kasus Abhi melalui proses hukum seadil-adilnya, bukan sekedar penyelesaian kekeluargaan. Sekali lagi, terima kasih sebesar-besarnya atas dukungannya. Semoga petisi ini juga bermanfaat untuk edukasi masyarakat demi perlindungan hukum anak di kawasan pemukiman di Indonesia. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua.
Saat ini Abhi sendiri setiap minggunya masih menjalani pemulihan luka di siku lengan kanannya di bawah pengawasan 2 dokter spesialis yaitu dokter spesialis bedah plastik dan dokter spesialis rehab medik. Ada kemungkinan Abhi masih harus menjalani operasi kedua yang belum ditentukan waktunya karena keloid di lukanya semakin membesar dan mulai mengganggu fungsi tangannya. Mohon doanya untuk pemulihan luka Abhi.
Update petisi kali ini adalah mengenai Putusan Perkara Pidana Khusus Lalu Lintas No. 179/PID.SUS/2022/PT DKI.
Mengutip dari http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara hari dan tanggal sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah hari Senin, 5 September 2022 yang mana Amar Putusannya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Juli 2022 Nomor 270/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 4 (empat) Bulan berakhir melakukan tindak pidana dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta tersebut untuk selebihnya;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
a.Mobil TOYOTA Innova No.pol: B-1864-SMI;
b.1 (satu) kembar STNK No.pol: B-1864-SMI;
c.1 (satu) lembar SIM A an. RACHMAWATI.
Dikembalikan kepada Terdakwa Rachmawati Binti Iskandar
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Adapun Majelis Hakim Banding adalah:
Hakim Ketua: TJOKORDA RAI SUAMBA, S.H.,M.H
Hakim Anggota 1: BINSAR PAMOPO PAKPAHAN, S.H.,M.H
Hakim Anggota 2: GUNAWAN GUSMO, S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti Banding: Ristiari Cahyaningtyas, S.H.,M.H
Putusan Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Banding di atas ternyata JAUH LEBIH RINGAN dibandingkan Putusan Pidana yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Mungkin karena perkara banding tidak melalui persidangan terbuka seperti tingkat pertama, dimana anak korban dihadirkan sebagai saksi. Sehingga Majelis Hakim Banding hanya melihat berkas perkara Memori Banding saja yang disampaikan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Kita sendiri tidak pernah tahu apa yang disampaikan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di dalam Memori Banding. Jika melihat isi dari Putusan Pidana No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, Terdakwa sempat menyampaikan bukti-bukti berupa foto kediaman anak korban (ini jelas melanggar privasi anak korban dan keluarganya) dan Instagram Story ibu anak korban (yang mana juga tidak pernah tahu). Ada dugaan bahwa pihak Terdakwa memiliki keleluasaan/kebebasan untuk menyampaikan pembelaan dirinya ke persidangan tanpa bisa dibantah oleh pihak anak korban, mengingat kepentingan hukum anak korban sudah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum. Apabila pembaca petisi ini ingin membaca isi Putusan Pidana No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. secara cuma-cuma, silahkan kontak kami melalui e-mail: maria.ardianingtyas@lawyer.com
Sekedar pengingat bahwa Putusan Pidana No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Rachmawati Binti Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan”
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama :5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Mobil TOYOTA Innova No.pol: B-1864-SMI;
1 (satu) kembar STNK No.pol: B-1864-SMI;
1 (satu) lembar SIM A an. RACHMAWATI.
Dikembalikan kepada Terdakwa Rachmawati Binti Iskandar
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Pembaca bisa menilai sendiri fakta penegakan hukum di Indonesia seperti apa. Bagaimana mungkin seorang Terdakwa yang belum membayar Hak Korban sepeser apapun bisa diringankan hukumannya oleh Majelis Hakim Banding. Yaitu dari 5 bulan pidana penjara menjadi hanya pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 4 (empat) Bulan berakhir melakukan tindak pidana dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan. Apa dasar hukumnya?
Namun jika kita mengikuti pemberitaan di media massa akhir-akhir ini, kita tidak perlu heran dengan putusan PT DKI Jakarta di atas, karena memang inilah kenyataan dunia peradilan dan potret penegakan hukum di Indonesia.
Bahwa fakta hukumnya Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ternyata kurang berkenan untuk memberikan putusan seadil-adilnya atas perkara ini atau setidak-tidaknya menguatkan Putusan No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Bahwa fakta hukumnya, Putusan PT DKI Jakarta No. 179/PID.SUS/2022/PT DKI kurang berpihak pada hak anak korban yang sampai saat ini masih menjalani pemulihan luka akibat ditabrak mobil Terdakwa. Bagaimana mungkin hukuman pidana penjara bisa diturunkan tanpa adanya Perdamaian dan Penggantian Hak Anak Korban oleh Terdakwa. Bahwa fakta hukumnya kepastian perlindungan hukum anak di area pemukiman memang ada, tetapi tidak berpihak sepenuhnya terhadap hak anak korban.
Semoga proses hukum ini menjadi pelajaran yang berharga, terutama soal tanggung jawab kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan di kawasan pemukiman. Dimana kelalaian pengemudi yang menyangkut korban manusia, terutama anak, bisa berujung pada proses hukum pidana khusus lalu lintas sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kami akan terus update perkembangan proses hukum ini, apakah akan ada upaya hukum kasasi atau tidak, dengan harapan agar kita semua bisa belajar dari kasus ini. Apabila tidak ada upaya hukum kasasi, maka Terdakwa resmi menjadi Terpidana dan PT DKI Jakarta No. 179/PID.SUS/2022/PT DKI jo. Putusan No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Sekali lagi terima kasih banyak atas perhatian dan dukungannya. Tuhan memberkati.
#justiceforabhi #justiceforall
Fiat Justitia et Pereat Mundus
Salam, Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M
(Ibu Anak Korban/Pembuat Petisi/Advokat -
Pengurus DPP Asosiasi Advokat Indonesia Divisi Perempuan, Perlindungan Anak dan Disabilitas -
Pendiri Forum Advokat Peduli Anak (FAPA))