Maria ArdianingtyasJakarta, Indonesia
Aug 1, 2022

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Per tanggal 2 Agustus 2022, petisi ini sudah tembus 17.428 dukungan/tanda tangan. Hal ini merupakan dukungan yang luar biasa dari masyarakat atas proses hukum Abhi ini agar dapat berjalan dengan baik.  Ini bukti nyata bahwa masyarakat mendukung penyelesaian kasus Abhi melalui proses hukum seadil-adilnya, bukan sekedar penyelesaian kekeluargaan. Sekali lagi, terima kasih sebesar-besarnya atas dukungannya.  Semoga petisi ini juga bermanfaat untuk edukasi masyarakat demi perlindungan hukum anak di kawasan pemukiman di Indonesia. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua. 

Saat ini Abhi sendiri setiap minggunya masih menjalani pemulihan luka di siku lengan kanannya di bawah pengawasan 2 dokter spesialis yaitu dokter spesialis bedah plastik dan dokter spesialis rehab medik. Ada kemungkinan Abhi masih harus menjalani operasi kedua yang belum ditentukan waktunya. Mohon doanya untuk pemulihan luka Abhi. 

Update petisi kali ini adalah mengenai Putusan Perkara Pidana Khusus Lalu Lintas No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.

Mengutip dari http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara  hari dan tanggal sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah hari Kamis, 14 Juli 2022 yang mana Amar Putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa Rachmawati Binti Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan” ;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,-  (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan  ;

3. Menyatakan barang bukti berupa :
Mobil TOYOTA Innova No.pol: B-1864-SMI;
1 (satu) kembar STNK No.pol: B-1864-SMI;
1 (satu) lembar SIM A an. RACHMAWATI.
Dikembalikan kepada Terdakwa Rachmawati Binti Iskandar ;

4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Adapun nama-nama Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini adalah:

Hakim Ketua: Bapak Hakim JONI KONDOLELE, S.H., M.H.

Hakim Anggota: Bapak Hakim HARUNO PATRIADI, S.H., M.H.

Hakim Anggota: Ibu Hakim FAUZIAH HANUM HARAHAP, S.H., M.H.

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut di atas yang telah mengadili perkara ini dan memberikan putusan yang cukup memberikan rasa keadilan bagi anak korban dan keluarganya. Masih teringat jelas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, baik kepada Saksi Pelapor maupun Saksi Anak Korban cukup menggali fakta di persidangan. Terutama pertanyaan kepada Saksi Anak Korban bahwa pada saat saat kejadian memang tidak ada lampu dan klakson dan kecepatan mobil cukup tinggi sehingga menyebabkan Anak Korban yang saat itu dalam posisi jongkok tertabrak dari depan arah kiri hingga masuk ke kolong mobil yang dikendarai Terdakwa di kompleks townhouse.  Adapun putusan tersebut memang sesuai dengan putusan-putusan terkait sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjde). Bahwa jika tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban dan tidak ada penggantian biaya pengobatan korban oleh terdakwa, maka terdakwa biasanya dijatuhi hukuman selama 5 (lima) bulan pidana penjara ke atas. 

Namun demikian, Putusan Putusan Perkara Pidana Khusus Lalu Lintas No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjde). Hal ini dikarenakan Terdakwa mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut di atas. Tidak tahu persis alasan Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, bisa jadi patut diduga Terdakwa menolak putusan tersebut.  Untuk upaya hukum banding sendiri merupakan hak setiap terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 67 jo. Pasal 233 ayat (1) dan (2) KUHAP jo. Pasal 196 ayat (3) KUHAP.  Adalah hak terdakwa untuk meminta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh KUHAP, dalam hal terdakwa menolak putusan. Kami bersyukur bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding sehari setelah Terdakwa mengajukan banding. Ini bukti keseriusan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Bapak DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH, untuk terus mengawal proses hukum kasus ini. 

Mengutip dari http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara  , nomor Perkara Banding atas Putusan Putusan Perkara Pidana Khusus Lalu Lintas No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL adalah No. 179/PID.SUS/2022/PT DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Adapun nama-nama Majelis Hakim Banding Perkara No. 179/PID.SUS/2022/PT DKI yang ditetapkan pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 adalah:

Hakim Ketua: TJOKORDA RAI SUAMBA, S.H.,M.H
Hakim Anggota 1: BINSAR PAMOPO PAKPAHAN, S.H.,M.H
Hakim Anggota 2: GUNAWAN GUSMO, S.H.,M.Hum

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tertanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Jadi diperkirakan putusan banding atas perkara ini akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim Banding paling lambat 1 November 2022. 

Besar harapan kami agar putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Banding Perkara No. 179/PID.SUS/2022/PT DKI nanti setidak-tidaknya menguatkan Putusan No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau justru mengeluarkan putusan yang sependapat dengan isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena Majelis Hakim Banding juga merupakan Judex Factie sama seperti Majelis Hakim di tingkat pertama. Judex Factie adalah hakim-hakim yang memeriksa fakta persidangan, apakah dari fakta itu terbukti atau tidak perkara tersebut.

Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara sebagai judex factie. Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding terhadap perkara yang diputus Pengadilan Negeri untuk memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta hukum yang terjadi. Dengan demikian, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi disebut sebagai pengadilan judex factie (https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-judex-factie-dan-judex-jurist-dalam-praktik-peradilan-lt61f193261cc1a/

Kami masih sangat mengharapkan dukungan dan doa dari anda sekalian agar Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan untuk memberikan putusan seadil-adilnya atas perkara ini atau setidak-tidaknya menguatkan Putusan No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Sekali lagi, putusan ini bukan saja untuk korban, melainkan untuk kepastian perlindungan hukum anak di area pemukiman. Semoga proses hukum ini menjadi pelajaran yang berharga, terutama soal tanggung jawab kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan di kawasan pemukiman. Dimana kelalaian pengemudi yang menyangkut korban manusia, terutama anak, bisa berujung pada proses hukum pidana khusus lalu lintas sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kami akan terus update perkembangan proses hukum ini dengan harapan agar kita semua bisa belajar dari kasus ini. Sekali lagi terima kasih banyak atas perhatian dan dukungannya. Tuhan memberkati. 

#justiceforabhi #justiceforall

Fiat Justitia et Pereat Mundus

Salam, Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M  (Ibu Anak Korban/Pembuat Petisi/Advokat)

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X