Maria ArdianingtyasJakarta, Indonesia
17 jun 2022

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Per tanggal 17 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, petisi ini sudah tembus 17.424 dukungan/tanda tangan. Hal ini merupakan dukungan yang luar biasa dari masyarakat atas proses hukum Abhi ini agar dapat berjalan dengan baik.  Ini bukti nyata bahwa masyarakat mendukung penyelesaian kasus Abhi melalui proses hukum, bukan sekedar penyelesaian kekeluargaan. Sekali lagi, terima kasih sebesar-besarnya atas dukungannya.  Mohon bantuannya untuk terus menyebarkan petisi ini agar tidak ada anak yang menjadi korban seperti Abhi di Indonesia. Semoga petisi ini juga bermanfaat untuk edukasi masyarakat demi perlindungan hukum anak di kawasan pemukiman di Indonesia. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua. 

Abhi sendiri setiap minggunya masih menjalani pemulihan luka di bawah pengawasan 2 dokter spesialis yaitu dokter spesialis bedah plastik dan dokter spesialis rehab medik, dimana beliau-beliau ini juga konsulen. Terapi yang dijalani Abhi saat ini adalah ultrasonic therapy, tens dan massage manipulation. Karena luka Abhi di tangan kanan cukup serius dan masih harus dipantau agar fungsinya dapat pulih seperti semula. 

Update petisi kali ini adalah mengenai informasi bahwa saat ini sidang Perkara Pidana Khusus Lalu Lintas No. 270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL sudah masuk ke agenda sidang Penuntutan.

Mengutip dari http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara  hari dan tanggal sidang Penuntutan adalah Kamis, 16 Juni 2022.

Adapun isi Tuntutan Tuntutan Perkara Pidana Khusus Lalu Lintas No.270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa meyakinkan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

3. Menyatakan barang bukti berupa :
Mobil TOYOTA Innova No.pol: B-1864-SMI;
1 (satu) kembar STNK No.pol: B-1864-SMI;
1 (satu) lembar SIM A .
Dikembalikan kepada Terdakwa 

4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Mengenai Pasal 310 ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya berbunyi demikian:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Perkara Pidana Khusus Lalu Lintas No.270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL di atas adalah tanpa adanya Perdamaian antara pihak Terdakwa dengan pihak Anak Korban. Selain itu, Tuntutan tersebut di atas juga tanpa adanya penggantian biaya pengobatan oleh Terdakwa sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 235 ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya yang berbunyi demikian:

"Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana."

Abhi sendiri sebagai Saksi Anak Korban telah memberikan kesaksian di sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 12 Mei 2022 di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Saksi Pelapor telah memberikan kesaksian pada hari Kamis, 21 April 2022.

Terima kasih banyak dan apresiasi setinggi-tingginya untuk Jaksa Penuntut Umum Perkara Pidana Khusus Lalu Lintas No.270/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang telah bekerja keras menyusun Tuntutan perkara ini. 

Kami masih sangat mengharapkan dukungan dan doa dari anda sekalian agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memberikan putusan seadil-adilnya atas perkara ini. Sekali lagi, putusan ini bukan saja untuk korban, melainkan untuk perlindungan hukum anak di area pemukiman. Semoga proses hukum ini menjadi pelajaran yang berharga, terutama soal tanggung jawab kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan di kawasan pemukiman. Dimana kelalaian pengemudi yang menyangkut korban manusia, terutama anak, bisa berujung pada proses hukum pidana khusus lalu lintas sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kami akan terus update perkembangan proses hukum ini dengan harapan agar kita semua bisa belajar dari kasus ini. Sekali lagi terima kasih banyak atas perhatian dan dukungannya. Tuhan memberkati. 

#justiceforabhi #justiceforall

Fiat Justitia et Pereat Mundus

Salam, Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M  (Ibu Anak Korban/Pembuat Petisi/Advokat)

Copiar enlace
WhatsApp
Facebook
X
Email