Maria ArdianingtyasJakarta, Indonesia
Apr 18, 2022

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Per tanggal 19 April 2022 pukul 06.00 WIB, petisi ini sudah tembus 17.346 dukungan/tanda tangan. Hal ini merupakan dukungan yang luar biasa dari masyarakat atas proses hukum Abhi ini agar dapat berjalan dengan baik.  Ini bukti nyata bahwa masyarakat mendukung penyelesaian kasus Abhi melalui proses hukum, bukan sekedar penyelesaian kekeluargaan. Sekali lagi, terima kasih sebesar-besarnya atas dukungannya.  Mohon bantuannya untuk terus menyebarkan petisi ini agar tidak ada anak yang menjadi korban seperti Abhi di Indonesia. Semoga petisi ini juga bermanfaat untuk edukasi masyarakat. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua. 

Abhi sendiri setiap minggunya masih menjalani pemulihan luka di bawah pengawasan 2 dokter spesialis yaitu dokter spesialis bedah plastik dan dokter spesialis rehab medik, dimana beliau-beliau ini juga konsulen. Terapi yang dijalani Abhi saat ini adalah ultrasonic therapy, tens, massage manipulation dan laser therapy. Karena luka Abhi di tangan kanan cukup serius dan masih harus dipantau agar fungsinya dapat pulih seperti semula. 

Update kali ini adalah mengenai Surat Panggilan Saksi berkode P-37 tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum U.b. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun surat tersebut dibuat untuk keperluan persidangan tanggal 21 April 2022 pukul 13.00 WIB, sehubungan dengan perkara atas nama Terdakwa (R binti I), dimana pelapor diminta menjadi Saksi di persidangan yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai informasi bahwa Surat berkode P-37 adalah Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa /  Terpidana (https://www.hukumonline.com/klinik/a/p-18-19-21-dll-cl5170 ) .

Berdasarkan penelusuran di http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara , sidang pertama telah berlangsung pada tanggal 14 April 2022, namun menurut keterangan yang ada, nama-nama Majelis Hakim yang mengadili perkara ini belum dapat ditampilkan. 

Ibu korban sebagai saksi pelapor baru tahu dari ringkasan Dakwaan (sebagaiman yang tertera di http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara bahwa pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa adalah Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU No. 22/2009). Karena selama ini di Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara ("SP2HP") Laka Lantas Pertama sampai Keempat di tingkat penyelidikan dan penyidikan yang dikeluarkan oleh Polres Jaksel, pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa tidak pernah disebutkan. Ini menjadi catatan sebenarnya karena lazimnya apabila seseorang sudah berstatus Tersangka, maka sudah ada pasal pidana yang dikenakan dengan tetap berpedoman pada azas praduga tak bersalah. Dan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22/2009 termasuk pasal pidana kejahatan lalu lintas (Pasal 316 ayat (2) UU No.22/2009). 

 
Pasal 310 ayat (2) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).


Sedangkan Pasal 229 ayat (3) UU No. 22/2009 menyebutkan bahwa:
Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan
dan/atau barang.


Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU No. 22/2009 menyebutkan bahwa:
Yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang
mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan
perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan
dalam luka berat.

Menurut diagnosa dr. Narottama Tunjung Hariwangsa, SpBP-RE, Abhi mengalami luka sedang akibat ditabrak mobil tersebut.

Mengenai Pasal 310 UU No. 22/2009 secara keseluruhan mengatur sebagai berikut:


(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).


(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).


(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).

Kemudian di bawah ini adalah ringkasan Dakwaan yang bisa dibaca di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada beberapa catatan dari saksi pelapor:

Bahwa terdakwa (RiB) pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022 bertempat di Townhouse R21 didepan kav 21 wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib di jalan Durian tepatnya di Townhouse R21 didepan kav 21 wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan yang melibatkan kendaraan Innova warna hitam No.pol B-1864-SMI yang dikemudikan oleh terdakwa R dan seorang korban bernama Abhi yang berada di depan kav 21.
- Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Selasa tanggal 04 Januari ditelepon oleh saudarana yang bernama bu O (saksi 6) untuk menjemput anaknya yang berada dirumah Townhouse R21 kav 23 menggunakan mobil Innova hitam No.pol B-1864-SMI sendirian. Ketika sampai di depan Townhouse R21 terdakwa masuk dan membuka kaca lalu bertemu dengan security komplek. Terdakwa melaju pelan dengan kecepatan kurang lebih 10 km/jam dan melihat situasi lingkungannya sepi, disaat belok kekanan kearah kav 23 terdakwa merasakan dan mendengar suara benturan dari arah bawah mobil “brakkkk”.
- Bahwa seorang anak yang bernama Abhi tertabrak oleh terdakwa yang sedang main sendirian di jalan lingkungan Townhouse R21 tepatnya didepan kav 21 sedang menggambar di pavling blok dan posisinya sedang jongkok. Kemudian ART saudara terdakwa yaitu pak J mendekat dan ikut membantu anak tersebut untuk keluar dari kolong mobil. Setelah anak keluar dari kolong mobil kemudian di gendong oleh pak J untuk diantar kerumah korban yang berada di kav 21. Ketika sampai dirumah korban terdakwa mencoba memanggil orang tuanya dan setelah bertemu orang tua korban terdakwa meminta maaf tidak sengaja menabrak anaknya dan tidak mengetahui kejadian akan sampai se
- perti ini. Kemudian korban dibawa oleh orang tuanya kerumah sakit dan terdakwa tidak dijinkan untuk ikut mengantar, kemudian terdakwa Kembali kerumah saudaranya yang berada di kav 23.

Catatan dari saksi pelapor: Anak korban tidak digendong, tapi dibopong tanpa prosedur keselamatan kecelakaan (bukti rekaman cctv). Orangtua anak korban korban bukannya tidak mengizinkan Terdakwa untuk ikut mengantar, tapi orangtua korban tidak mau 1 mobil dengan Terdakwa. Harusnya Terdakwa paham soal itu, kalau memang punya empati. Dan jika memang Terdakwa punya itikad baik, seharusnya Terdakwa ikut bersama rombongan adik Terdakwa yang bernama bu O (saksi 6) kav. 23 pengurus (bendahara) dan 2 (dua) pengurus Townhouse R21 yaitu ketua pengurus dan bagian keamanan (bukti foto), yang datang ke IGD RS sekitar pukul 19.00 WIB (4 Januari 2022). Tapi yang ada malah rombongan adik Terdakwa seperti tidak ada rasa empati dengan mencoba melakukan pengkondisian, yaitu menyarankan penyelesaian kekeluargaan. Dan pengkondisian itu dilakukan pada saat anak korban masih menjalani observasi di IGD RS dan belum ada tindakan medis. 

Pasal 231 UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan
Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian
kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan
memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat.

 

Kemudian Pasal 232 UU No. 22/2009 mengatur bahwa:


Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:


a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu
Lintas;

b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan/atau


c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

 

Kemudian Pasal 312 UU No. 22/2009 mengatur bahwa:


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak
menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,
atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Mestinya Terdakwa dikenakan Dakwaan pasal berlapis yaitu Pasal 312  jo. Pasal 231 UU No. 22/2009 karena tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak hanya Pasal 310 ayat (2) UU No. 22/2009 saja.

Kemudian Pasal 232 UU No. 22/2009 jelas menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas wajib melaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam kasus Abhi, patut diduga kejadian ini seperti ditutupi, tidak ada yang mau melapor. Bahkan di wag warga Townhouse R21 diberitakan sebagai musibah tanpa menyebutkan Abhi sebagai anak korban. Padahal saksi pelapor sudah berkomunikasi dengan ketua pengurus Townhouse R21 melalui Whatsapp chat agar mematuhi aturan UU No. 22/2009 dan juga meminta kronologis kejadian perkara.

Hukum di Indonesia menganut asas Fiksi Hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat. Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (adagium ignorantia jurist non excusat) (https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/beranda/kegiatan/9-kegiatan/139-penerapan-asas-fiksi-hukum-dalam-perma

Maka dari itu, saksi pelapor melaporkan kejadian ini ke unit laka Polres Jaksel pada tanggal 8 Januari 2022 sesuai dengan UU No.22/2009.


- Bahwa orang tua korban menerangkan saat terjadinya kecelakaan kondisi anaknya sadar dan menangis, mengalami luka dibagian kepala dan telinga sebelah kiri berdarah, lengan tangan kanan luka terbuka, lengan tangan kiri lutut kedua kaki lecet dan pinggangnya serta bahu sebelah kanan. Setelah terjadi kecelakaan dari pihak terdakwa berkomunikasi dengan orang tua korban melalui Whatsapp menanyakan kondisi korban dan siap membantu apabila dibutuhkan serta minta maaf dengan kejadian yang dialami korban.

Catatan dari saksi pelapor: apa yang telah dilakukan Terdakwa patut diduga hanya sekedar pembelaan diri tanpa tindakan nyata. Buktinya Terdakwa tidak mau memberikan kronologis kejadian kecelakaan sejujur-jujurnya kepada orangtua korban/saksi pelapor. Bahkan Terdakwa menunjuk pengacara untuk menemui keluarga anak korban yang mencoba melakukan penyelesaian kekeluargaan. Bahkan saat Olah TKP tanggal 24 Januari 2022 pun, Terdakwa tidak hadir.

Pasal 235 UU No. 22/2009 menyatakan bahwa:

Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan
korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c,
pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan
Umum wajib memberikan bantuan kepada korban
berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan
tuntutan perkara pidana.

Jelas bahwa pemberian bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan itu wajib dilakukan oleh pelaku, bukan barter dengan perdamaian/penyelesaian kekeluargaan. 

- Bawah orang tua korban menginginkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami anaknya diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Catatan dari saksi pelapor: Anak korban masih berusia belum genap 10 tahun saat kejadian. Ibu anak korban adalah seorang Advokat yang paham hukum. Bagaimana jika kasus seperti ini hanya berujung penyelesaian kekeluargaan? Bukan soal mencari keadilan saja, tetapi juga pelajaran hukum. Bukan hanya untuk Terdakwa saja, tapi juga untuk masyarakat Indonesia. Bahwa kelalaian dalam mengemudikan kendaraan dapat menimbulkan korban yang terluka. Bukti nyata bahwa sudah 3,5 bulan paska kejadian di Townhouse R21 dimana anak korban ditabrak oleh Terdakwa, anak korban masih menjalani pemulihan luka.


- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 001/SHTS-MRDI/I/2022 tanggal 09 Januari yang dikeluarkan oleh dr. Narotama , SpBP-RE, dokter spesialis beda plastik di RS Jakarta. Terhadap pasien yang bernama Abhi menerangkan bahwa Anak adalah pasien yang dirawatnya dan hasil perawatan menyimpulkan bahwa cedera yang diderita pasien masuk kedalam kategori cedera sedang.
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ

Kami masih sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat Indonesia agar proses hukum ini dapat dikawal dengan baik sampai ketuk palu putusan pengadilan nanti. Semoga proses hukum ini menjadi pelajaran yang berharga, terutama soal tanggung jawab kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan di kawasan pemukiman. Dimana kelalaian pengemudi yang menyangkut korban manusia, terutama anak, bisa berujung pada proses hukum pidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kami akan terus update perkembangan proses hukum ini dengan harapan agar kita semua bisa belajar dari kasus ini. Sekali lagi terima kasih banyak atas perhatian dan dukungannya. Tuhan memberkati. 

#justiceforabhi #justiceforall

Fiat Justitia et Pereat Mundus

Salam, Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M  (Ibu Anak Korban/Pembuat Petisi/Advokat)

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X