Maria ArdianingtyasJakarta, Indonesia
Mar 9, 2022

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Per tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.15 WIB, petisi ini sudah tembus 13.272 tanda tangan. Hal ini merupakan dukungan yang luar biasa dari masyarakat atas proses hukum Abhi ini agar dapat berjalan dengan baik.  Ini bukti nyata bahwa masyarakat mendukung penyelesaian kasus Abhi melalui proses hukum, bukan penyelesaian kekeluargaan. Sekali lagi, terima kasih sebesar-besarnya atas dukungannya.  Mohon bantuannya untuk terus menyebarkan petisi ini agar tidak ada anak yang menjadi korban seperti Abhi di Indonesia. Semoga petisi ini juga bermanfaat untuk edukasi masyarakat. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua. 

Update kali ini adalah mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara Laka Lantas Keempat tertanggal 9 Maret 2022 yang ditandatangani Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan. Dimana perkembangan terbaru adalah:

1. Berkas Perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Februari 2022 sudah dinyatakan LENGKAP atau P-21,  

2. Tersangka dan barang bukti yaitu mobil Toyota Innova No. Pol. B-1864-SMI, STNK dan SIM Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 10 Maret 2022. 

P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. https://www.reqnews.com/tips/30229/terbongkar-ini-jawaban-misteri-kode-p19-p21-dan-kode-perkara-pidana-di-indonesia

Dengan demikian, proses hukum dimana laporan polisi yang dibuat pada tanggal 8 Januari 2022 hanya memakan waktu 2 bulan saja di Unit Laka Polres Jaksel sampai akhirnya P-21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap). Untuk itu kami atas nama anak korban mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya untuk Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan, Bapak Komisaris Polisi Edi Supriyanto, S.H., M.M. dan juga tim penyidik Unit Laka Lantas Polres Jaksel yang sudah berupaya bekerja keras dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini. 

Selanjutnya petisi ini akan ditujukan pada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar dapat melakukan proses penuntutan yang sebaik-baiknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan seadil-adilnya baik bagi anak korban maupun Terdakwa nantinya. 

Kami masih sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat luas agar proses hukum ini dapat dikawal dengan baik sampai ketuk palu putusan pengadilan nanti. Karena hingga saat ini kami belum mengetahui pasal pidana apa yang disangkakan terhadap Tersangka dalam kasus ini. 

Sampai saat ini anak korban (Abhi) masih menjalani rawat jalan 2 x seminggu untuk 3 (tiga) macam terapi dan konsultasi dengan dokter bedah plastik untuk memantau lukanya yang masih dalam proses pemulihan, termasuk juga otot lengannya. Kondisi psikologis anak korban juga masih terganggu karena belum bisa menerima sepenuhnya "cacat" kulit lengan yang dialaminya. Kami juga tidak menerima bantuan apapun yaitu biaya pengobatan sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi kewajban pihak Tersangka tanpa menggugurkan tuntutan perkara pidana.  Kita jalani saja proses hukum ini agar semuanya bisa mendapat pelajaran yang berharga. Terutama soal tanggung jawab kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan di kawasan pemukiman, dimana kelalaian pengemudi yang menyangkut korban manusia, terutama anak, bisa berujung pada proses hukum pidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kami akan terus update perkembangan proses hukum ini dengan harapan agar kita semua bisa belajar dari kasus ini. Sekali lagi terima kasih banyak atas perhatian dan dukungannya. Tuhan memberkati. 

#justiceforabhi #justiceforall

Fiat Justitia et Pereat Mundus

Salam, Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M  (Ibu Anak Korban/Pembuat Petisi/Advokat)

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X