Petition updateKawal Bersama Proses Hukum Anak yang Tertabrak Mobil di Townhouse Jaksel #justiceforabhiInformasi tentang Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Maria ArdianingtyasJakarta, Indonesia
Jan 27, 2022

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Per tanggal 28 Januari 2022 pukul 05.15 WIB, petisi ini sudah tembus 8244 tanda tangan. Hal ini merupakan dukungan yang luar biasa dari masyarakat atas proses hukum ini agar dapat berjalan dengan baik. Masih ingat ketika awal petisi ini dibuat dan belum sampai 1000 tanda tangan, Mbak Wina Natalia (istri dari Mas Anji Drive) membantu menaikkan petisi ini ke insta story beliau. Kemudian 24 Januari 2022 lalu ketika petisi ini masih di 3200 tanda tangan, Bang Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem sekaligus teman sealmamater pembuat petisi juga membantu menaikkan petisi ini ke insta story beliau. Terima kasih sebesar-besarnya atas dukungannya.  Mohon bantuannya untuk terus menyebarkan petisi ini agar tidak ada anak yang menjadi korban seperti Abhi di Indonesia. Semoga petisi ini juga bermanfaat untuk edukasi masyarakat. Sekali lagi terima kasih atas bantuannya. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua. 

Dalam update petisi kali ini, pembuat petisi ingin menyampaikan informasi mengenai Hak Korban Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22 Tahun 2009"). 

Hak Korban

Pasal 240
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung
jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau
Pemerintah;
b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan
asuransi.

Pasal 241
Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh
pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada
rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Kemudian Pasal 235 dari UU No. 22 Tahun 2009 mengatur demikian:

(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1)
huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan
Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya
pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan
perkara pidana.

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan
korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c,
pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan
Umum wajib memberikan bantuan kepada korban
berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan
tuntutan perkara pidana.

Adapun Pasal 229 mengatur demikian:

Pasal 229
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.

(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan
dan/atau barang.

(Penjelasan Pasal 229 ayat (3): Yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yangmengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukanperawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat.)

(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

(Penjelasan Pasal 229 ayat (4): Yang dimaksud dengan “luka berat” adalah luka yang mengakibatkan korban:
a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau
menimbulkan bahaya maut;
b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas
jabatan atau pekerjaan;
c. kehilangan salah satu pancaindra;
d. menderita cacat berat atau lumpuh;
e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih
dari 30 (tiga puluh) hari. )

(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan,
ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan
dan/atau lingkungan.

Dengan demikian, UU No. 22 Tahun 2009 memang tidak mengatur mengenai ketentuan damai atau kekeluargaan untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban manusia, entah sampai mengakibatkan korban mengalami luka ringan (tidak memerlukan rawat inap), luka berat atau sampai meninggal dunia.

Bahkan sebenarnya pengemudi dan/atau pemilik kendaraan wajib hukumnya untuk memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Artinya proses hukum pidana memang harus berjalan ketika kecelakaan mengakibatkan korban luka karena UU No. 22 Tahun 2009 mengatur demikian, sekalipun pengemudi dan/atau pemilik kendaraan sudah memberikan bantuan kepada korban. 

Perlu disampaikan bahwa sampai detik ini, pihak korban maupun keluarganya tidak menerima sepeserpun dari pihak terduga penabrak maupun keluarganya yang berupa biaya pengobatan. Sikap pihak terduga penabrak beserta timnya cenderung memaksa dan bersikap seolah-olah intimidatif, sehingga membuat keluarga korban enggan membuka pintu komunikasi dengan alasan perlindungan diri. Biarlah proses hukum berjalan dengan baik sehingga terungkap semua kebenaran kronologis peristiwa kecelakaan sebenar-benarnya yang telah menimpa korban. Sekedar informasi, seluruh biaya perawatan rumah sakit korban selama 16 (enam belas) hari sekitar Rp. 108 juta yang melibatkan tim dokter yaitu dokter bedah plastik, dokter tht dan dokter anak ditambah lagi biaya rawat jalan seminggu 2x (per kedatangan sekitar Rp. 1,5 juta) dan rehab medik (fisioterapi) ditanggung oleh asuransi perusahaan bapak korban. Yang harus ditanggung pihak korban paling biaya tambahan selama di rumah sakit, kelebihan biaya parkir, biaya PCR 2x, biaya transportasi bolak balik ke rumah sakit selama rawat jalan yang semuanya masih bisa sendiri.  Bahkan pihak Jasa Raharja pun yang sudah menghubungi keluarga korban tidak dapat ikut menanggung karena memang ketentuannya seperti itu. 

Mengenai proses peradilan pidana diatur dalam Pasal 230 UU No. 22 Tahun 2009 sebagai berikut:

Pasal 230
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara
peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membacanya. 

Fiat Justitia, Et Pereat Mundus

Salam, Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M  (Ibu Korban/Pembuat Petisi/Advokat)

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X