Petition updateKawal Bersama Proses Hukum Anak yang Tertabrak Mobil di Townhouse Jaksel #justiceforabhiProses Hukum Demi Keadilan Anak Korban adalah Hak Asasi Manusia
Maria ArdianingtyasJakarta, Indonesia
30 Jan 2022

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Per tanggal 31 Januari 2022 pukul 05.00 WIB, petisi ini sudah tembus 10.365 tanda tangan. Hal ini merupakan dukungan yang luar biasa dari masyarakat atas proses hukum ini agar dapat berjalan dengan baik. Masih ingat ketika awal petisi ini dibuat dan belum sampai 1000 tanda tangan, Mbak Wina Natalia (istri dari Mas Anji Drive) membantu menaikkan petisi ini ke insta story beliau. Kemudian 24 Januari 2022 lalu ketika petisi ini masih di 3200 tanda tangan, Bang Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem sekaligus teman sealmamater pembuat petisi juga membantu menaikkan petisi ini ke insta story beliau. Terima kasih sebesar-besarnya atas dukungannya.  Mohon bantuannya untuk terus menyebarkan petisi ini agar tidak ada anak yang menjadi korban seperti Abhi di Indonesia. Semoga petisi ini juga bermanfaat untuk edukasi masyarakat. Sekali lagi terima kasih atas bantuannya. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua. 

Dalam update petisi kali ini, pembuat petisi ingin menyampaikan informasi mengenai Perlindungan Hukum untuk Anak Korban dan Keluarganya adalah Hak Asasi Manusia ("HAM"). 

Sebagaimana sudah disampaikan di petisi maupun update bahwa proses hukum atas apa yang terjadi pada Abhi mengacu pada aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22 Tahun 2009"). Bahwa kasus Abhi ini tergolong langka salah satunya adalah terjadi di kawasan pemukiman townhouse dimana harusnya semua pengemudi yang memasuki kawasan tersebut berhati-hati dalam mengendarai mobil dan yang menjadi korban adalah anak di bawah umur.

Bahwa proses hukum Abhi sebagai Anak Korban ini sudah mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan semua warga negara di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum. Apalagi sampai tanggal update petisi ini dikeluarkan, baik korban maupun keluarga korban belum juga mendapatkan kronologis kejadian sebenarnya dari peristiwa yang menimpa Abhi (masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak Polres Jaksel). Karena dari awal pihak penabrak maupun keluarganya tidak memberikan kronologis peristiwa sejujurnya ketika diminta orangtua Anak Korban. Kemudian jelas diatur di dalam Pasal 235 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 bahwa jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b (kecelakaan sedang) dan huruf c (kecelakaan berat), pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Sampai tanggal update petisi ini dikeluarkan, baik korban maupun keluarganya tidak menerima biaya pengobatan apapun dari pihak terduga penabrak maupun keluarganya karena memang biaya pengobatan sudah ditanggung oleh pihak asuransi. 

Perlindungan hukum tersebut di atas juga merupakan bagian dari hak asasi manusia, diatur di dalam Universal Declaration of Human Rights 1948  (https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Karena Abhi adalah Anak Korban, maka proses hukum yang dijalani juga mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga UU Perlindungan Anak. 

Kemudian perlu diperhatikan bahwa baik korban maupun keluarganya, siapapun itu, rentan dengan perilaku defensif dari terduga penabrak atau keluarganya yang dihantui rasa ketakutan karena ancaman pidana akibat perbuatan kelalaian yang telah dilakukan. Dan salah satu perilaku yang mungkin muncul adalah perilaku gaslighting (bisa dibaca di artikel berikut ini https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/21/124455320/jangan-mau-jadi-korban-gaslighting-lawan?page=1 )

Gaslighting adalah taktik manipulatif psikologis untuk membuat seseorang atau sekelompok orang meragukan realitas dan ingatan mereka.

Contoh frase gaslighting yang umum antara lain "kamu mengada-ada", "itu tidak pernah terjadi", "kamu sangat dramatis", "kamu membesar-besarkan sesuatu di luar proporsinya". Jika kita terus-menerus mengalami gaslighting, maka kita akan menunjukkan tanda seperti harga diri yang rendah dan ketergantungan emosional pada pelaku gaslighting. Di saat seseorang melakukan gaslighting kepada kita, kemungkinan kita mengalami berbagai emosi, mulai dari kebingungan, marah, dan frustasi. Siklus gaslighting seperti ini melelahkan dan dapat memengaruhi kepercayaan diri kita.

Tujuan gaslighting adalah membuat orang yang menjadi "korban" meragukan persepsinya. Sedangkan pihak yang bertindak sebagai pelaku gaslighting, tujuan dia kemungkinan adalah menghindar dari tanggung jawab dan perlahan-lahan menyebabkan kita tergantung secara emosional kepadanya. Hal ini akan menciptakan kebingungan di dalam diri kita, sehingga kita tidak dapat memercayai diri maupun ingatan kita sendiri.

Untuk mengatasinya, cobalah berpegang teguh pada pendirian. Artinya, kita harus percaya diri, meyakini perasaan serta apa yang kita anggap benar.

Untuk memudahkan kita berpegang pada pendirian, kita bisa menuliskan pengalaman gaslighting ke dalam jurnal. Jurnal adalah cara yang baik untuk menyimpan catatan terkait apa yang terjadi. Ini akan membantu kita untuk lebih yakin tentang apa yang kita anggap benar.

Ketahui tujuan kita saat berbincang atau berdiskusi. Apa yang ingin kita capai, dan poin-poin apa yang akan kita jelaskan? Pelaku gaslighting akan berbohong terang-terangan, mengganti topik pembicaraan, dan tidak memikirkan perasaan kita. Oleh karena itu, kita perlu memulai pembicaraan dengan mengetahui tujuan kita, agar pembicaraan tetap terfokus dan tidak dibelokkan oleh pelaku gaslighting.

Orang yang melakukan gaslighting juga dapat menggunakan taktik seperti membelokkan obrolan dan merendahkan kita.

Kenali situasi saat percakapan hanya berputar-putar dan tidak adil bagi kita. Intinya, kita harus menyudahi percakapan ketika kita melihat tanda-tanda di mana kita ditolak dan direndahkan. Tujuan pelaku gaslighting adalah membuat kita meragukan persepsi kita, jadi menjauh sebelum gaslighting semakin parah adalah cara untuk mempertahankan persepsi kita.

Cara terbaik untuk melawan pelaku gaslighting adalah dengan melepaskan diri dan berkata tegas. Begitu kita mulai menyadari seseorang melakukan gaslighting, kita bisa mengatakan beberapa hal seperti: - "Perasaan dan realitas saya valid. Saya tidak menghargai kamu mengatakan kepada saya bahwa saya terlalu sensitif." - "Jangan beri tahu saya bagaimana cara merasakan, inilah yang saya rasakan." - "Saya mampu menggali topik dan percakapan ini dengan kamu. Jangan bilang saya sedang dramatis." - "Saya tidak akan melanjutkan percakapan ini jika kamu terus merendahkan apa yang saya rasakan."

Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membacanya. 

Fiat Justitia, Et Pereat Mundus

Salam, Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M  (Ibu Anak Korban/Pembuat Petisi/Advokat)

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X