

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Per tanggal 26 Januari 2022 pukul 05.50 WIB, petisi sudah tembus 4975 tanda tangan. Hal ini merupakan dukungan yang luar biasa dari masyarakat atas proses hukum ini agar dapat berjalan dengan baik. Mohon bantuannya untuk terus menyebarkan petisi ini agar tidak ada anak yang menjadi korban seperti Abhi di Indonesia. Semoga petisi ini juga bermanfaat untuk edukasi masyarakat. Sekali lagi terima kasih atas bantuannya. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua.
Update kali ini, saya ibu korban ingin berbagi mengenai pentingnya pengetahuan tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Jalan. Berikut adalah file pdf buku saku yang bisa diunduh:
https://indonesiarsp.id/wp-content/uploads/2020/10/buku-saku-rev-11-februari-2020-jam-8.25.pdf
Di dalam pdf buku saku di atas terdapat penjelasan bagaimana menolong korban kecelakaan termasuk korban yang ditabrak mobil. Misalnya bagaimana cara mengamankan barang bukti.
Masyarakat dapat membantu polisi untuk
mengamankan barang bukti dengan cara sebagai
berikut:
1. Berikan tanda/batasan dengan menggunakan
benda yang tersedia di sekeliling tempat kejadian
kecelakaan lalu lintas, contohnya batu, ranting,
dll.
2. Jangan memindahkan posisi kendaraan yang
terlibat kecelakaan lalu lintas.
3. Jangan memindahkan atau merubah posisi tuas
transmisi kendaraan manual atau otomatis, spion
kanan dan kiri dan tengah.
4. Jangan memindahkan barang-barang atau bekas bekas pecahan kaca atau peralatan kendaraan
yang tercecer.
5. Bila memungkinkan dokumentasikan posisi akhir
kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
6. Jaga barang-barang berharga dan identitas
korban.
Kemudian Pasal 232 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No.22/2009") diatur demikian:
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu
Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Namun dalam peristiwa yang dialami korban tidaklah demikian. Yang terjadi adalah keluarga terduga penabrak dan 2 warga yang pengurus townhouse berusaha melakukan pendekatan penyelesaian kekeluargaan dengan alasan bahwa ada unsur kelalaian orangtua dalam pengawasan korban saat korban dan keluarganya masih di IGD RS tanggal 4 Januari 2022. Kemudian tanggal 5 Januari 2022, ibu korban sudah menyampaikan file pdf UU No. 22/2009 melalui wa chat kepada salah satu pengurus dan menjelaskan bahwa beliau wajib untuk melaporkan kecelakaan ini. Namun beliau berdalih bukan saksi yang melihat langsung. Padahal jelas diatur dalam Pasal 232 UU No. 22/2009 bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Patut diduga ada keanehan mengapa pengurus justru melindungi penabrak ketimbang warganya yang jelas tetangganya dan membayar IPL.
Kemudian, diatur juga mengenai pertolongan dan perawatan korban yaitu di dalam Pasal 231 ayat (1) UU No. 22/2009 yang mengatur demikian
Pertolongan dan Perawatan Korban
Pasal 231
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan
Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian
kecelakaan.
Faktanya, memang terduga penabrak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya dan mengantarkan korban ke rumah korban (terduga penabrak tahu rumah korban). Tetapi terduga penabrak tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur di dalam Pasal 231 ayat (1) UU No. 22/2009. Terduga penabrak baru memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan setelah SP2HP pertama dikeluarkan.
Semoga informasi bermanfaat bagi anda semua pendukung petisi ini.
Salam,
Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M (Ibu korban/Advokat)