Maria ArdianingtyasJakarta, Indonesia
Jan 24, 2022

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Per tanggal 25 Januari 2022 pukul 04.04 WIB, petisi sudah tembus 3420 tanda tangan. Hal ini merupakan dukungan yang luar biasa dari masyarakat atas proses hukum ini agar dapat berjalan dengan baik. Mohon bantuannya untuk terus menyebarkan petisi ini agar tidak ada anak yang menjadi korban seperti Abhi di Indonesia. Sekali lagi terima kasih atas bantuannya. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua. 

Pada hari Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 11.06 WIB, Penyidik menelpon ibunya Abhi yang menginformasikan bahwa SP2HP kedua sudah selesai namun belum sempat disampaikan kepada ibunya Abhi sebagai pelapor. Kemudian pada hari Minggu, 23 Januari 2022 pukul 14.28 WIB, Penyidik menelpon ibunya Abhi yang menginformasikan bahwa akan diadakan olah tkp/rekonstruksi kejadian peristiwa ditabraknya Abhi sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian pada hari Senin, 24 Januari 2022 pukul 12.24 WIB, tetangga kami memberitahu bahwa sedang ada olah tkp. Pada hari itu, pihak pelapor sendiri tidak dihubungi lagi oleh pihak Penyidik untuk waktu persisnya olah tkp. Mengingat pelapor mesti melindungi korban dari trauma, maka suami pelapor yang menghadiri olah tkp/rekonstruksi sekaligus mendokumentasikannya.

Namun yang terjadi adalah pihak keluarga penabrak beserta tim pengacara mereka (total 8 orang) patut diduga melakukan hal-hal yang sifatnya provokatif dan intimidatif verbal kepada suami pelapor. Padahal keluarga penabrak bukanlah saksi dari kejadian peristiwa ditabraknya Abhi. Keluarga penabrak adalah adik penabrak sekaligus penghuni townhouse/tetangga pelapor yang pada saat kejadian hendak dikunjungi penabrak. Intinya saat proses olah tkp, keluarga penabrak patut diduga berusaha menekan mental suami pelapor untuk mau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan cara yang kurang menyenangkan. Lucunya adik penabrak sempat melakukan wa chat pada hari Kamis, 6 Januari 2022 kepada pelapor bahwa mereka pasrah siap menjalani proses hukum dengan ikhlas. Kenapa kok sekarang jadinya marah-marah? 

Jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (silahkan unduh disini https://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/uu/uu_no.22_tahun_2009.pdf  ), yang mana di Pasal 235 mewajibkan pengemudi, pemilik dan/atau perusahaan angkutan umum yang menabrak memberi bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan namun tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Misalnya pun penabrak & keluarganya memberikan biaya pengobatan kepada korban, tetap saja proses hukum berjalan. Karena ini menyangkut nyawa manusia, bukan sekedar barang atau mobil yang ditabrak. Apabila keluarga penabrak terus berdalih bahwa peristiwa ini akibat ketidaksengajaan, kembali lagi namanya kecelakaan pasti tidak sengaja. Kalau sengaja, maka patut diduga percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap anak. Apalagi korban masih berusia anak di bawah umur. Perlu kami informasikan disini bahwa sampai update ini dibuat, keluarga korban dan korban tidak menerima uang sepeser pun sebagai biaya pengobatan korban. Seluruh biaya perawatan di rs yang besarnya di kisaran Rp. 107 juta ditanggung sepenuhnya oleh asuransi. Namun korban harus menjalani rawat jalan selama kurang lebih 3 bulan dan rehab medik dengan perkiraan observasi 1 tahun. 

Saat olah tkp, tim keluarga penabrak terus mencoba menyalahkan pihak orangtua korban dengan berkata bahwa ini ada unsur kelalaian pengawasan orangtua. Mereka tidak fokus pada kejadian korban ditabrak mobil yang dikemudikan penabrak, tetapi berusaha melakukan manipulasi. Sepertinya memang ada kecenderungan dari pelaku menyalahkan korban saat terjadi kecelakaan, seperti artikel ini https://hot.detik.com/celeb/d-5892570/gaga-muhammad-ngaku-salah-tapi-tetap-sebut-laura-anna-lalai

Keluarga pelapor dan korban sendiri adalah penghuni yang baik di townhouse, rajin membayar IPL tepat waktu. Namun mengapa justru yang dibela si penabrak yang jelas bukan warga townhouse? Ada keanehan memang seperti ada yang ditutupi, kenapa keluarga penabrak reaktif menghadapi kasus ini. 

Maka dari itu, kami sangat mengharapkan dukungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat Indonesia untuk petisi ini. Petisi ini sangat penting untuk mengawal proses hukum yang berjalan saat ini. Jangan sampai terjadi lagi anak yang menjadi korban seperti Abhi. Jadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar semua pengemudi berhati-hati saat mengendarai mobil di kawasan pemukiman, termasuk townhouse. 

Terima kasih atas dukungannya. Tuhan memberkati. 

 

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X