

Video Penangkapan Paksa Effendi Buhing
Siang ini, Rabu (26/08/2020), Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan menjadi korban kriminalisasi. Ia dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Dalam video yang dikirimkan oleh warga, terlihat Effendi Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi karena penangkapan yang hendak dilakukan tidak jelas duduk perkaranya dan tidak didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Namun, polisi memaksa untuk menangkapnya dengan diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang dijaga oleh polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang.
Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi telah menimpa Masyarakat Adat Laman Kinipan. Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi kepala desa, penangkapan terhadap empat orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan pada 16 Agustus lalu.
Effendi Buhing bersama dengan warga komunitas adat Laman Kinipan lainnya berada di garda terdepan untuk memperjuangkan hutan adat peninggalan leluhur dan ruang hidup mereka yang terus dirampas oleh PT SML dengan adanya ekspansi sawit. Mereka adalah aksi nyata pelestarian dan penyelamatan lingkungan yang seringkali hanya menjadi slogan pemerintah. Ketika para pejabat ramai meneriakkan 'salam lestari' dalam pidato mereka, Masyarakat Adat Laman Kinipan harus terus berhadapan dengan eksavator yang membabat habis hutan adat dan kriminalisasi yang kini kian nyata mengintai mereka.
Kini, seluruh Masyarakat Adat Laman Kinipan yang berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari gempuran sawit terancam kriminalisasi. Mari desak pembebasan Warga Desa Kinipan dengan mengirim SMS kepada nomor 0813-8777-1990 (KAPOLDA KALTENG) dengan format:
Saya ...... /lembaga/ ... (Asal Daerah), mengecam penangkapan paksa yang dilakukan personil Polda Kalteng terhadap Masyarakat Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau yang sedang melindungi wilayah Adatnya dari kegiatan Perusahaan PT. Sawit Mandiri Lestari.
Bebaskan seluruh masyarakat yang ditangkap, hentikan aktivitas Perusahaan di Hutan Adat Laman Kinipan.
Salam Hormat,
Mari kita terus desak Presiden Joko Widodo, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Bupati Lamandau Hendra Lesmana untuk segera menghentikan operasi PT SML di Kinipan, stop kriminalisasi Masyarakat Adat Kinipan, dan sahkan RUU Masyarakat Adat dengan bantu menandatangani dan menyebarkan petisi Save Kinipan! Tak ada hutan, tak ada masa depan.