Petition updateHentikan Operasi PT SML di Hutan Adat Laman Kinipan!Masyarakat Adat Laman Kinipan Dikriminalisasi!
Jaga RimbaIndonesia
Aug 24, 2020

Sehari sebelum perayaan 'kemerdekaan' Indonesia, tepatnya pada 16 Agustus lalu, Riswan, Pemuda Adat dari Laman Kinipan, ditangkap polisi dengan tuduhan pencurian satu (1) unit gergaji potong mesin (chainsaw) milik PT. Sawit Mandiri Lestari (SML). Riswan dibawa ke Polda di Palangkaraya dan dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan. 

Faktanya, gergaji potong mesin (chainsaw) tersebut disita oleh Riswan dan warga anggota komunitas adat Laman Kinipan saat menghentikan penebangan pohon Ulin oleh PT SML di wilayah adat yang tengah dipertahankan dan berlangsung tanpa ada kekerasan. 

Riswan adalah wajah komunitas adat yang menolak hutan adat diubah menjadi perkebunan sawit. Riswan adalah potret Pemuda Adat yang berdiri di garda terdepan untuk menjaga wilayah adat. Riswan adalah aksi nyata penyelamatan lingkungan yang seringkali hanya menjadi slogan pemerintah. Riswan adalah saya dan Anda.

Kini, seluruh Masyarakat Adat Laman Kinipan yang berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari gempuran sawit terancam kriminalisasi. Bukan tidak mungkin penangkapan Riswan akan terjadi kembali selama operasi PT SML belum berhenti dan RUU Masyarakat Adat belum disahkan.

Mari desak pembebasan Riswan dan selamatkan Hutan Adat Laman Kinipan dengan bantu menandatangani petisi Save Kinipan! Menjaga hutan, menyelamatkan masa depan. 

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X