

Hari ini, kami mendengar langsung ketidakadilan dari ruang pengadilan itu sendiri. Hari ini kita tau bahwa pengadilan bukanlah tempat bagi penyintas kekerasan seksual untuk mencari keadilan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan. Jujur kami sangat kecewa teman2, kami yakin kamu dan 41 ribu orang yang dukung petisi ini juga kecewa.
Padahal, Senin, 28 Maret 2022, kami sudah menyerahkan petisi kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru melalui Pusat Pelayanan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada. Sehari sebelum sidang putusan yang akhirnya ditunda menjadi hari ini.
Awalnya kami pun sudah kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni sepertiga hukuman dari Pasal yang dituntutkan, tapi kami tetap menghormati tuntutan JPU.
Namun, kali ini sudah keterlaluan, teman-teman. Hakim malah memvonis bebas terdakwa. Ini sungguh mengecewakan bagi penyintas. Dimana, sebenarnya, dalam lingkungan kampus sendiri, marak terjadinya kasus Kekerasan Seksual namun sangat sedikit korban yang berani untuk melapor dan mengungkapkannya.
Terlebih, sangat sulit bagi penyintas untuk bersuara karena adanya stigma buruk di masyarakat.
Karena itulah, kami butuh dukunganmu, teman-teman, untuk menyebar terus petisi ini, agar JPU layangkan banding atau kasasi. Jangan sampai terdakwa kekerasan seksual bisa bebas seperti ini.
Sebab, dengan putusan vonis bebas hakim kepada terdakwa kekerasan seksual seperti ini akan membuat pemyintas semakin enggan bersuara dan malah bungkam.
Salam,
KOMAHI UNRI