

Kabar baik teman-teman,
Setelah Hakim PN Pekanbaru memvonis bebas Dekan FISIP UNRI, pada Maret 2022. Kami bersama penyintas terus mendesak JPU Kejati Riau untuk ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akhirnya, JPU telah resmi mengajukan kasasi dan mengirimkan berkas per tanggal 20 April 2022 kepada Mahkamah Agung.
Namun, sayangnya, berdasarkan pantauan mahasiswa, terlihat terduga pelaku telah kembali beraktivitas di area kampus, padahal secara administrasi masih dinonaktifkan dan putusannya belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Karena itulah, kami mendesak MA harus segera mengambil langkah yang tegas agar penyintas mendapatkan kepastian hukum.
Kami berharap agar Majelis Hakim di tingkat MA nantinya yang dapat melihat perkara ini analisis gender sesuai dengan PERMA No. 3/17 dan berpedoman pada UU TPKS yang telah disahkan. Serta dapat mengevaluasi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di PN Pekanbaru seadil-adilnya.
Penyintas masih sangat membutuhkan bantuan teman-teman semua! Demi keadilan yang tercapai bagi penyintas dan rasa aman bagi penyintas-penyintas kekerasan seksual lainnya.
Salam,
KOMAHI UNRI