MA Segera Proses Kasasi, Hukum Maksimal Terduga Pelaku Pelecehan UNRI

MA Segera Proses Kasasi, Hukum Maksimal Terduga Pelaku Pelecehan UNRI

Dimulai
9 November 2021
Tanda tangan: 49.526Tujuan Berikutnya: 50.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh KOMAHI UR

Setelah Hakim PN Pekanbaru mengecewakan penyintas dan puluhan ribu pendukung penyintas pelecehans seksual dengan memvonis bebas Dekan FISIP UNRI, pada Maret 2022. Kami bersama penyintas terus mendesak JPU Kejati Riau untuk ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Akhirnya, JPU telah resmi mengajukan kasasi dan mengirimkan berkas per tanggal 20 April 2022 kepada Mahkamah Agung. Namun, sayangnya, berdasarkan pantauan mahasiswa, terlihat terduga pelaku telah kembali beraktivitas di area kampus, padahal secara administrasi masih dinonaktifkan dan putusannya belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Gini awal mula kasusnya. Mahasiswi HI di Universitas Riau dilecehkan dosennya, tapi dosennya malah melaporkannya pakai UU ITE. Awalnya penyintas ragu bersuara. Tapi ia beranikan diri cerita ke kami (Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional/KOMAHI).

Kami pun bantu penyintas untuk melapor ke Mapolresta Pekanbaru dan kumpulkan dukungan lewat akun IG @komahi_ur. Tapi, gara-gara itu, Dekan FISIP UNRI malah melaporkan kami dan korban ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Padahal, sesuai pedoman dalam SKB pedoman implementasi UU ITE dari Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, terduga pelaku gak boleh langsung lapor penyintas karena tuduhannya sudah dalam proses hukum. Jadi, pelecehan seksual yang sudah dilaporkan itu harus diselesaikan dulu.

Setelah melalui banyak rintangan, termasuk pelaporan atas UU ITE, Rektor UNRI yang enggan menonaktifkan atau membebastugaskan tersangka, akhirnya Dekan FISIP UNRI menjadi tersangka dan masuk ke tahap sidang tuntutan.

Tapi, sungguh mengecewakan, teman-teman. Tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada terdakwa hanya 3 tahun penjara dan ganti rugi kepada penyintas sebesar Rp. 10.772.000. Tuntutan ini jauh dari ancaman maksimal dari pasal yang dituntutkan yaitu Pasal 289 KUHP adalah sembilan tahun. Artinya tuntutan dari JPU hanya sepertiga dari maksimal ancaman pidana.

Awalnya kami pun sudah kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni sepertiga hukuman dari Pasal yang dituntutkan, tapi kami tetap menghormati tuntutan JPU.

Namun, kali ini sudah keterlaluan, teman-teman. Hakim malah memvonis bebas terdakwa. Ini sungguh mengecewakan bagi penyintas. Dimana, sebenarnya, dalam lingkungan kampus sendiri, marak terjadinya kasus Kekerasan Seksual namun sangat sedikit korban yang berani untuk melapor dan mengungkapkannya.

Karena itulah, kami butuh dukunganmu, teman-teman, untuk menyebar terus petisi ini. Kami mendesak MA harus segera mengambil langkah yang tegas agar penyintas mendapatkan kepastian hukum.

Penyintas masih sangat membutuhkan bantuan teman-teman semua! Demi keadilan yang tercapai bagi penyintas dan rasa aman bagi penyintas-penyintas kekerasan seksual lainnya.

Sebab, dengan putusan vonis bebas hakim kepada terdakwa kekerasan seksual seperti ini akan membuat penyintas semakin enggan bersuara dan malah bungkam.

Dukung dan sebar terus petisi ini dengan tagar #KamiTidakGentar ya teman-teman.

Salam,
KOMAHI UNRI

Dukung sekarang
Tanda tangan: 49.526Tujuan Berikutnya: 50.000
Dukung sekarang

Pengambil Keputusan

  • Mahkamah Agung
  • Kejaksaan tinggi riau
  • Kemendikbud ristek
  • Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru