Atualização do abaixo-assinadoMA Segera Proses Kasasi, Hukum Maksimal Terduga Pelaku Pelecehan UNRITerdakwa Dituntut Dengan Kurang Maksimal, Jangan Sampai Putusan Hakim Dipangkas!
KOMAHI URPekanbaru, Indonésia
26 de mar. de 2022

Halo teman-teman semua.
Ada perkembangan nih, proses persidangan kasus Kekerasan Seksual di Universitas Riau sudah mencapai tahap tuntutan. Tapi, tuntutan dari JPU kurang maksimal nih. JPU hany menuntut terdakwa dengan pidana 3 Tahun penjara dan ganti rugi kepada penyintas sebesar Rp. 10.772.000. Padahal, ancaman maksimal dari pasal yang dituntutkan yaitu Pasal 289 KUHP adalah sembilan tahun, artinya tuntutan dari JPU hanya sepertiga dari maksimal ancaman pidana.

Jangan sampai, putusan oleh hakim nanti lebih memangkas lamanya pidana terdakwa teman-teman! Ayo kita dorong agar hakim menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU atau lebih, agar keadilan dapat berdiri setegak-tegaknya. Kasus ini akan membuktikan bagaimana penegakan hukum di Indonesia dapat dipercaya oleh para penyintas Kekerasan Seksual, ayo Hakim jangan kecewakan penyintas!

Copiar link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
E-mail
X