Tuntut Bupati Kutai Timur Agar Kembalikan Pokir DPRD

13

Ayo dapatkan 25 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!
Penandatangan terbaru:
Imran dan 12 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Dalam semangat demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel, kami warga dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur menyampaikan tuntutan serius terhadap Bupati Kabupaten Kutai Timur agar segera mengembalikan ribu usulan masyarakat yang telah diserap dan dihimpun melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Usulan-usulan tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan merupakan cerminan nyata dari aspirasi masyarakat Kutai Timur yang telah disampaikan melalui proses musyawarah dan reses anggota dewan. Pokir DPRD adalah bagian sah dan legal dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Namun, informasi yang telah beredar luas sangat memprihatinkan. Telah diduga kuat bahwa ribuan usulan dari pokir DPRD Kutai Timur yang telah masuk dalam sistem perencanaan melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), telah dihapus atau tidak dimunculkan dalam dokumen rencana pembangunan tahun anggaran 2025. Dugaan ini menguat dengan adanya informasi bahwa penghapusan tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kutai Timur, atas instruksi langsung dari Bupati.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan saja merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap amanat konstitusi yang menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tindakan penghapusan pokir, merupakan preseden paling buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati seharusnya menjadi pelindung dan pelayan rakyat, bukan menjadi penghambat aspirasi masyarakat.

Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kutai Timur untuk bersatu menyuarakan kebenaran dan menuntut keadilan dalam proses pembangunan daerah. Sebagai bagian dari negara demokrasi, suara rakyat tidak boleh dibungkam hanya karena kepentingan politis atau birokratis. Bupati wajib mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Untuk itu kami menuntut:

  1. Mengembalikan Seluruh Usulan Pokir DPRD
    Bupati wajib menginstruksikan kepada Bappeda untuk segera mengembalikan dan mengakomodasi seluruh usulan pokir DPRD yang telah disampaikan dan tercatat dalam SIPD, tanpa ada satu pun yang disisihkan secara sepihak.
  2. Mengevaluasi dan Menindak Kepala Bidang Bappeda Terkait
    Jika terbukti Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kutai Timur telah bertindak di luar kewenangannya atau menjalankan instruksi yang melanggar hukum, maka harus segera dicopot dan diproses sesuai hukum kepegawaian dan pidana.
  3. Transparansi Perencanaan Pembangunan
    Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap seluruh proses perencanaan, agar tidak lagi terjadi manipulasi atau penghapusan data usulan yang telah masuk sistem.

Hidup, rakyat!

avatar of the starter
Jeritan Rakyat Kutai TimurPembuka PetisiHukum pejabat yang nakal di Kabupaten Kutai Timur

Perkembangan Terakhir Petisi