Tunjangan Kinerja harus terlaksana dengan persamaan status PNS Tenaga Administrasi (TENDIK) PTN - BH dengan PTN BLU, PTN SATKER
Tunjangan Kinerja harus terlaksana dengan persamaan status PNS Tenaga Administrasi (TENDIK) PTN - BH dengan PTN BLU, PTN SATKER
Masalahnya
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2013, PERMENDIKBUD NOMOR 107 TAHUN 2013, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR 53/PB/2013
Sangat diperlukan payung hukum untuk menetapkan bahwa tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil Tenaga Administrasi/Tenaga Kependidikan yang diperbantukan/ditempatkan di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja seperti yang sudah diterima PTN satker, padahal status Pegawai Negeri Sipil didalam peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional, hak dan kewajibannya sama mengikat bagi setiap Pegawai Negeri Sipil, diseluruh Kementerian dan Lembaga Non Kementerian dibawah Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penting Sekali Pemerintah segera mengeluarkan peraturan, bahwa PNS tenaga administrasi (tendik) dibawah naungan PTN BH berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja , karena menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Perpres nomor 88 tahun 2013, Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS tenaga Administrasi. Demi keadilan hukum dan tidak menimbulkan keresahan bagi PNS Tenaga Administrasi (TENDIK) di lingkungan Kemenristekdikti ?
Masalahnya
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2013, PERMENDIKBUD NOMOR 107 TAHUN 2013, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR 53/PB/2013
Sangat diperlukan payung hukum untuk menetapkan bahwa tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil Tenaga Administrasi/Tenaga Kependidikan yang diperbantukan/ditempatkan di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja seperti yang sudah diterima PTN satker, padahal status Pegawai Negeri Sipil didalam peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional, hak dan kewajibannya sama mengikat bagi setiap Pegawai Negeri Sipil, diseluruh Kementerian dan Lembaga Non Kementerian dibawah Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penting Sekali Pemerintah segera mengeluarkan peraturan, bahwa PNS tenaga administrasi (tendik) dibawah naungan PTN BH berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja , karena menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Perpres nomor 88 tahun 2013, Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS tenaga Administrasi. Demi keadilan hukum dan tidak menimbulkan keresahan bagi PNS Tenaga Administrasi (TENDIK) di lingkungan Kemenristekdikti ?
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 Juni 2014