Tunjangan Kinerja harus terlaksana dengan persamaan status PNS Tenaga Administrasi (TENDIK) PTN - BH dengan PTN BLU, PTN SATKER

Masalahnya

PERATURAN PRESIDEN  NOMOR 88 TAHUN 2013, PERMENDIKBUD NOMOR 107 TAHUN 2013, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR 53/PB/2013

Sangat diperlukan  payung hukum untuk menetapkan bahwa tunjangan kinerja  Pegawai Negeri Sipil Tenaga Administrasi/Tenaga Kependidikan yang diperbantukan/ditempatkan di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)  berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja seperti yang sudah diterima PTN satker, padahal status Pegawai Negeri Sipil didalam peraturan  pemerintah yang berlaku secara nasional,  hak dan kewajibannya sama mengikat  bagi setiap Pegawai Negeri Sipil, diseluruh Kementerian dan Lembaga Non Kementerian dibawah Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Penting Sekali Pemerintah segera mengeluarkan peraturan, bahwa PNS tenaga administrasi (tendik)  dibawah naungan PTN BH  berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja , karena menurut ketentuan yang ditetapkan  oleh Perpres nomor 88 tahun 2013, Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS tenaga Administrasi.  Demi keadilan hukum dan tidak menimbulkan keresahan bagi PNS Tenaga Administrasi (TENDIK) di lingkungan Kemenristekdikti   ?

 

avatar of the starter
Rachmat Faisal, PNS Tenaga Administrasi (TENDIK) KEMENRISTEKDIKTI yang diperbantukan di Perguruan tinggi PTN-BHPembuka PetisiVINI VIDI VICI
Petisi ini mencapai 451 pendukung

Masalahnya

PERATURAN PRESIDEN  NOMOR 88 TAHUN 2013, PERMENDIKBUD NOMOR 107 TAHUN 2013, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR 53/PB/2013

Sangat diperlukan  payung hukum untuk menetapkan bahwa tunjangan kinerja  Pegawai Negeri Sipil Tenaga Administrasi/Tenaga Kependidikan yang diperbantukan/ditempatkan di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)  berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja seperti yang sudah diterima PTN satker, padahal status Pegawai Negeri Sipil didalam peraturan  pemerintah yang berlaku secara nasional,  hak dan kewajibannya sama mengikat  bagi setiap Pegawai Negeri Sipil, diseluruh Kementerian dan Lembaga Non Kementerian dibawah Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Penting Sekali Pemerintah segera mengeluarkan peraturan, bahwa PNS tenaga administrasi (tendik)  dibawah naungan PTN BH  berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja , karena menurut ketentuan yang ditetapkan  oleh Perpres nomor 88 tahun 2013, Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS tenaga Administrasi.  Demi keadilan hukum dan tidak menimbulkan keresahan bagi PNS Tenaga Administrasi (TENDIK) di lingkungan Kemenristekdikti   ?

 

avatar of the starter
Rachmat Faisal, PNS Tenaga Administrasi (TENDIK) KEMENRISTEKDIKTI yang diperbantukan di Perguruan tinggi PTN-BHPembuka PetisiVINI VIDI VICI

Pengambil Keputusan

DIRJEN
DIRJEN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Menteri
Menteri
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MENPAN R B )
Rektor
Rektor
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI PTN-BH)
Menteri
Menteri
Sekretariat Negara Republik Indonesia
Ketua
Ketua
Komisi pemberantasan Korupsi

Perkembangan Terakhir Petisi