Tolak Penggusuran Lahan Masyarakat Tanjung Sari Luwuk !!!

140

Ayo dapatkan 200 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!
Penandatangan terbaru:
Felix dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kepada YTH.

  1. Ketua Mahkamah Agung RI
  2. Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
  3. Ketua Komisi Yudisial RI
  4. Kepala Kepolisian RI
  5. Panglima TNI RI

Tegakkan Kepastian Hukum, Tolak Eksekusi di Luar Amar Putusan.

"Kami, warga Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, memohon perlindungan hukum dan pengawasan ketat atas rencana eksekusi lahan berdasarkan Putusan MA No. 2351 K/Pdt/1997. Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi sebelumnya pada tahun 2017 dan 2018 telah dibatalkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Luwuk melalui Penetapan No. 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk karena terbukti terjadi kekeliruan fatal dalam penentuan objek eksekusi. Bahkan, Badan Pengawas Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat terkait atas pelanggaran dalam proses eksekusi tersebut.

Namun saat ini, keresahan masyarakat kembali memuncak karena PN Luwuk berupaya mengulangi kesalahan yang sama dengan menetapkan objek eksekusi seluas ±6 hektar. Luas lahan ini justru merupakan pokok persoalan yang telah dianulir sebelumnya karena dianggap melampaui amar putusan (Condemnatoir) dan merampas tanah milik pihak lain yang bukan merupakan pihak dalam perkara.

Penggusuran ini menyebabkan hilangnya lahan pemukiman warga yang mendiami kawasan ini yang berjumlah sekitar 1.200 jiwa atau 400 kepala keluarga. Penuturan warga Tanjung Sari – Ibu Matene Dg. Malewa, mereka mendiami kawasan Tanjung Sari sejak 1959, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik. 

Ibu Lis Gafar warga Tanjung Sari lainnya, mengaku telah mendiami kawasan itu sejak dekade 80-an. Pada 2017, rumahnya digusur oleh PN Luwuk. Empat bulan kemudian rumah yang dibangun kembali digusur lagi oleh PN Luwuk. 

Pada penghujung 2025, rumah yang dibangunnya terbakar disebabkan oleh arus pendek. Pada awal Juli 2026, rumah yang dibangun pasca kebakaran terancam dieksekusi dengan kedatangan Petugas PN Luwuk melakukan Konstatering.  Kedatangan petugas PN Luwuk ini membuat warga Tanjung Sari terus dibayangi ketakutan hilangnya hak dasar mereka. 

Kami tidak menolak supremasi hukum atau Putusan Mahkamah Agung, namun kami dengan tegas menolak penafsiran sepihak yang memperluas objek eksekusi di luar ruang lingkup putusan. Tindakan ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia dan kepastian hukum warga negara. Kami mendesak Mahkamah Agung untuk mengintervensi dan memastikan bahwa setiap langkah hukum di Tanjung Sari berjalan sesuai prinsip keadilan, guna mencegah konflik agraria yang lebih luas."

Perkembangan Terakhir Petisi