Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Member JKT48!

Petisi ini mencapai 2.566 pendukung

Masalahnya

Kami sebagai Fans JKT48 merasa risih dan terganggu disaat idola kami, para personil JKT48 mengalami pelecehan seksual secara verbal di media sosial yang dilakukan oleh oknum fans JKT48

Hal tersebut membuat sebagaian member JKT48 mengalami trauma bahkan risih dengan tindakan yang mereka alami 

Sebagai pengingat, tindakan tersebut sudah termasuk dalam tindakan kekerasan seksual dan telah diatur secara hukum. Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatakan: "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)"

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatakan: "Setiap Orang yang tanpa hak: (a) melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; (b) mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau (c) melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Melalui petisi ini kami memohon agar pihak Manajemen JKT48, Agensi dan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku Pelecehan Seksual terhadap personil JKT48

Tindakan tersebut diharapkan memberi perlindungan secara hukum agar terhindar dari tindakan pelecehan seksual, memberikan rasa aman dan nyaman bagi personil JKT48 serta memberikan rasa kepercayaan antara agensi, manajemen, member dengan Fans JKT48 terkait keamanan, keselamatan dan kenyamanan

 

Pengambil Keputusan

Winston Putra Utomo
Winston Putra Utomo
Founder dan CEO IDN
William Putra Utomo
William Putra Utomo
Founder dan Direktur Operasional IDN
Ryo Kenjo
Ryo Kenjo
Managing Director JKT48
Fritz Fernandez
Fritz Fernandez
General Manager JKT48
Shani Indira Natio
Shani Indira Natio
Wakil General Manager JKT48 Theater

Perkembangan Terakhir Petisi