Petition updateHentikan Perbudakan dan Kekerasan terhadap PRT! Masukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Daftar Prioritas Prolegnas 2015!Masih Ada Harapan! Desak Terus DPR Prioritaskan RUU Perlindungan PRT
Jala PRTIndonesia
Feb 14, 2015
Selamat hari PRT Indonesia!
Kawan, sidang paripurna DPR lalu tidak mencantumkan RUU Perlindungan PRT sebagai RUU Prioritas 2015. Namun di dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Baleg masih bisa menyusulkan RUU untuk menjadi prioritas pembahasan di 2015. RUU Prioritas susulan ini akan didiskusikan dan diputuskan di rapat paripurna tanggal 19 Februari nanti.
Keputusan itu bisa terjadi akibat interupsi yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan yang mengikuti rapat. Interupsi dilakukan berkat sms yang dikirimkan beberapa kawan kita kepada anggota DPR untuk meminta mereka memperjuangkan RUU Perlidungan PRT.
SMS-SMS itulah yang menyebabkan hari ini kita masih punya harapan, meskipun tantangan yang kita hadapi cukup besar. Namun, sekecil apapun harapan yang kita miliki, pantang bagi kita untuk menyerah.
Untuk itu, yuk kita terus dukung anggota DPR supaya ingat janji-janji mereka untuk mendukung RUU Perlindungan PRT. Kamu bisa mendukung dan mengingatkan mereka melalui sms serentak pada tanggal 16 dan 17 Februari 2015 ke nomor-nomor berikut:
081221266999
0811851924
0811119184
08127016000
0818921319
08128143047
08122367670
081291035996
081326909993
0811572668
081213239928
081288889223
08161433147
0811665810
0811436966
08121012906
0811900778
08122668080
08128959377
082187053533
081267059656
08569866339
08116707356
081380000234
081288818881
081340870000
081230008867
081358095490
087883118045
0816253003
081288835561
0811520465
0818979264
081366866666
081559778123
08161435613
081376833138
081218186065
08159525752
08122637212
082111911939
081931339796
0811100935
081210979020
08129992338
08119502773
081585222550
081280900054
Sampaikan pesanmu agar mereka memperjuangkan dan memasukan RUU Perlindungan PRT ke Prioritas Prolegnas 2015!
Dukunganmu sangat kami butuhkan untuk menggerakkan DPR agar segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT, agar tidak ada lagi Cici, Yanti, Endang Murdaningsih, Anis Rahayu, dan Rukmiani lain yang harus menjadi korban tidak adanya perlindungan oleh Pemerintah.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X