Petition updateHentikan Perbudakan dan Kekerasan terhadap PRT! Masukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Daftar Prioritas Prolegnas 2015!DPR, mana janjimu? Kenapa Perlindungan PRT belum jadi prioritas? @dedeyusuf_1
Jala PRTIndonesia
Feb 8, 2015
Sangat mengecewakan!
Hanya dalam waktu sehari sebelum daftar usulan RUU prioritas prolegnas 2015 dibahas dalam Panja Baleg DPR tgl 5-6 Februari, DPR menghapus RUU Perlindungan PRT dari daftar usulan.
Janji-janji yang disampaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi IX DPR ternyata kosong belaka! Padahal, tanggal 28 Januari 2015 dalam RDPU, Baleg secara resmi menyampaikan bahwa RUU PRT akan masuk di dalam prioritas Prolegnas. Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisi IX yang dipimpin oleh Dede Yusuf dalam pertemuan dengan koalisi masyarakat sipil tanggal 13 Januari 2015.
Anehnya, meskipun RUU PRT sudah menunggu 10 tahun untuk dibahas, tiba-tiba yang masuk dalam prioritas pembahasan DPR adalah RUU “siluman”, yaitu RUU yang muncul tanpa proses di komisi, serta tanpa sosialisasi dengan masyarakat sipil, muncul tiba-tiba dan masuk prioritas!
Hal ini mengindikasikam betapa kuatnya transaksi / lobi pihak-pihak yg berkepentingan di belakang layar!
Kawan-kawan,
Begitu resistennya anggota DPR terhadap RUU PPRT sehingga sejak 2004 hingga 2015 belum juga disahkan! Begitu lama sehingga timbul pertanyaan: apakah anggota DPR khawatir akan keberadaan UU PPRT? Apakah karena di antara anggota DPR merupakan bagian dari pelaku pelanggaran hak-hak PRT?
Sungguh memalukan! DPR yang dibayar dengan uang rakyat termasuk dari PRT, justru menghambat adanya perlindungan bagi warga negara yang bekerja sebagai PRT di dalam negeri.
Ini juga menjadi cermin bahwa DPR merupakan bagian regim pro perbudakan, dengan tidak adanya itikad baik terhadap nasib PRT yang rawan perbudakan dan penyiksaan.
Kalau DPR ingin konsisten menyelesaikan kasus-kasus penyiksaan buruh migran di luar negeri, semestinya dibuat dulu dasar hukum yang jelas untuk perlindungan PRT di dalam negeri melalui RUU PRT. Bagaimana Negara bisa melindungi buruh migran di luar negeri kalau PRT di dalam negeri saja tidak bisa dilindungi?
Kawan-kawan,
17 Ribu lebih dukungan masyarakat untuk petisi ini sungguh luar biasa! Kita tak akan mundur!.Kita Tak Akan Diam. Suarakan kekecewaanmu terhadap keputusan DPR yang pro perbudakan ini melalui social media! Lawan regim pro perbudakan! #PRTTidakAkanDiam.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X