Stop Kriminalisasi Kebebasan Berkeyakinan & Bebaskan Para Terdakwa Minoritas Agama

Stop Kriminalisasi Kebebasan Berkeyakinan & Bebaskan Para Terdakwa Minoritas Agama

Masalahnya

Pada tanggal 7 Februari 2017, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan tuntutan kepada mantan petinggi Eks Gafatar, masing-masing 12 tahun penjara kepada Mahful Muis (Terdakwa 1) dan Abdussalam (Terdakwa 2), serta 10 tahun kepada Andry Cahya (Terdakwa 3) atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 110 jo. 107 KUHP tentang permufakatan makar.

Peradilan ini bermula sejak tragedi Mempawah, Kalimantan Barat awal 2016 lalu, dimana sekitar 8.000 mantan anggota Gafatar mengalami pembakaran tempat tinggal, penjarahan aset dan penghancuran fasilitas, serta pengusiran secara paksa dari lahan pertanian mereka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tragedi tersebut disebabkan oleh isu negatif yang menyuarakan tuduhan bahwa dibalik kegiatan pertanian mereka di Kalimantan terdapat penyebaran aliran sesat dan pembentukan negara baru. Tuduhan ini menghasilkan Fatwa (pendapat) Majelis Ulama, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dari pemerintah yang melarang seluruh aktifitas bagi mantan anggota Gafatar karena dinilai “sesat dan menyesatkan”.

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah mengatur pemulangan besar-besaran bagi seluruh mantan anggota Gafatar yang tinggal di Kalimantan dan mengirim mereka kembali ke daerah asalnya. Penyapuan besar-besaran dilakukan di semua daerah pertanian yang dicurigai ditempati oleh mantan anggota Gafatar dan menahan para petingginya dengan tuntutan penistaan agama dan makar.

Tragedi di atas menunjukkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh kelompok agama mayoritas. Pemerintah yang seharusnya melindungi warganya yang ditindas, justru ikut menjadi pelaku kejahatan. Fakta-fakta di bawah ini adalah pelanggaran HAM yang dialami para mantan anggota Gafatar sejak tragedi Mempawah 2016 sampai proses persidangan tahun 2017:

1. 734 jiwa mengalami pembakaran tempat tinggal dan kehilangan surat-surat berharga, kemudian mengakibatkan 8.000 orang lebih kehilangan tempat tinggal dan aset yang dimilikinya di Kalimantan, serta mengalami kriminalisasi secara fisik dan ujaran kebencian selama proses pengusiran paksa. 

2. Sekitar 5.000 orang mengalami diskriminasi karena berbeda keyakinan selama di penampungan dan pemaksaan masal untuk mengikuti ritual keagamaan mayoritas.

3. Stigma sesat dan menyesatkan menjadikan belenggu bagi masyarakat dan menutup ruang gerak mantan anggota Gafatar dalam menjalankan hidupnya karena berkeyakinan berbeda dengan kelompok agama mayoritas.

Tidak hanya itu, keadilan tidak ditegakkan selama proses peradilan ketiga mantan petinggi Gafatar. Banyak rekayasa dan kejanggalan yang terjadi dalam proses yang dipaksakan ini, diantaranya adalah:

1. Beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi fakta memuat isi yang sama persis dengan BAP saksi fakta lainnya.

2. Saksi pelapor melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 14 Januari 2016 yang didasari oleh pemberitaan di media per tanggal 15 sampai 25 Januari 2016.

3. Tidak adanya Surat Perintah Penyidikan atas nama Abdussalam dan Andry Cahya, dan Surat Panggilan sebagai saksi dan tersangka sama sekali tidak memuat pasal makar. 

4. Perlakuan Majelis Hakim yang tidak adil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan sidang pemeriksaan saksi sebanyak 10 kali dengan waktu sidang seminggu sekali, sedangkan Penasihat Hukum (PH) diberi kesempatan sidang pemeriksaan saksi sebanyak 5 kali dengan waktu sidang seminggu tiga kali.

5. Dalam pendapat JPU atas nota keberatan PH, JPU membenarkan tidak pernah melakukan evaluasi setelah SKB diterbitkan, pendakwaan hanya berdasarkan Diskresi dan dalam dakwaannya memasukkan peristiwa hukum 8 tahun silam di tahun 2009.

6. Tuntutan yang dibuat oleh JPU mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Berekspresi adalah hak bagi setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum, tanpa terkecuali termasuk ketiga terdakwa. Terutama ketika fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan semua menunjukkan bahwa tidak ada tindakan menistakan agama dan terlebih lagi makar oleh ketiga terdakwa. Fakta dimana para terdakwa memiliki pemahaman yang berbeda dari agama mayoritas, sebenarnya tidak melanggar hukum apapun, mereka selalu patuh kepada hukum positif dan bahkan mempraktekkan nilai-nilai Pancasila secara nyata ke dalam kehidupan.

Oleh karena itu, saya selaku warga negara yang baik, yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan, yang menghormati hak asasi manusia, dengan ini menyatakan sebagai berikut:

1. Diberikannya kebebasan murni kepada ketiga terdakwa dari segala tuntutan.

2. Pengembalian nama baik kepada ketiga terdakwa dan juga seluruh mantan anggota Gafatar secara umum.

3. Mendapatkan ruang kebebasannya untuk berpikir, berkeyakinan dan berekpresi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 (Pasal 28E, 28J & 29), UU 1999 (No. 39) tentang HAM dan UU 2005 (No. 12) tentang Pengesahan Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil & Politik.

Demikian petisi ini saya sampaikan dengan penuh harapan agar peristiwa seperti ini tidak terus berulang kembali di masa yang akan datang, dan kita sebagai makhluk sosial dapat hidup dengan damai penuh cinta kasih dalam keberagaman dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terima kasih.

avatar of the starter
Faldiaz BachtiarPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 5.013 pendukung

Masalahnya

Pada tanggal 7 Februari 2017, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan tuntutan kepada mantan petinggi Eks Gafatar, masing-masing 12 tahun penjara kepada Mahful Muis (Terdakwa 1) dan Abdussalam (Terdakwa 2), serta 10 tahun kepada Andry Cahya (Terdakwa 3) atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 110 jo. 107 KUHP tentang permufakatan makar.

Peradilan ini bermula sejak tragedi Mempawah, Kalimantan Barat awal 2016 lalu, dimana sekitar 8.000 mantan anggota Gafatar mengalami pembakaran tempat tinggal, penjarahan aset dan penghancuran fasilitas, serta pengusiran secara paksa dari lahan pertanian mereka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tragedi tersebut disebabkan oleh isu negatif yang menyuarakan tuduhan bahwa dibalik kegiatan pertanian mereka di Kalimantan terdapat penyebaran aliran sesat dan pembentukan negara baru. Tuduhan ini menghasilkan Fatwa (pendapat) Majelis Ulama, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dari pemerintah yang melarang seluruh aktifitas bagi mantan anggota Gafatar karena dinilai “sesat dan menyesatkan”.

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah mengatur pemulangan besar-besaran bagi seluruh mantan anggota Gafatar yang tinggal di Kalimantan dan mengirim mereka kembali ke daerah asalnya. Penyapuan besar-besaran dilakukan di semua daerah pertanian yang dicurigai ditempati oleh mantan anggota Gafatar dan menahan para petingginya dengan tuntutan penistaan agama dan makar.

Tragedi di atas menunjukkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh kelompok agama mayoritas. Pemerintah yang seharusnya melindungi warganya yang ditindas, justru ikut menjadi pelaku kejahatan. Fakta-fakta di bawah ini adalah pelanggaran HAM yang dialami para mantan anggota Gafatar sejak tragedi Mempawah 2016 sampai proses persidangan tahun 2017:

1. 734 jiwa mengalami pembakaran tempat tinggal dan kehilangan surat-surat berharga, kemudian mengakibatkan 8.000 orang lebih kehilangan tempat tinggal dan aset yang dimilikinya di Kalimantan, serta mengalami kriminalisasi secara fisik dan ujaran kebencian selama proses pengusiran paksa. 

2. Sekitar 5.000 orang mengalami diskriminasi karena berbeda keyakinan selama di penampungan dan pemaksaan masal untuk mengikuti ritual keagamaan mayoritas.

3. Stigma sesat dan menyesatkan menjadikan belenggu bagi masyarakat dan menutup ruang gerak mantan anggota Gafatar dalam menjalankan hidupnya karena berkeyakinan berbeda dengan kelompok agama mayoritas.

Tidak hanya itu, keadilan tidak ditegakkan selama proses peradilan ketiga mantan petinggi Gafatar. Banyak rekayasa dan kejanggalan yang terjadi dalam proses yang dipaksakan ini, diantaranya adalah:

1. Beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi fakta memuat isi yang sama persis dengan BAP saksi fakta lainnya.

2. Saksi pelapor melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 14 Januari 2016 yang didasari oleh pemberitaan di media per tanggal 15 sampai 25 Januari 2016.

3. Tidak adanya Surat Perintah Penyidikan atas nama Abdussalam dan Andry Cahya, dan Surat Panggilan sebagai saksi dan tersangka sama sekali tidak memuat pasal makar. 

4. Perlakuan Majelis Hakim yang tidak adil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan sidang pemeriksaan saksi sebanyak 10 kali dengan waktu sidang seminggu sekali, sedangkan Penasihat Hukum (PH) diberi kesempatan sidang pemeriksaan saksi sebanyak 5 kali dengan waktu sidang seminggu tiga kali.

5. Dalam pendapat JPU atas nota keberatan PH, JPU membenarkan tidak pernah melakukan evaluasi setelah SKB diterbitkan, pendakwaan hanya berdasarkan Diskresi dan dalam dakwaannya memasukkan peristiwa hukum 8 tahun silam di tahun 2009.

6. Tuntutan yang dibuat oleh JPU mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Berekspresi adalah hak bagi setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum, tanpa terkecuali termasuk ketiga terdakwa. Terutama ketika fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan semua menunjukkan bahwa tidak ada tindakan menistakan agama dan terlebih lagi makar oleh ketiga terdakwa. Fakta dimana para terdakwa memiliki pemahaman yang berbeda dari agama mayoritas, sebenarnya tidak melanggar hukum apapun, mereka selalu patuh kepada hukum positif dan bahkan mempraktekkan nilai-nilai Pancasila secara nyata ke dalam kehidupan.

Oleh karena itu, saya selaku warga negara yang baik, yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan, yang menghormati hak asasi manusia, dengan ini menyatakan sebagai berikut:

1. Diberikannya kebebasan murni kepada ketiga terdakwa dari segala tuntutan.

2. Pengembalian nama baik kepada ketiga terdakwa dan juga seluruh mantan anggota Gafatar secara umum.

3. Mendapatkan ruang kebebasannya untuk berpikir, berkeyakinan dan berekpresi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 (Pasal 28E, 28J & 29), UU 1999 (No. 39) tentang HAM dan UU 2005 (No. 12) tentang Pengesahan Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil & Politik.

Demikian petisi ini saya sampaikan dengan penuh harapan agar peristiwa seperti ini tidak terus berulang kembali di masa yang akan datang, dan kita sebagai makhluk sosial dapat hidup dengan damai penuh cinta kasih dalam keberagaman dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terima kasih.

avatar of the starter
Faldiaz BachtiarPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Ir. H. Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
Ir. H. Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
Presiden Republik Indonesia
Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H (Ketua Mahkamah Agung Indonesia)
Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H (Ketua Mahkamah Agung Indonesia)
Ketua Mahkamah Agung Indonesia
Tjahjo Kumolo, S.H.
Tjahjo Kumolo, S.H.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Jenderal TNI (Purn.) Wiranto
Jenderal TNI (Purn.) Wiranto
Menteri Koordinator Politik, Hukum & Keamanan
Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin
Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi