STOP HUKUM KRITIK DENGAN JERUJI BESI, SELAMATKAN 15 KAWAN KAMI


STOP HUKUM KRITIK DENGAN JERUJI BESI, SELAMATKAN 15 KAWAN KAMI
Masalahnya
Polres Kabuparen Bima, telah menetapkan 15 orang massa aksi dari Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi, Kabupaten Bima, NTB (FPR DS) sebagai tersangka “Perintangan Jalan Umum” pada Selasa, 31 Mei 2023. Sejak hari itu pula, 15 massa aksi dikurung dalam Rutan Mapolres Bima. Tidak tanggung-tanggung, 15 aktivis yang melakukan aksi, mendesak Pemerintah memperbaiki jalan rusak Kabupaten dan Provinsi di Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi, Bima NTB diancam hukuman 9 tahun penjara.
Adapun kronologi berjalannya aksi dan kriminalisasi 15 aktivis tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Senin, 15 Mei 2023
Ratusan massa aksi FPR DS melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bima dan Kantor DPRD Bima. Mereka menuntut Bupati Bima dan Pimpinan DPRD menemui dan menanggapi tuntutan memperbaiki jalan. Namun Bupati dan Pimpinan DPRD tidak menemui dan menanggapi tuntutan tersebut.
- Rabu, 24 Mei 2023
Kecewa dengan sikap Bupati dan Pimpinan DPRD, Massa aksi tersebut kemudian melakukan pemblokiran jalan Provinsi di Desa Bajo Kecamatan Soromandi. Alih-alih ditemui Bupati dan Pimpinan DPRD, massa aksi diduga mendapatkan tindakan represif oknum Polisi yang bertugas di Polsek Soromandi.
- Senin, 30 Mei 2023
Berkali-kali aksi tidak membuahkan hasil, ratusan massa aksi Kembali melakukan aksi Pemblokiran Jalan. Aksi tersebut tak berlangsung lama, atas komunikasi yang dibangun Kapolres Bima. Massa aksi dibimbing melakukan audensi dengan Wakil Bupati Bima. Namun, Wakil Bupati Bima tidak berani membuat kesepakatan tertulis, mengenai kepastian perbaikan jalan melalui APBD-P 2023 dan APBD Perubahan. Massa kemudian balik ke Soromandi dan memutuskan memblokir jalan lagi hingga menginap di jalan tersebut.
- Selasa, 31 Mei 2023
Ratusan massa aksi tetap melakukan pemblokiran jalan. Imbasnya, sekitar pukul 14.15 ratusan aparat Polres Bima mengepung dari jalur darat dan laut dan melakukan pembubaran paksa aksi yang sarat dengan tindakan intimidasi dan represi. Pada hari itu juga Polisi mengamankan 26 orang massa aksi, menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari.
- Selasa, 6 Juni 2023
Keluarga tersangka mengajukan permohonan “penangguhan penahanan” di Polres Bima. Penjamin penangguhan penahanan tersebut, Camat Donggo, Camat Soromandi dan 16 Kepala Desa di Kecamatan Donggo dan Sormandi Kabupaten Bima, NTB. Permohonan tersebut ditolak Kapolres Bima, lantaran menjadi atensi Kapolda NTB. Pihak Polres kemudian menyarankan pimpinan kecamatan dan pimpinan Desa tersebut menemui Pak Kapolda NTB di Mataram untuk mengkomunikasikan penangguhan penahanan tersebut.
- Sabtu, 10 Juni 2023
Rombongan Pimpinan Pemerintah Kecamatan dan Desa di Kecamatan Donggo dan Soromandi datang ke Kota Mataram dengan harapan bertemu Kapolda NTB.
- Senin, 12 Juni 2023.
Rombongan tersebut, mendatangi Mapolda NTB dengan harapan bertemu Kapolda NTB. Sesampainya dikantor, rombongan itu ditemui Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTB. Perjumpaan tersebut jauh dari harapan, nampak Kapolda NTB tidak mau memberikan penangguhan penahanan terhadap 15 aktivis pejuang perbaikan jalan. Merasa tidak punya solusi, rombongan Pemerintah Kecamatan dan Pemdes tersebut kemudian memutuskan kembali lagi ke Kabupaten Bima.
Informasi:
- Bupati Bima dan Pimpinan DPRD Bima mau menyiapkan waktu menemui massa aksi dan menjawab tuntutan massa aksi FPR DS setelah 15 massa aksi jadi tersangka dan ditahan selama 9 hari di Ruang Tahanan Polres Bima. Pertemuan tersebut terjadi pada hari Kamis 8 Juni 2023 di Kantor Bupati Bima. Pada hari ini juga Bupati menyatakan akan menyiapkan anggaran minimal 1 Miliar APBD-P 2023 untuk perbaiki jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi serta mengupayakan perbaikan menyeluruh jalan tersebut melalui Dana Inpres.
- Bila dari awal Bupati Bima dan Pimpinan DPRD mau menemui dan memberikan pernyataan sikap atas perbaikan jalan tersebut, tentu tidak akan terjadi pemblokiran jalan yang membuat 15 putra terbaik Donggo Soromandi, mendekam dalam jeruji besi. Padahal Bupati dan Pimpinan DPRD tahu, jalan tersebut rusak selama lebih dari 7 Tahun dan tuntutan tersebut telah disuarakan segenap elemen mahasiswa dan pemuda selama 3 tahun terakhir.
- Jalan kewenangan Provinsi (Bajo-Sampungu) telah mendapatkan penaganan sporadis dari Pemprov NTB, sebelum terjadinya aksi FPR DS dan berlangsung saat berjalannya aksi. Perbaikan menyeluruh menunggu persetujuan dana Inpres yang diusulkan Pemprov NTB.
- Sejak 15 aktivis jadi tersangka dan ditahan, mencuat berbagai aksi solidaritas dari Individu, kelompok organisasi mahasiswa dan pemuda, akademisi dari berbagai penjuru negeri. Bahkan, Pemerintah Daerah telah berupaya berkomunikasi agar Kapolda NTB bisa menangguhkan penahanan, namun tak mengubah apapun: 15 aktivis masih mendekam dalam tahanan.
- Kini, penahanan terhadap 15 aktivis pejuang infrastruktur diperpanjang Polisi. Sampai hari ini, mereka telah mendekam dalam jeruji besi selama 22 hari. Polisi nampak kekeh untuk tidak memproses atau memberikan penangguhan penahanan terhadap 15 orang tersebut.
- Berbagai carah persuasif telah dilakukan elemen masyarakat, namun tak bernilai apa-apa di mata Kapolda NTB dan Kapolres Bima. Terlihat hukum dijalankan secara kaku bahkan menyerupai kerja mesin-mesin.
- Sepertinya Kepolisian perlu menambah lagi orang untuk dikriminalisasi atau diproses hukum karena memblokir jalan tersebut.
Tuntutan:
- Mendesak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda NTB, Irjen. Djokopoerwanto dan Kapolres Bima, AKBP Hariyanto.
- Mendesak Kapolri RI, turun tangan memberikan penangguhan penahanan dan pembebasan 15 aktivis pejuang infrastruktur dari jerat kriminalisasi Polres Bima dan Polda NTB.
- Menuntut Kepolisian untuk tidak "ganas" dan "bringas" menegakan aturan hanya pada masyarakat kecil.
- Menuntut Kapolri untuk mengadili seluruh oknum aparat kepolisian di NTB yang merepresi gerakan rakyat.
- Menyerukan penegakan hukum dilakukan sesuai prinsip-prinsip keadilan, demokrasi dan kemanusiaan.
#PrayFor15AktivisPejuangSaranaLayak
#CopotKapoldaNTB
#CopotKapolresBima
#BebaskanKawanKami
#NoDemoNoJustice
#KeadilanUntuk15PejuangJalanBima

Masalahnya
Polres Kabuparen Bima, telah menetapkan 15 orang massa aksi dari Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi, Kabupaten Bima, NTB (FPR DS) sebagai tersangka “Perintangan Jalan Umum” pada Selasa, 31 Mei 2023. Sejak hari itu pula, 15 massa aksi dikurung dalam Rutan Mapolres Bima. Tidak tanggung-tanggung, 15 aktivis yang melakukan aksi, mendesak Pemerintah memperbaiki jalan rusak Kabupaten dan Provinsi di Kecamatan Donggo dan Kecamatan Soromandi, Bima NTB diancam hukuman 9 tahun penjara.
Adapun kronologi berjalannya aksi dan kriminalisasi 15 aktivis tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Senin, 15 Mei 2023
Ratusan massa aksi FPR DS melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bima dan Kantor DPRD Bima. Mereka menuntut Bupati Bima dan Pimpinan DPRD menemui dan menanggapi tuntutan memperbaiki jalan. Namun Bupati dan Pimpinan DPRD tidak menemui dan menanggapi tuntutan tersebut.
- Rabu, 24 Mei 2023
Kecewa dengan sikap Bupati dan Pimpinan DPRD, Massa aksi tersebut kemudian melakukan pemblokiran jalan Provinsi di Desa Bajo Kecamatan Soromandi. Alih-alih ditemui Bupati dan Pimpinan DPRD, massa aksi diduga mendapatkan tindakan represif oknum Polisi yang bertugas di Polsek Soromandi.
- Senin, 30 Mei 2023
Berkali-kali aksi tidak membuahkan hasil, ratusan massa aksi Kembali melakukan aksi Pemblokiran Jalan. Aksi tersebut tak berlangsung lama, atas komunikasi yang dibangun Kapolres Bima. Massa aksi dibimbing melakukan audensi dengan Wakil Bupati Bima. Namun, Wakil Bupati Bima tidak berani membuat kesepakatan tertulis, mengenai kepastian perbaikan jalan melalui APBD-P 2023 dan APBD Perubahan. Massa kemudian balik ke Soromandi dan memutuskan memblokir jalan lagi hingga menginap di jalan tersebut.
- Selasa, 31 Mei 2023
Ratusan massa aksi tetap melakukan pemblokiran jalan. Imbasnya, sekitar pukul 14.15 ratusan aparat Polres Bima mengepung dari jalur darat dan laut dan melakukan pembubaran paksa aksi yang sarat dengan tindakan intimidasi dan represi. Pada hari itu juga Polisi mengamankan 26 orang massa aksi, menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari.
- Selasa, 6 Juni 2023
Keluarga tersangka mengajukan permohonan “penangguhan penahanan” di Polres Bima. Penjamin penangguhan penahanan tersebut, Camat Donggo, Camat Soromandi dan 16 Kepala Desa di Kecamatan Donggo dan Sormandi Kabupaten Bima, NTB. Permohonan tersebut ditolak Kapolres Bima, lantaran menjadi atensi Kapolda NTB. Pihak Polres kemudian menyarankan pimpinan kecamatan dan pimpinan Desa tersebut menemui Pak Kapolda NTB di Mataram untuk mengkomunikasikan penangguhan penahanan tersebut.
- Sabtu, 10 Juni 2023
Rombongan Pimpinan Pemerintah Kecamatan dan Desa di Kecamatan Donggo dan Soromandi datang ke Kota Mataram dengan harapan bertemu Kapolda NTB.
- Senin, 12 Juni 2023.
Rombongan tersebut, mendatangi Mapolda NTB dengan harapan bertemu Kapolda NTB. Sesampainya dikantor, rombongan itu ditemui Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTB. Perjumpaan tersebut jauh dari harapan, nampak Kapolda NTB tidak mau memberikan penangguhan penahanan terhadap 15 aktivis pejuang perbaikan jalan. Merasa tidak punya solusi, rombongan Pemerintah Kecamatan dan Pemdes tersebut kemudian memutuskan kembali lagi ke Kabupaten Bima.
Informasi:
- Bupati Bima dan Pimpinan DPRD Bima mau menyiapkan waktu menemui massa aksi dan menjawab tuntutan massa aksi FPR DS setelah 15 massa aksi jadi tersangka dan ditahan selama 9 hari di Ruang Tahanan Polres Bima. Pertemuan tersebut terjadi pada hari Kamis 8 Juni 2023 di Kantor Bupati Bima. Pada hari ini juga Bupati menyatakan akan menyiapkan anggaran minimal 1 Miliar APBD-P 2023 untuk perbaiki jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi serta mengupayakan perbaikan menyeluruh jalan tersebut melalui Dana Inpres.
- Bila dari awal Bupati Bima dan Pimpinan DPRD mau menemui dan memberikan pernyataan sikap atas perbaikan jalan tersebut, tentu tidak akan terjadi pemblokiran jalan yang membuat 15 putra terbaik Donggo Soromandi, mendekam dalam jeruji besi. Padahal Bupati dan Pimpinan DPRD tahu, jalan tersebut rusak selama lebih dari 7 Tahun dan tuntutan tersebut telah disuarakan segenap elemen mahasiswa dan pemuda selama 3 tahun terakhir.
- Jalan kewenangan Provinsi (Bajo-Sampungu) telah mendapatkan penaganan sporadis dari Pemprov NTB, sebelum terjadinya aksi FPR DS dan berlangsung saat berjalannya aksi. Perbaikan menyeluruh menunggu persetujuan dana Inpres yang diusulkan Pemprov NTB.
- Sejak 15 aktivis jadi tersangka dan ditahan, mencuat berbagai aksi solidaritas dari Individu, kelompok organisasi mahasiswa dan pemuda, akademisi dari berbagai penjuru negeri. Bahkan, Pemerintah Daerah telah berupaya berkomunikasi agar Kapolda NTB bisa menangguhkan penahanan, namun tak mengubah apapun: 15 aktivis masih mendekam dalam tahanan.
- Kini, penahanan terhadap 15 aktivis pejuang infrastruktur diperpanjang Polisi. Sampai hari ini, mereka telah mendekam dalam jeruji besi selama 22 hari. Polisi nampak kekeh untuk tidak memproses atau memberikan penangguhan penahanan terhadap 15 orang tersebut.
- Berbagai carah persuasif telah dilakukan elemen masyarakat, namun tak bernilai apa-apa di mata Kapolda NTB dan Kapolres Bima. Terlihat hukum dijalankan secara kaku bahkan menyerupai kerja mesin-mesin.
- Sepertinya Kepolisian perlu menambah lagi orang untuk dikriminalisasi atau diproses hukum karena memblokir jalan tersebut.
Tuntutan:
- Mendesak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda NTB, Irjen. Djokopoerwanto dan Kapolres Bima, AKBP Hariyanto.
- Mendesak Kapolri RI, turun tangan memberikan penangguhan penahanan dan pembebasan 15 aktivis pejuang infrastruktur dari jerat kriminalisasi Polres Bima dan Polda NTB.
- Menuntut Kepolisian untuk tidak "ganas" dan "bringas" menegakan aturan hanya pada masyarakat kecil.
- Menuntut Kapolri untuk mengadili seluruh oknum aparat kepolisian di NTB yang merepresi gerakan rakyat.
- Menyerukan penegakan hukum dilakukan sesuai prinsip-prinsip keadilan, demokrasi dan kemanusiaan.
#PrayFor15AktivisPejuangSaranaLayak
#CopotKapoldaNTB
#CopotKapolresBima
#BebaskanKawanKami
#NoDemoNoJustice
#KeadilanUntuk15PejuangJalanBima

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 21 Juni 2023