WARGA PSHT SELURUH DUNIA MENUNTUT KETEGASAN

WARGA PSHT SELURUH DUNIA MENUNTUT KETEGASAN
Alasan pentingnya petisi ini

Yang terhormat
Ketua UMUM dan Ketua Dewan
PSHT Pusat Madiun
Perihal: PETISI 2021
Salam Persaudaraan.
Kami, atas nama seluruh warga PSHT diseluruh dunia, Semakin hari Kami semakin
muak dengan ulah para perusak dan perusuh PSHT;
Sekian lama kami menunggu adanya perdamaian, rupanya harus diputuskan oleh
Mahkamah Agung; Dan Hari ini, kita sudah ketahui, siapa pemenangnya.
Dengan ini, kami seluruh warga PSHT di seluruh dunia menuntut:
Pengurus PSHT Pusat Madiun ketua umum kang mas MURJOKO dan ketua
Dewan kang mas ISBIANTORO harus bertindak TEGAS Terhadap Kelompok
JJ08 pimpinan saudara M. Taufik.
Sebagai bahan pertimbangan, berikut kami lampirkan usulan sikap terhadap
kelompok JJ08 pimpinan saudara M. Taufik.
Demikian PETISI 2021 ini kami buat, mohon dikabulkan.
Salam persaudaraan, SH Terate Jaya
5 Februari 2021
AN. WARGA PSHT seluruh dunia
Lampiran PETISI
A. HAKIKAT PSHT
PSHT adalah organisasi persaudaraan, yang didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo
Oetomo pada tahun 1922, berkedudukan dan berpusat di Madiun bertujuan
mendidik manusis berbudi pekerti luhur, tahu benar dan salah, dan beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
B. Kelompok JJ08 merupakan oknum perusak PSHT dan harus disikapi
dengan TEGAS.
Kelompok JJ08 yang dipimpin sdr. M. Taufik, adalah oknum anggota PSHT.
Mantan ketua umum yang yang tidak patuh atas putusan tertinggi organisasi
PSHT, yaitu parapatan luhur tahun 2017;
Bahwa PARLUH 2017 dilaksanakan berdasarkan AD/ART 2016, yang
dikehendaki dan diikuti oleh lebih dari 2/3 (melebihi Quorun 50% + 1) jumlah
cabang;
Bahwa PARLUH 2017 diikuti oleh cabang2 yang dulu juga hadir dalam
parapatan luhur 2016.
Ketidakpatuhan Kelompok JJ08 yang dipimpin sdr. M. Taufik terhadap
keputusan tertinggi organisasi PSHT parluh 2017, dengan menyusun
kepengurusan sendiri dan membentuk organisasi PSHT tandingan, adalah
bentuk pengkhianatan yang luar biasa terhadap organisasi sehingga
berdampak secara luas.
Bahwa kekacauan yang ditimbulkan oleh Kelompok JJ08 yang dipimpin sdr.
M. Taufik telah sedemikian parah, sehingga harus disikapi dengan tegas
agar tidak menimbulkan kegaduhan lagi di masa yang akan datang.
C. WACANA SIKAP PSHT kepada POK JJ08 :
a. Buat kejelasan permasalahan status, bahwa POK JJ08 adalah kelompok
yang membangkang terhadap keputusan tertinggi organisasi, telah
mendirikan organisasinya sendiri, tetapi terus menerus berupaya
merongrong PSHT;
b. Sudah cukup kesabaran PSHT kepada POK JJ08 yang terus menerus
membuat gaduh dan merusak PERSAUDARAAN;
c. Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak asasi yang dijamin oleh
UUD 1945, karena itu POK JJ08 bebas tidak berserikat dengan kita, dan
berbas berkumpul dengan kelompoknya sendiri tetapi harus dengan nama
yang berbeda. Kita tidak perlu memaksa mereka untuk bergabung lagi ke
kita;
d. Berikan kesempatan terakhir dengan batas waktu kepada mereka yang
masih punya niat tulus ingin bergabung dengan kita, tetapi dengan
persyaratan, unutk membuktikan ketulusannya;
e. Dibuat pengelompokan jenis / klasifikasi oknum-oknum POK JJ08 sesuai
dengan kualitas perbuatannya;
f. Buka pintu masuk seluas-luasnya dan ditentukan tata caranya bagi yang
akan masuk lagi.
g. Apabila sudah Lewat batas waktu, bisa dilakukan skorsing atau pemecatan,
dimulai dari tokoh tokoh utama.
h. Bagi yang sudah dipecat, tidak bisa masuk lagi kedalam PSHT, kecuali
mendaftar lagi dan mulai berlatih dari tingkat polos.
D. Klasifikasi POK JJ08
a. Pembuat/aktor intelektual;
b. Pelaku penyerang aktif secara Pisik, Verbal maupun Tulisan;
c. Simpatisan / Pengikut;
d. Orang yang karena suatu keadaan diluar kuasanya terpaksa berada pada
kelompok JJ08.
E. Jenis tindakan:
a. Rekonsiliasi dengan persyaratan.
b. Skorsing
c. Pemecatan.
F. REKONSILIASI
a. Bagi warga tk 2, melalui Dewan Pusat;
b. Bagi warga tk 1, melalui ketua cabang dimana di disahkan dan dimana dia
tinggal;
c. Pengesahan tk 1 dan tk 2 JJ08 tahun 2018, 2019 dan 2020, ilegal dan tidak
berlaku; Bagi warga tk 1 pengesahan JJ08 tahun 2018, 2019 dan 2020,
harus melakukan latihan, test materi dan pengesahan ulang;
G. Tata cara rekonsiliasi:
a. Bagi yang berniat masuk lagi, menyampaikan niatnya kepada Ketua Cabang
/ Dewan Pusat, didampingi dan atau telah mendapat rekomendasi
setidaknya 2 warga lain yang terpercaya sebagai penjamin;
b. Membuat pernyataan pengakuan bersalah, meminta maaf, dan berjanji tidak
mengulang.
c. Diberikan ritual yang perlu.
d. Dilakukan rehabilitasi / diproklamirkan bahwa yg bersangkutan telah
kembali.
H. Tata cara skorsing dan pemecatan:
a. Diusulkan oleh Ketua Cabang dan ketua Dewan Pertimbangan Cabang bagi
tokoh sekaliber cabang kepada Ketua Dewan Pusat;
b. Diusulkan oleh Ketua Umum untuk tokoh kaliber nasional kepada Ketua
Dewan Pusat;
c. Kepada yang bersangkutan sebelumnya telah dilaksanakan pembinaan
dengan diberikan surat peringatan.
d. DHM melaksanakan klarifikasi, dll;
e. Diterbitkan surat skorsing atau pemecatan dari Ketua Dewan Pusat.
TTD Warga PSHT Seluruh Dunia