

SELURUH PTT - HONORER DATABASE BKN HARUS DIANGKAT MENJADI PPPK PENUH WAKTU


SELURUH PTT - HONORER DATABASE BKN HARUS DIANGKAT MENJADI PPPK PENUH WAKTU
Masalahnya
PTT-HONORER DATABASE BKN (R2-R3) DI SELURUH INDONESIA BERHAK JADI PPPK PENUH WAKTU
Nasib PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau Tenaga Honorer yang bekerja di instansi pemerintah kini berada di ujung tanduk. Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PTT atau tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Amanah Menpan RB jelas bahwa SELURUH PTT/HONORER YANG SUDAH MASUK DATABASE BKN HARUS DIANGKAT JADI PPPK PENUH WAKTU
Hal ini menjadi pertanyaan yang multi interpretasi karena jika mengacu pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), memastikan tidak ada lagi tenaga PTT/Honorer di instansi pemerintah setelah 2024. Pemerintah Pusat harus memberikan solusi terbaik kepada seluruh PTT atau Tenaga Honorer yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia yang jumlahnya tidak sedikit.
Berdasar PP No. 49 tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Bab III, Pasal 6, yang menyebutkan bahwa : "Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan." Ini berarti bahwa setiap PTT atau Honorer berhak untuk menjadi PPPK.
Pada Bab XIII, Pasal 96 menyebutkan bahwa : "PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN." Ini berarti bahwa Pemerintah Pusat melarang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang dalam hal ini Bupati atau Walikota, untuk mengangkat pegawai honorer/PTT, namun di satu sisi Pemerintah Daerah telah mempekerjakan Tenaga PTT atau Honorer. Ada dualisme pemikiran yang bisa membuat masyarakat, terutama PTT/Honorer bingung akan Perarturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, sehingga dengan demikian solusinya adalah Pemerintah harus mengangkat semua PTT/Honorer yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Terlebih jika dikaitkan dengan Pernyataan menpan RB, bahwa tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga PTT/Honorer, maka tak ada jalan lain selain mengangkat seluruh Tenaga PTT/Honorer yang ada dan menjadi beban Pemerintah Pusat untuk menggajinya.
Lombok Tengah misalnya, sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Propinsi Nusa Tenggara Barat, ada lebih dari 3000 Pegawai Tidak tetap (PTT)-Honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan melakukan pekerjaan seperti halnya yang dilakukan oleh ASN/Pegawai Negeri di berbagai dinas yang ada, seperti Petugas Administrasi dan tata Usaha di Dinas Pendidikan, ataupun Petugas Administrasi di Dinas Dukcapil, Kelurahan/Desa, Dinas Sosial, BPKAD, Polisi Pamong Praja (Pol. PP), Dinas Koperasi, Dinas BLK, DisPORA, Dinas PU, Bappeda, ataupun Tenaga Administrasi yang bekerja dan turut membantu operasional di Rumah Sakit dan Puskesmas, terutama dalam Klaim JKN. Mereka memang tidak melayani pasien, namun sangat memberikan kontribusi positif terhadap pengklaiman pasien JKN-BPJS sehingga Berkas Klaim di Rumah Sakit dan Puskesmas terbayar dan bisa digunakan untuk operasional sehari-hari disamping tenaga medis dan paramedis seperti dokter, dan tenga kesehatan lainnya (Nutrisionist, Radiografer, Farmasi, Pembantu Apoteker, Perekam Medis, dan Tenaga Kesehatan lainnya).
PTT-Honorer sudah bekerja lama di instansi pemerintah , bahkan hingga belasan dan puluhan tahun. Sepatutnya dan selayaknyalah Pemerintah Pusat memikirkan hal tersebut mengingat pengabdian PTT yang sudah lama dengan mengapresiasi kami menjadi PPPK, terlebih tanpa tes.
Kepada Bapak Presiden RI, JENDERAL PRABOWO SUBIANTO, kami menyampaikan harapan ini, karena Bapak adalah Pemimpin di negara ini
Kepada Para Wakil Rakyat , baik di Daerah maupun Pusat, mohon pula disuarakan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat , bahwa kami juga berhak dan pantas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kepada Menpan-RB, kami juga menyampaikan harapan ini, karena Bapak sebagai menpan RB yang membawahi seluruh Tenaga Honorer/PTT di seluruh Wilayah Indonesia
Kepada Para Gubernur di semua propinsi, kami menyampaikan harapan ini untuk membantu dalam menyuarakan aspirasi kami
Kepada Para Bupati/Walikota di seluruh wilayah Republik Indonesia, kami menyampaikan harapan ini agar membantu menyampaikan aspirasi kami, para tenaga PTT/Honorer seluruh Indonesia
Kepada Para Kepala Dinas/OPD di Seluruh Wilayah Indonesia kami juga menyampaikan permohonan sekaligus harapan agar nantinya suara kami sampai pada Pemerintah Pusat.
Kepada Seluruh PTT dan atau Honorer di seluruh wilayah Republik Indonesia, mari kita bersama-sama, bahu membahu untuk berjuang dan memperjuangkan nasib kita bersama.
Kepada seluruh rakyat Indonesia mohon dukungan moril akan perjuangan PTT-HONORER
PTT-HONORER juga Rakyat Indonesia
PTT-HONORER juga berhak mendapatkan pendapatan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
PTT-HONORER juga berhak mendapatkan kesejahteraan seperti yang didapatkan oleh para ASN/PNS

827
Masalahnya
PTT-HONORER DATABASE BKN (R2-R3) DI SELURUH INDONESIA BERHAK JADI PPPK PENUH WAKTU
Nasib PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau Tenaga Honorer yang bekerja di instansi pemerintah kini berada di ujung tanduk. Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PTT atau tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Amanah Menpan RB jelas bahwa SELURUH PTT/HONORER YANG SUDAH MASUK DATABASE BKN HARUS DIANGKAT JADI PPPK PENUH WAKTU
Hal ini menjadi pertanyaan yang multi interpretasi karena jika mengacu pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), memastikan tidak ada lagi tenaga PTT/Honorer di instansi pemerintah setelah 2024. Pemerintah Pusat harus memberikan solusi terbaik kepada seluruh PTT atau Tenaga Honorer yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia yang jumlahnya tidak sedikit.
Berdasar PP No. 49 tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Bab III, Pasal 6, yang menyebutkan bahwa : "Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan." Ini berarti bahwa setiap PTT atau Honorer berhak untuk menjadi PPPK.
Pada Bab XIII, Pasal 96 menyebutkan bahwa : "PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN." Ini berarti bahwa Pemerintah Pusat melarang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang dalam hal ini Bupati atau Walikota, untuk mengangkat pegawai honorer/PTT, namun di satu sisi Pemerintah Daerah telah mempekerjakan Tenaga PTT atau Honorer. Ada dualisme pemikiran yang bisa membuat masyarakat, terutama PTT/Honorer bingung akan Perarturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, sehingga dengan demikian solusinya adalah Pemerintah harus mengangkat semua PTT/Honorer yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Terlebih jika dikaitkan dengan Pernyataan menpan RB, bahwa tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga PTT/Honorer, maka tak ada jalan lain selain mengangkat seluruh Tenaga PTT/Honorer yang ada dan menjadi beban Pemerintah Pusat untuk menggajinya.
Lombok Tengah misalnya, sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Propinsi Nusa Tenggara Barat, ada lebih dari 3000 Pegawai Tidak tetap (PTT)-Honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan melakukan pekerjaan seperti halnya yang dilakukan oleh ASN/Pegawai Negeri di berbagai dinas yang ada, seperti Petugas Administrasi dan tata Usaha di Dinas Pendidikan, ataupun Petugas Administrasi di Dinas Dukcapil, Kelurahan/Desa, Dinas Sosial, BPKAD, Polisi Pamong Praja (Pol. PP), Dinas Koperasi, Dinas BLK, DisPORA, Dinas PU, Bappeda, ataupun Tenaga Administrasi yang bekerja dan turut membantu operasional di Rumah Sakit dan Puskesmas, terutama dalam Klaim JKN. Mereka memang tidak melayani pasien, namun sangat memberikan kontribusi positif terhadap pengklaiman pasien JKN-BPJS sehingga Berkas Klaim di Rumah Sakit dan Puskesmas terbayar dan bisa digunakan untuk operasional sehari-hari disamping tenaga medis dan paramedis seperti dokter, dan tenga kesehatan lainnya (Nutrisionist, Radiografer, Farmasi, Pembantu Apoteker, Perekam Medis, dan Tenaga Kesehatan lainnya).
PTT-Honorer sudah bekerja lama di instansi pemerintah , bahkan hingga belasan dan puluhan tahun. Sepatutnya dan selayaknyalah Pemerintah Pusat memikirkan hal tersebut mengingat pengabdian PTT yang sudah lama dengan mengapresiasi kami menjadi PPPK, terlebih tanpa tes.
Kepada Bapak Presiden RI, JENDERAL PRABOWO SUBIANTO, kami menyampaikan harapan ini, karena Bapak adalah Pemimpin di negara ini
Kepada Para Wakil Rakyat , baik di Daerah maupun Pusat, mohon pula disuarakan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat , bahwa kami juga berhak dan pantas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kepada Menpan-RB, kami juga menyampaikan harapan ini, karena Bapak sebagai menpan RB yang membawahi seluruh Tenaga Honorer/PTT di seluruh Wilayah Indonesia
Kepada Para Gubernur di semua propinsi, kami menyampaikan harapan ini untuk membantu dalam menyuarakan aspirasi kami
Kepada Para Bupati/Walikota di seluruh wilayah Republik Indonesia, kami menyampaikan harapan ini agar membantu menyampaikan aspirasi kami, para tenaga PTT/Honorer seluruh Indonesia
Kepada Para Kepala Dinas/OPD di Seluruh Wilayah Indonesia kami juga menyampaikan permohonan sekaligus harapan agar nantinya suara kami sampai pada Pemerintah Pusat.
Kepada Seluruh PTT dan atau Honorer di seluruh wilayah Republik Indonesia, mari kita bersama-sama, bahu membahu untuk berjuang dan memperjuangkan nasib kita bersama.
Kepada seluruh rakyat Indonesia mohon dukungan moril akan perjuangan PTT-HONORER
PTT-HONORER juga Rakyat Indonesia
PTT-HONORER juga berhak mendapatkan pendapatan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
PTT-HONORER juga berhak mendapatkan kesejahteraan seperti yang didapatkan oleh para ASN/PNS

827
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Maret 2022