Petition updateSantri Menuntut Keadilan #Perberat Hukuman Terdakwa MSAT (Predator Kekerasan Seksual)Pengawalan Bersama proses persidangan harus tetap dilanjutkan
Novita SariJombang, Indonesia
Jul 20, 2022

Pada hari jumat tanggal 8 Juli 2022, Tersangka MSAT secara resmi ditahan di Rutan Medaeng Kelas 1 di Sidoarjo, setelah Polda Jatim melakukan pengepungan Kawasan pesantren tempat tersangka meyembunyikan diri selama 15 jam. Sidang perdana kasus MSAT telah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya secara online pada 18 Juli 2022. Dan Sejak tangal 18 Juli 2022, MSAT yang hari ini sudah menjadi terdakwa kasus perkosaan terhadap beberapa santriwatinya di Jombang telah menjalani proses sidang pertama dengan agenda dakwaan. MSAT didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis, antara lain pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP, pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP, pasal 294 ayat (2) ke-2KUHP jo pasal 65 KUHP.
Adapun situasi yang patut dipertimbangkan untuk memperberat hukum terdakwa diantaranya :
1. Terdakwa tidak pernah menghormati proses hukum yang selalu mangkir dalam menjalani proses pemeriksaan dikepolisian.
2. Terdakwa selalu menampilkan sikap arogansi, salah satunya menggelar konser music terbuka saat statusnya DPO
3. Secara Struktural, terus melakukan upaya intimidasi yang menekan dan menginitimidasi para korban untuk mencabut perkara
4. Terdakwa selaku pengurus Pesantren seharusnya melindungi dan menjaga anak santri yang sedang menimba ilmu, namun justru melakukan kejahatan seksual kepada santriwatinya
5. Secara Struktural, Pesantren Terdakwa ikut terlibat aktif mengkonsolidasikan santri dipesantren untuk menyalahkan korban

Kami Jaringan Aliansi Kota Santri Mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung korban kekerasan seksual mendapatkan KEADILANnya, dengan ikut menandatangani petisi.

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X