Petition updateSantri Menuntut Keadilan #Perberat Hukuman Terdakwa MSAT (Predator Kekerasan Seksual)Hakim Vonis MSAT 7 Tahun, Dukung Jaksa Banding Demi Keadilan dan Perlindungan Korban
Novita SariJombang, Indonesia
Nov 20, 2022

ALIANSI KOTA SANTRI LAWAN KEKERASAN SEKSUAL
TENTANG
“ MENANGGAPI AGENDA SIDANG PUTUSAN TERDAKWA MSAT
DALAM PEMERIKSAAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL “

Jombang, 18 November 2022

Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mengapresiasi korban, para saksi, kuasa hukum, dan pendamping yang telah 3 tahun lamanya mengawal proses hukum Terdakwa MSAT sejak dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2019 hingga agenda pembacaan putusan tanggal 18 November 2022.

Dengan Ini kami menyatakan :

1.Apresiasi Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan tuntutan 16 tahun penjara MSAT, merujuk Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Dan sependapat dengan Tim JPU yang menyatakan : “Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa “

2.Bahwa dengan adanya vonis 7 Tahun penjara ini maka secara hukum, sah serta meyakinkan MSAT terbukti bersalah. Meskipun vonisnya kurang sesuai harapan.

3.Menyayangkan Penjatuhan Vonis 7 tahun Penjara. Melihat pasal yang diterapkan hakim dalam vonis yaitu 289 KUHP. Dimana hakim belum mempertimbangkan betul “Aspek relasi kuasa” dalam paradigma penanganan kasus Kekerasan Seksual, dimana korban harus berhadapan dengan sistem yang menyalahkan yakni dikeluarkan dari Pondok Pesantren tempatnya belajar, serta mengalami stigma dan intimidasi berlapis dalam menghadapi beratnya proses hukum. Pasal 289 berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”

4.Sehingga kami sangat menyayangkan hakim tidak menyertakan peristiwa PERKOSAAN yang telah diatur dalam pasal 285 KUHP dalam kasus MSAT. sesuai dengan tuntutan JPU.

5.Keberatan terhadap perilaku Hakim yang tidak mempertimbangkan Aspek Perlindungan dan Keamanan bagi Korban dan Para Saksi, yang pada agenda pembacaan putusan Hakim dalam sidang terbuka secara gamblang menyebut identitas para korban dan saksi. Hal ini bertentangan dengan Prinsip Pemeriksaan yang telah diatur dalam pasal 59 (ayat 2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual , “ Dalam membacakan putusan, majelis Hakim wajib merahasiakan identitas saksi dan/atau Korban“

Dengan ini Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan menyatakan sikap : DUKUNGAN PENUH KEPADA TIM JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR DALAM UPAYA HUKUM BANDING ATAS PUTUSAN HAKIM PEMERIKSA PERKARA KASUS KEKERASAN SEKSUAL YANG MENJERAK TERDAKWA MSAT

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X