Reformasi Segera Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009

Penandatangan terbaru:
Bong willibrordus dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Sebagai korban langsung dari Undang-Undang Narkotika yang sudah tidak relevan, saya memberi suara untuk semua yang memiliki cerita serupa. Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Negara kita memerlukan kebijakan narkotika yang lebih manusiawi, yang akan memberikan kesempatan kedua kepada para pelaku dan penyalahguna narkotika. Berdasarkan data BNN tahun 2020, terdapat peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika sebesar 21% dibandingkan dengan tahun 2015, yang menunjukkan bahwa kebijakan yang ketat belum efektif. Kita perlu memahami bahwa penyalahguna narkotika harus dilihat sebagai korban yang membutuhkan bantuan, bukan hukuman. Reformasi hukum ini penting untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan yang mereka perlukan. Mari kita bersama-sama mendesak pemerintah untuk segera mereformasi Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 untuk kebijakan yang lebih adil dan manusiawi. Tandatangani petisi ini dan bantu kita membuat perubahan yang dicari oleh banyak orang.

Petisi: Libatkan Komunitas Pengguna NAPZA dalam Revisi Undang-Undang Narkotika!

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, menyerukan kepada pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kebijakan untuk mendesak keterlibatan bermakna komunitas pengguna NAPZA, termasuk para korban dari kebijakan narkotika yang represif, dalam proses revisi Undang-Undang Narkotika.

Selama ini, UU Narkotika lebih mengedepankan pendekatan penghukuman ketimbang pendekatan kesehatan masyarakat. Akibatnya, ribuan orang yang menggunakan narkotika untuk berbagai alasan—termasuk alasan medis dan sosial—malah menjadi korban kriminalisasi, stigma, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Kami menegaskan bahwa:

1. Pengguna NAPZA adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk hidup sehat, bebas dari diskriminasi, dan dilindungi oleh hukum.


2. Pendekatan hukum yang menempatkan pengguna sebagai pelaku kriminal terbukti tidak efektif menanggulangi permasalahan narkotika.


3. Revisi UU Narkotika harus berbasis pada pendekatan kesehatan masyarakat dan HAM, bukan semata penghukuman.


4. Keterlibatan korban kebijakan narkotika dan komunitas pengguna NAPZA adalah kunci untuk memastikan regulasi yang adil, efektif, dan manusiawi.

 

Kami menuntut:

Keterlibatan aktif dan setara komunitas pengguna NAPZA dalam setiap proses pembahasan revisi UU Narkotika.

Pengakuan terhadap pengalaman dan pengetahuan komunitas pengguna sebagai sumber yang sah dan valid dalam merumuskan kebijakan.

Perubahan paradigma hukum dari kriminalisasi ke dekriminalisasi, dengan fokus pada harm reduction dan layanan kesehatan.


Saatnya membuat kebijakan yang tidak hanya bicara tentang pengguna, tapi juga mendengarkan suara mereka.

Tandatangani dan sebarkan petisi ini untuk mendorong perubahan yang lebih adil dan manusiawi!

avatar of the starter
smartstoner IndonesiaPembuka Petisi

53

Penandatangan terbaru:
Bong willibrordus dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Sebagai korban langsung dari Undang-Undang Narkotika yang sudah tidak relevan, saya memberi suara untuk semua yang memiliki cerita serupa. Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Negara kita memerlukan kebijakan narkotika yang lebih manusiawi, yang akan memberikan kesempatan kedua kepada para pelaku dan penyalahguna narkotika. Berdasarkan data BNN tahun 2020, terdapat peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika sebesar 21% dibandingkan dengan tahun 2015, yang menunjukkan bahwa kebijakan yang ketat belum efektif. Kita perlu memahami bahwa penyalahguna narkotika harus dilihat sebagai korban yang membutuhkan bantuan, bukan hukuman. Reformasi hukum ini penting untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan yang mereka perlukan. Mari kita bersama-sama mendesak pemerintah untuk segera mereformasi Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 untuk kebijakan yang lebih adil dan manusiawi. Tandatangani petisi ini dan bantu kita membuat perubahan yang dicari oleh banyak orang.

Petisi: Libatkan Komunitas Pengguna NAPZA dalam Revisi Undang-Undang Narkotika!

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, menyerukan kepada pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kebijakan untuk mendesak keterlibatan bermakna komunitas pengguna NAPZA, termasuk para korban dari kebijakan narkotika yang represif, dalam proses revisi Undang-Undang Narkotika.

Selama ini, UU Narkotika lebih mengedepankan pendekatan penghukuman ketimbang pendekatan kesehatan masyarakat. Akibatnya, ribuan orang yang menggunakan narkotika untuk berbagai alasan—termasuk alasan medis dan sosial—malah menjadi korban kriminalisasi, stigma, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Kami menegaskan bahwa:

1. Pengguna NAPZA adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk hidup sehat, bebas dari diskriminasi, dan dilindungi oleh hukum.


2. Pendekatan hukum yang menempatkan pengguna sebagai pelaku kriminal terbukti tidak efektif menanggulangi permasalahan narkotika.


3. Revisi UU Narkotika harus berbasis pada pendekatan kesehatan masyarakat dan HAM, bukan semata penghukuman.


4. Keterlibatan korban kebijakan narkotika dan komunitas pengguna NAPZA adalah kunci untuk memastikan regulasi yang adil, efektif, dan manusiawi.

 

Kami menuntut:

Keterlibatan aktif dan setara komunitas pengguna NAPZA dalam setiap proses pembahasan revisi UU Narkotika.

Pengakuan terhadap pengalaman dan pengetahuan komunitas pengguna sebagai sumber yang sah dan valid dalam merumuskan kebijakan.

Perubahan paradigma hukum dari kriminalisasi ke dekriminalisasi, dengan fokus pada harm reduction dan layanan kesehatan.


Saatnya membuat kebijakan yang tidak hanya bicara tentang pengguna, tapi juga mendengarkan suara mereka.

Tandatangani dan sebarkan petisi ini untuk mendorong perubahan yang lebih adil dan manusiawi!

avatar of the starter
smartstoner IndonesiaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

H.M.Syarifuddin SH.,MH
H.M.Syarifuddin SH.,MH
Hakim agung
Dr.ST.Burhanudin,SH.,M.H
Dr.ST.Burhanudin,SH.,M.H
Jaksa agung
Dr.Suhartoyo SH.,M.H
Dr.Suhartoyo SH.,M.H
Ketua M.K
Ahmad muzani
Ahmad muzani
Ketua MPR
Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo
KAPOLRI

Perkembangan Terakhir Petisi