Referendum Konsultatif Rakyat Aceh untuk Kebijakan Hutan Nasional demi Mencegah Banjir


Referendum Konsultatif Rakyat Aceh untuk Kebijakan Hutan Nasional demi Mencegah Banjir
Masalahnya
Petisi ini menyerukan penyelenggaraan referendum konsultatif sebagai bentuk pemungutan pendapat rakyat Aceh yang sah dan tidak mengikat, sebelum negara menetapkan kebijakan nasional pengelolaan hutan di Aceh.
Banjir terus berulang di Aceh dan menimbulkan korban jiwa, kehilangan rumah, serta kerusakan lingkungan. Kebijakan pengelolaan hutan memiliki dampak langsung terhadap kondisi ini, namun keputusan sering diambil tanpa melibatkan rakyat yang menanggung risiko bencana.
Kami, warga Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, menuntut satu tindakan nyata: negara mendengar rakyat melalui pemungutan pendapat yang terbuka, transparan, dan sah sebelum menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan hutan di Aceh.
Pemungutan pendapat rakyat ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat yang terdampak langsung oleh banjir dan kerusakan lingkungan. Hasilnya harus diumumkan kepada publik dan dijadikan bahan pertimbangan resmi dalam pengambilan kebijakan.
Petisi ini merupakan aspirasi konstitusional warga negara, bukan penolakan terhadap negara, melainkan seruan agar kebijakan hutan di Aceh dibuat dengan mendengar suara rakyat demi keselamatan hidup dan lingkungan.

2
Masalahnya
Petisi ini menyerukan penyelenggaraan referendum konsultatif sebagai bentuk pemungutan pendapat rakyat Aceh yang sah dan tidak mengikat, sebelum negara menetapkan kebijakan nasional pengelolaan hutan di Aceh.
Banjir terus berulang di Aceh dan menimbulkan korban jiwa, kehilangan rumah, serta kerusakan lingkungan. Kebijakan pengelolaan hutan memiliki dampak langsung terhadap kondisi ini, namun keputusan sering diambil tanpa melibatkan rakyat yang menanggung risiko bencana.
Kami, warga Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, menuntut satu tindakan nyata: negara mendengar rakyat melalui pemungutan pendapat yang terbuka, transparan, dan sah sebelum menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan hutan di Aceh.
Pemungutan pendapat rakyat ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat yang terdampak langsung oleh banjir dan kerusakan lingkungan. Hasilnya harus diumumkan kepada publik dan dijadikan bahan pertimbangan resmi dalam pengambilan kebijakan.
Petisi ini merupakan aspirasi konstitusional warga negara, bukan penolakan terhadap negara, melainkan seruan agar kebijakan hutan di Aceh dibuat dengan mendengar suara rakyat demi keselamatan hidup dan lingkungan.

2
Petisi dibuat pada 22 Desember 2025