STOP PERPANJANGAN IZIN PT. MHU, SERTA SELESAIKAN KERUGIAN HAK-HAK MASYARAKAT

Masalahnya

Kontrak MHU akan berakhir pada 1 April 2022. Perusahaan telah mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT MHU no.262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020

Aktifitas tambang batu bara PT. MHU di kutai Kartanegara Kalimantan Timur telah banyak memberikan dampak negatif baik itu kerusakan lingkungan, korban meninggal di lubang tambang, infrastruktur yang rusak, polusi udara, pencemaran limbah, penggusuran lahan dan tanam tumbuh warga, serta krisis lahan pertanian dan perkebunan untuk masa depan masyarakat lokal. 

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa aturan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dimuat dalam Pasal 169A  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), inkonstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

Sebagai gambaran, mulanya Pasal 169A ayat (1) UU 3 Tahun 2020 mengatur bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK. Dalam hal ini, Pasal 169 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa  kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B.

Sementara itu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B.

Dalam pandangan MK, frasa “diberikan jaminan” dan “dijamin” dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ketentuan dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 sepanjang frasa ‘diberikan jaminan’ serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 sepanjang kata ‘dijamin’ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,” bunyi Putusan  Nomor 64/PUU-XVIII/2020.

Di sisi lain, ketentuan-ketentuan ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 75 UU 3 Tahun 2020 yang memprioritaskan BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK.

Oleh karenanya, dalam amar putusannya, MK mengubah kedua frasa tersebut. Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 misalnya kini dirumuskan menjadi;

“KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan yang ada.”

Selanjutnya,  Pasal 169 ayat (1) huruf a kini berbunyi;

“Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.”

Sementara itu, tu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 kini berbunyi;

“Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.” ( kontan. Co. Id ) 

avatar of the starter
Aliansi masyarakat menuntut keadilanPembuka PetisiIman ilmu amal
Petisi ini mencapai 81 pendukung

Masalahnya

Kontrak MHU akan berakhir pada 1 April 2022. Perusahaan telah mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT MHU no.262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020

Aktifitas tambang batu bara PT. MHU di kutai Kartanegara Kalimantan Timur telah banyak memberikan dampak negatif baik itu kerusakan lingkungan, korban meninggal di lubang tambang, infrastruktur yang rusak, polusi udara, pencemaran limbah, penggusuran lahan dan tanam tumbuh warga, serta krisis lahan pertanian dan perkebunan untuk masa depan masyarakat lokal. 

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa aturan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dimuat dalam Pasal 169A  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), inkonstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh Muhammad Kholid Syeirazi, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

Sebagai gambaran, mulanya Pasal 169A ayat (1) UU 3 Tahun 2020 mengatur bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK. Dalam hal ini, Pasal 169 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa  kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B.

Sementara itu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B.

Dalam pandangan MK, frasa “diberikan jaminan” dan “dijamin” dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Ketentuan dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 sepanjang frasa ‘diberikan jaminan’ serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 sepanjang kata ‘dijamin’ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,” bunyi Putusan  Nomor 64/PUU-XVIII/2020.

Di sisi lain, ketentuan-ketentuan ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 75 UU 3 Tahun 2020 yang memprioritaskan BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK.

Oleh karenanya, dalam amar putusannya, MK mengubah kedua frasa tersebut. Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 misalnya kini dirumuskan menjadi;

“KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan yang ada.”

Selanjutnya,  Pasal 169 ayat (1) huruf a kini berbunyi;

“Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.”

Sementara itu, tu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 kini berbunyi;

“Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.” ( kontan. Co. Id ) 

avatar of the starter
Aliansi masyarakat menuntut keadilanPembuka PetisiIman ilmu amal

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 81 pendukung

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

pemerintah
pemerintah
Menteri ESDM
Perkembangan terakhir petisi