Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat Long Bentuq

Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat Long Bentuq
Alasan pentingnya petisi ini
ENGLISH I BAHASA INDONESIA
Empat lembaga koalisi pendukung masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuk Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur melakukan aksi damai dalam rangka mengawasi dan mengawal penyelesaian konflik agraria.
Aksi dilakukan Rabu 3/2/2021 lalu karena ditenggarai perusahan PT. Subur Abadi Wana Agung merampas tanah ulayat Adat Dayak Modang sekitar 4.000 Hektar di Long Bentuk.
Dalam aksi itu warga menutup akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah sawit milik perusahaan PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) yang merupakan anak perusahaan PT Tri Putra Group di wilayah adat Dayak Modang Long Way, tepatnya di KM 16.
Ketua Adat Daud Lawing, mengatakan, aksi damai merupakan puncak kekecewaan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai atas perjuangan selama 13 tahun tak kunjung mendapatkan tanggapan positif dari pihak perusahaan. Perjuangan warga terkait penyelesaian tuntutan masyarakat adat atas hak ulayat mereka yang telah digusur dan ditanami sawit tanpa persetujuan masyarakat Dayak Modang Long Way di Long Bentuk.
“Sudah 13 tahun masyarakat adat tak kunjung mendapatkan tanggapan positif dari perusahaan,” urai Daud Lawing saat dikonfirmasi via telephone. Rabu (3/2/2021).
Selain itu kepada adat Dayak Modang Long Wai, Daud Lawing juga meminta agar masyarakat bersatu, tidak terprovokasi dan terus mendukung perlawanan terhadap perusahaan yang telah merampas hak ulayat mereka terhadap tanah dan hutan yang mereka miliki.
“Masyarakat Dayak Modang harus bersatu, kita jangan mau diadu domba oleh pihak perusahaan, kita hanya meminta hak kita atas tanah dan hutan milik kita,” ungkap Daud Lawing
Adapun tuntutan dari masyarakat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan adalah;
1. PT Subur Abadi Wana Agung keluar dari wilayah Desa Long Bentuk sesuai dengan batas adat yang sudah disepakati antar desa-desa tahun 1993. Luasan wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk yang masuk dalam konsesi PT SAWA seluas 4000 hektar.
2. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membatalkan SK Bupati tahun 2015 nomor 130/K905/2015 dan mengakui perjanjian antar desa pada tahun 1993 yang telah dibuat, karena nota kesepakatan ini tidak pernah dicabut dan diubah.
3. PT SAWA mencabut kelapa sawit yang telah ditanam di atas wilayah adat Dayak Modang Long Way di Long Bentuk dan memulihkan fungsi lingkungan seperti sedia kala dengan menanam kayu meranti, ulin, durian, karet, kelapa, kopi, pohon buah-buahan, petai, langsat di daerah bekas kebun dan memeliharannya sampai berhasil.
4. PT. SAWA harus membayar denda adat atas kerusakan tanah dan tanam tumbuh senilai Rp15.000.000.000. Adapun jumlah denda adat tersebut merupakan akumulasi dari barang-barang adat asli berupa Mandau besi batu (melet watau), Antang (Keng temhung), gong (egung), manik (lewaeng kentuang), piring tapak kuda (Hwang Gean), beras, babi, ayam dan barang-barang adat lainnya yang akan diberikan kepada setiap jiwa masyarakat adat Dayak Modang long wai yang harkat dan martabat mereka telah dilecehkan akibat pelanggaran, serta melakukan upacara adat pemulihan tanah (mekean temoaq) untuk memulihkan fungsi spiritual lingkungan dan memperbaiki hubungan antar masyarakat serta roh-roh pelindung alam semesta.
5. Hentikan segala bentuk intimidasi (kekerasan, kriminalisasi dan psikologis) terhadap masyarakat Dayak Modang Long Wai di long bentuk dan lembaga-lembaga yang mendampingi.
6. Hentikan bentuk-bentuk adu domba antara pengurus kampung dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat adat Long Bentuk dengan desa-desa tetangga.
7. Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai menolak segala investasi yang masuk ke dalam wilayah desa long bentuk.
UODATE SITUASI TERKINI
Diduga 3 orang warga sudah ditangkap oleh aparat bersenjata lengkap dan dikawal dengan 11 mobil.
Sumber : beritakaltim.co
wartawan : Heriman