Hapuskan sistem Kerja Outsorcing

Masalahnya

Pola outsourcing dalam kontrak tenaga kerja bertentangan dengan UU Tenaga Kerja yang berlaku. Bahkan, pola tersebut juga tidak sejalan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) para pekerja.Kebijakan penghapusan sistem outsourcing sesuai dengan putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang mengabulkan uji materil UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. MK memandang, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing

avatar of the starter
Dadang KusnandarPembuka PetisiSaya Bekerja sebagai POJ di Telkom Divre3. Witel Cirebon
Petisi ini mencapai 107 pendukung

Masalahnya

Pola outsourcing dalam kontrak tenaga kerja bertentangan dengan UU Tenaga Kerja yang berlaku. Bahkan, pola tersebut juga tidak sejalan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) para pekerja.Kebijakan penghapusan sistem outsourcing sesuai dengan putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang mengabulkan uji materil UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. MK memandang, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing

avatar of the starter
Dadang KusnandarPembuka PetisiSaya Bekerja sebagai POJ di Telkom Divre3. Witel Cirebon

Pengambil Keputusan

PT. TELKOM INDONESIA
PT. TELKOM INDONESIA
Direktur Utama
Priyantono Rudito
Priyantono Rudito
Direktur Human Capital & General Affair

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 13 Agustus 2014