Hapuskan sistem Kerja Outsorcing


Hapuskan sistem Kerja Outsorcing
Masalahnya
Pola outsourcing dalam kontrak tenaga kerja bertentangan dengan UU Tenaga Kerja yang berlaku. Bahkan, pola tersebut juga tidak sejalan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) para pekerja.Kebijakan penghapusan sistem outsourcing sesuai dengan putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang mengabulkan uji materil UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. MK memandang, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing

Masalahnya
Pola outsourcing dalam kontrak tenaga kerja bertentangan dengan UU Tenaga Kerja yang berlaku. Bahkan, pola tersebut juga tidak sejalan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) para pekerja.Kebijakan penghapusan sistem outsourcing sesuai dengan putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang mengabulkan uji materil UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. MK memandang, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Agustus 2014
