Actualización de la peticiónDPR dan Presiden Segera Mengesahkan UU Kewarganegaraan Ganda RIMembuka Cakrawala Nasional - DPR dan Presiden Segera Mengesahkan UU Kewarganegaraan Ganda RI

Arnold DjiwatampuJakarta, Indonesia
3 abr 2016
Warga se-Bangsa dan se-Tanah Air, tercinta,
Saat ini sudah 5.170 lebih Warga Bangsa yang menandatangani Petisi ke DPR dan Presiden untuk Mengesahkan UU Kewarganegaraan Ganda RI. Terima kasih untuk dukungannya.
Inilah Warga yang peduli tidak hanya pada kepentingan sendiri dan keluarga, melainkan juga pada masa depan Bangsa Indonesia. Mereka tidak berhenti pada apa yang telah dicapai. Mereka tidak hanya puas dan bertahan pada Zone Nyaman (Comfort Zone), atau mengatakan buat apa sih repot-repot amat urus WNI pada umumnya dan nasib negeri, kita kan sudah nyaman begini. Mereka percaya bahwa setiap usaha biar bagaimanpun kecilnya, akan ada pengaruh pada yang lain, dan yang lain berpengaruh pada lainnya lagi, dan akan menjadi seperti sepotong bongkah bola es yang menggelinding pada awalnya kecil, dan semakin lama semakin besar dan menyapu semua yang dilewatinya.
Ada baiknya kita menggelitik nurani Bangsa dengan apa yang diungkapkan oleh Eva Reinhard, pengamat kewarganegaraan ganda sejak 2010, bahwa perjuangan kewarganegaraan ganda yang sekarang ini sudah memasuki evolusi yang kedua. Hal ini terkait Seminar Kewarganegaraan Ganda yang digelar Perhimpunan Masyarakat Indonesia Frankfurt (PERMIF) yang difasilitasi KJRI Frankfurt. Beberapa petikan pernyataannya di bawah ini, dan yang lengkapnya bisa diikuti dengan membukan tautan
http://lampung.antaranews.com/berita/286102/isu-kewarganegaraan-ganda-bentuk-perlindungan-ham
1. Evolusi pertama dipelopori ibu-ibu perkawinan campuran menghasilkan UU No.12/2006 tentang kewarganegaraan yang mengatur dan mengadopsi asas baru dalam sistem kewarganegaraa RI yaitu asas kewarganegaraan ganda terbatas, berlaku bagi anak-anak hasil perkawinan campuran sampai 18 tahun dan maksiumum umur 21 tahun.
2. Peserta Seminar yang berganti paspor atau berkewarganegaraan, namun rasa nasionalisme tidak bisa disimbolkan paspor (red: asing). Mengutip pernyataan mantan Presiden Indonesia BJ Habibie saat Kongres Diaspora Indonesia ketiga (red: di Jakarta), yang menyatakan rasa nasionalisme tidak bisa disimbolkan dengan paspor.
3. Materi dialog tentang harapan yang diinginkan UU No. 12 /2006 direvisi agar ada perubahan asas kewarganegaraan berdasarkan faktor kemanusiaan dan hak asasi manusia.
4. Revisi yang perlu di antaranya mengadopsi dan mengakui asas kewarganegaraan ganda. WNI tidak bisa kehilangan kewarganegaraannya secara terpaksa atau dengan batas waktu tertentu kecuali atas kehendaknya sendiri. Perlunya menghormati hukum kewarganegaraan negara lain yang mengadopsi prinsip kewarganegaraan ganda.
5. Revisi lain diharapkan ex-WNI dan orang Indonesia yang berasal dari suku bangsa di Indonesia berhak memulihkan status kewarganegaraan Indonesianya tanpa harus melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.
Minister Counsellor KJRI Frankfurt, Rainer Louhanapessy, dakan kesempatan yang sama mengatakan antara lain sepeti di bawah ini.
1. Untuk mengatur strategi kewarganegaraan ganda, bila perlu ada evolusi ketiga. Tidak hanya ke-1 dan ke-2 saja.
2. Konsep diaspora lebih bagus lagi bila orang asing yang mencintai Indonesia masuk kategori diaspora, yang dalam ranah Kemenlu disebut "Friends of Indonesia”. (Saat bertemu Dino Pati Djalal, saat itu Dubes RI di AS, untuk menggagas munculnya diaspora).
3. "Bola bekel" kewarganegaraan ganda sudah ada di DPR. Bila perlu setiap anggota DPR berkunjung ke Jerman dapat disampaikan aspirasi kewarganegaraan ganda dengan harapan anggota DPR mengabulkan aspirasi masyarakat Indonesia yang membutuhkan kewarganegaraan ganda.
Sebaiknya kita yang telah mengawal Petisi kepada Presiden dan DPR RI perlu menggugah sekitarnya, minimal mengajak seorang dan seorang dan seterusnya, sehingga bola menggelinding. Bukan demi kepentingan diri kita sendiri, melainkan kepentingan Bangsa dan Negara.
Suatu saat anaki-cucu kita akan bangga bahwa orangtua, mbah-eyang, dan leluhur mereka telah ikut menyumbang pada kesejahteraan negerinya, sehingga mereka sekarang lebih bepeluang untuk berusaha dan bersama-sama meningkatkan tingkat kehidupan keluarga dan warga se Bangsa lainnya, menjadi Bangsa besar dan berpandangan ke depan. Ini suatu langkah luhur, yang kebahagiannya akan kekal.
Mengenai manfaat ganda dari adanya Kewarganegaraan Ganda seperti negara-negara maju atau negara berkembang yang lebih maju, sudah diuraikan dalam 8 (delapan) ulasan-ulasan terkini Petisi sebelumnya, yang dapat diunduh dari laman (web) ini.
Bersama dengan semua yang ingin melihat kemajun nasib Bangsanya.
Arnold Djiwatampu
arnold
Apoya la petición ahora
Firma esta petición
Copiar enlace
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
E-mail
X