Petition updateDPR dan Presiden Segera Mengesahkan UU Kewarganegaraan Ganda RIMembuka Cakrawala Nasional - DPR dan Presiden Segera Mengesahkan UU Kewarganegaraan Ganda RI
Arnold DjiwatampuJakarta, Indonesia
Feb 15, 2016
Warga se-Bangsa dan se-Tanah Air, Indonesia tercinta, yang baik, Apabila kita menengok ke belakang, maka Kewarganegaraan Ganda atau Dwi Kewarganegaraan Indonesia merupakan suatu hak bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus dipelihara dan dihormati. Pada dasarnya sebagai perlindungan Hak Azasi WNI serta keuntungan yang akan diperoleh bukan hanya oleh WNI melainkan juga bagi kemajuan Bangsa dan Negara secara keseluruhan yang dapat kita ikuti di bawah ini. 1. Manusia pada hakekatnya dari sejak lahir hingga akhir hidupnya berusaha mencari penghidupan yang makin baik, yang harus dilindungi oleh Negara, sebagaimana dijamin salah satu Falsafah Bangsa, yaitu Sila kelima dari Panca Sila, kesejahateraan sosial bagi seluuh rakyat Indonesia, yang diteguhkan dalam UUD 1945 Pasal 28A, bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dan Pasal 28 C butir (1), bahwa setiap orang berrhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi mingingkatkan kualitas hidupna dan denii kesejahteraan umat manusia. Kita harus jujur dan mengakui kenyataan bahwa manusia itu di manapun ia berada selalu mencari penghidupan yang selayak mungkin dan perlindungan yang sebaik-baiknya. 2. Undang-Undang No.12 tahun 2006 memang mencantumkan kewarganegaraan ganda tetapi berlaku hanya untuk anak di bawah umur 18 tahun. Hal ini tidak sesuai dengan inti dari Pasal 28 C butir (1) untuk mengembangkan diri sebagai kebutuhan dasarnya. Dengan pembatasan hingga 18 tahun, maka haknya untuk mengembangkan diri seperti ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya untuk perbaikan kualitas hidupnya akan dihalangi. Bukankah kewarganegaraan gandanya tidak boleh dihilangkan untuk peluang bekerja di luar negeri, seraya sama sekali tidak merugikan Negara. Bahkan akan memberikan keuntungan, karena setelah berhasil di luar negeri dan ingin kembali ke negeri asalnya dapat membaktikan diri sepenuhnya, dan tidak dianggap sebagai orang asing di negerinya sendiri. 3. Ius Sanguinis dan Ius Soli. Negara besar yang telah maju seharusnya mengakui dan melindungi kedua kaedah ini, yaitu a) Ius Sanguinis, keturunan berdasarkan darah, dan b) Ius Soli, keturunan berdasarakan tanah asal, bukan? Tak ayal negara2 maju seperti AS, Eropa, dll, memberlakukan ketentuan asal darah dan asal tanah tumpah darahnya sebagai suatu hak yang melekat. Bukankah sejak lahir sang anak secara alamiah berada di tanah kelahirannya, sehingga orang Indonesia yang lahir, misalnya di AS, dianggap sebagai warga AS dan memperoleh semua fasilitas sebagai warga AS. Seraya orangtuanya adalah WNI, maka dia adalah juga orang Indonesia berdasarakan keturunan darahnya. Mengapa pada saat dia berumur 18 tahun harus melepaskan kewarganegaraan dari negeri yang dia cintai dan tidak pernah bisa dia lupakan? Mengapa keinginannya untuk memperoleh kehidupan lebih baik di negeri lain (untuk menimba ilumu, mengembangkan seni budaya, dan memperoleh pekerjaan dan pendapatan) dihalangi? Bukankah ini justru bertentangan dengan haknya seperti tersebut dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 C butir (1) seperti diuraikan di atas? Padahal Negara sama sekali tidak dirugikan. Dan bahkan sebagai seorang warga (biasanya Negara lebih maju), dia mempunyai hak-hak untuk berbicara di bidang ekonomi dan politik yang dapat menguntungkan negeri asalnya, bukan? Dengan banyaknya WNI Diaspora, akan mempercepat kemajuan Bangsa. Hal ini telah dibuktikan oleh negara2 yang sebelumnya belum dan kini telah mengesahkan Kewarganegaraan Ganda, dengan meningkatnya kiriman dana (remittance). Bahkan dengan tersebarnya orang Indonesia Diaspora yang kini sekitar belasan juta di berbagai Negara, akan memperluas, memperbanyak, dan mengokohkan basis Kebangsaan Indonesia, tanpa harus membebani tanah asalnya. Dan suatu saat, panggilan hati nuraninya, berkeinginan kembali menyumbangkan kemampuan ilmu, teknologi, dan investasinya, akan memanggilnya pulang kembali ke negeri tercinta, baik untuk selamanya maupun sewaktu-waktu. Sementara dia berada di luar negeripun sudah akan menyumbang dana dan dayanya, baik kepada orangtua, kerabat, dan kenalan dekatnya. Tentunya Peraturan Perundang-undangan nasional harus memuat ketentuan yang mencegah penyalahgunaanmya disertai ancaman hukuman sepadan. Kiranya teman-teman dapat mengoreksi apabila ada kesalahan, dan ikut memberikan masukan untuk memperkaya dan dukungan bagi mendesaknya UU Kewarganegaraan Ganda Indonesia Demikian sekedar garis besar pemikiran agar UU Kewarganegaraan Ganda dapat secepatnya disetujui oleh DPR dan disahkan oleh Presiden, sehingga WNI Diaspora dapat segera menikmatinya dan tentunya akan makin hormat dan menghargai Pemerintah dan DPR sebagai wakil rakyat yang wajib membela warga Bangsa, di manapun warga Indonesia berada. Salam hangat dari seorang warga Bangsa Indonesia, Arnold Djiwatampu
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X